Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini reaksi netizen saat UU ITE dibahas

Begini reaksi netizen saat UU ITE dibahas Ilustrasi undang-undang ITE. © xenonlawoffices.com

Merdeka.com - Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) bersama DPR. Ironisnya, ada anggota DPR yang tidak setuju usul tentang pengurangan hukuman bagi pelanggar UU ITE dari enam menjadi empat tahun penjara.

Penolakan pengurangan hukuman datang dari Effendi Simbolon, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Fakta tersebut pun ramai dibicarakan para pegiat internet.

"Usulan salah seorang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menambah hukuman pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE menjadi 15 tahun sungguh mengecewakan netizen (pengguna internet)," ujar Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi dalam keterangan resminya.

Orang lain juga bertanya?

"Usulan itu menjadi ancaman baru bagi demokrasi digital di Indonesia," imbuhnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi I DPR pada Selasa (3/2), Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon tak setuju pasal pencemaran nama baik dihapus dari Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). Bahkan dia mengusulkan agar hukuman pasal karet pencemaran nama baik diperberat menjadi 15 tahun penjara.

"Usulan politisi PDIP itu seperti hendak memutar jarum jam ke belakang, seperti era Orde Baru, ketika suara rakyat dibungkam. Partai politik yang menggunakan nama demokrasi justru salah satu politisinya mengusulkan pasal yang berpotensi membungkam demokrasi digital," jelas Firdaus.

Usulan penambahan hukuman itu, lanjut Firdaus, bisa dipastikan tidak didasarkan pada sebuah hasil kajian yang menyeluruh. "Nama DPR bisa semakin hancur di mata rakyat bila usulan untuk menambah hukuman pada pasal karet pencemaran nama baik itu diakomodasi di dalam revisi UU ITE," jelas Firdaus Cahyadi, "Revisi UU ITE adalah salah satu pertaruhan bagi DPR, apakah mereka berpihak pada kekuasaan yang alergi terhadap kritik di internet atau kepada UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat?"

SatuDunia sebagai organisasi yang concern pada isu keterbukaan informasi dan pengetahuan, lanjut Firdaus, dengan tegas mendesak DPR untuk mencabut pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE. "Pasal karet pencemaran nama baik harus dikeluarkan dari UU ITE," ujarnya, "UU ITE harus dikembalikan pada mandatnya sebagai UU yang mengatur transaksi elektronik."

Selain itu, dia juga mengusulkan revisi UU ITE kali ini harus mengatur persoalan pemblokiran. "Selama ini tidak jelas siapa lembaga yang berwenang melakukan pemblokiran, bagaimana prosedurnya dan pemulihan situs yang diblokir," tegasnya, "Jadi selain mencabut pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE, DPR harus memasukkan pengaturan pemblokiran dalam revisi UU tersebut." (mdk/tsr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Bertemu PWI, Anies Baswedan Bahas Demokrasi Hingga UU ITE
Bertemu PWI, Anies Baswedan Bahas Demokrasi Hingga UU ITE

Masih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.

Baca Selengkapnya
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Anies Dorong Pasal Karet UU ITE Direvisi: Kritik Bukan Kegiatan Kriminal
Anies Dorong Pasal Karet UU ITE Direvisi: Kritik Bukan Kegiatan Kriminal

Anies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Cecar Soal UU ITE, Begini Jawaban Anies Baswedan
Rocky Gerung Cecar Soal UU ITE, Begini Jawaban Anies Baswedan

Rocky mengaku tantangan demokrasi saat ini adalah adanya UU ITE.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya
Anies Bicara Rezim Otoriter: Rasa Takut Hilang, Rezim Tumbang
Anies Bicara Rezim Otoriter: Rasa Takut Hilang, Rezim Tumbang

Anies Baswedan mengungkap masih ada masalah kebebasan berekspresi di Indonesia hari ini.

Baca Selengkapnya
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Revisi UU ITE: Kasihan, Lapor Rumah Sakit Bermasalah Disebut Cemarkan Nama Baik
Anies Janji Revisi UU ITE: Kasihan, Lapor Rumah Sakit Bermasalah Disebut Cemarkan Nama Baik

Anies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang

Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet

Baca Selengkapnya