Begini kata Grab jika pemerintah ngotot terapkan revisi aturan baru
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 soal layanan transportasi berbasis aplikasi. Hasil revisi itu ternyata ada poin-poin yang meresahkan bagi layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Grab, Go-Jek, dan Uber.
Di sisi lain, revisi aturan itu akan ditandatangani pada awal April mendatang. Transportasi berbasis aplikasi pun dengan kencang meminta pemerintah untuk mempertimbangkan aturan tersebut.
Lantas, bagaimana langkah transportasi berbasis aplikasi jika pemerintah tetap ngotot melanjutkan rencana menetapkan hasil revisi itu?
-
Apa yang akan dievaluasi Kemenhub? Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Nantinya, tim investigasi internal akan mengevaluasi kasus kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dan bagaimana kaitannya dengan pola pengasuhan.
-
Bagaimana Kemenhub meningkatkan kualitas transportasi darat? Dengan tujuan menjadikan jalur darat sebagai akses utama bagi masyarakat, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan layanan dan mengatasi berbagai tantangan, seperti kemacetan lalu lintas dan polusi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih baik untuk masa depan.
-
Kenapa BPH Migas revisi regulasi penyaluran BBM subsidi? 'Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh' jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, tak memberikan penjelasan gamblang saat ditanya soal itu. Dia hanya mengungkapkan jika pemerintah harus memperhatikan nasib dari para mitranya.
"Tentunya apa yang diputuskan pemerintah kami hargai. Kami melihat hal ini perlu diperhatikan. Kami harapkan pemerintah dapat juga memperhatikan nasib para mitra. Jadi kami berharap juga pemerintah bisa bijak dalam memutuskan persoalan ini," ungkap Ridzki saat acara konferensi pers di kantor Grab, Jakarta, Jumat (17/3).
Dikatakannya, jumpa pers yang dilakukan saat ini merupakan bentuk kekhawatiran yang tengah dialami pihaknya. Dia menilai, uji publik yang dilakukan saat ini masih sangat terbatas. Pasalnya hanya dilakukan di dua kota yaitu di Jakarta pada 17 Februari 2017 dan di Makassar tanggal 10 Maret 2017. Uji publik tersebut pun dilakukan secara fisik.
"Saya kira saat ini sudah berkembang teknologi informasi, uji publik tidak perlu dilakukan secara fisik lagi tapi bisa secara virtual pula," tuturnya.
Terlepas dari itu, pihaknya masih akan melihat perkembangan suara masyarakat dan pengemudi serta pengguna terkait revisi aturan itu.
"Tentunya kami akan mencari cara yang terbaik," ungkap dia yang enggan mengatakan langkah selanjutnya dilakukan Grab.
Sebagaimana diketahui, terdapat tiga poin yang memberatkan mereka di antaranya penetapan tarif atas- bawah, pemberlakuan batas kuota terhadap jumlah armada transportasi yang berbasis aplikasi di setiap provinsi, dan balik nama STNK.
Baca juga:Tarif GrabCar Cs naik 1 April, BPS sebut tak pengaruhi inflasiBuat ongkos lebih mahal, Grab tolak penerapan batas tarif pemerintahPembatasan jumlah taksi online buat iklim bisnis tak kompetitif3 Perusahaan taksi online kompak tolak aturan balik nama STNKRevisi aturan Kemenhub jauh dari prinsip ekonomi kerakyatan JokowiSumarsono sebut Jakarta tak masalah dengan transportasi online (mdk/gni)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaAturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaRencana subsisi KRL Jabodetabek berbasis NIK tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Baca SelengkapnyaSelama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca SelengkapnyaAturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.
Baca SelengkapnyaTarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai Kamis (3/8) pukul 00.00 WIB. Kenaikannya rata-rata 5,20 persen untuk seluruh pengguna jasa.
Baca SelengkapnyaPT Persero ASDP Indonesia Ferry akan memberlakukan tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaJasamarga Bali Tol (JBT), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akan menaikkan tarif Jalan Tol Bali Mandara mulai 27 April 2024 pukul 00.00 Wita.
Baca Selengkapnya