Begini reaksi netizen saat UU ITE dibahas
Merdeka.com - Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) bersama DPR. Ironisnya, ada anggota DPR yang tidak setuju usul tentang pengurangan hukuman bagi pelanggar UU ITE dari enam menjadi empat tahun penjara.
Penolakan pengurangan hukuman datang dari Effendi Simbolon, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Fakta tersebut pun ramai dibicarakan para pegiat internet.
"Usulan salah seorang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menambah hukuman pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE menjadi 15 tahun sungguh mengecewakan netizen (pengguna internet)," ujar Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi dalam keterangan resminya.
-
Bagaimana reaksi netizen? Postingan ini bikin kehebohan di kalangan netizen, terutama di antara para penggemar dan rekan artis.
-
Apa reaksi netizen? Melihat sikap Ayu, netizen merasa iba. Banyak yang juga memuji kekuatan hatinya. 'Hebat kamu tuh,' puji seorang netizen di kolom komentar foto Ayu di Instagram. 'Udah diterpa angin kencang masih bisa ketawa dan menjawab pertanyaan wartawan dengan elegan,' lanjutnya.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Apa laporan yang dirilis tentang internet? We Are Social pada Januari 2024 lalu telah merilis laporan terbarunya tentang adopsi internet di dunia. Laporan yang bertajuk Digital 2024 Global Overview Report itu salah satunya memotret kondisi negara-negara yang masih warganya belum terkoneksi internet.
-
Siapa yang sering dikritik netizen? Stefan William sering dikritik netizen gara-gara jarang ketemu anaknya.
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
"Usulan itu menjadi ancaman baru bagi demokrasi digital di Indonesia," imbuhnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi I DPR pada Selasa (3/2), Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon tak setuju pasal pencemaran nama baik dihapus dari Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). Bahkan dia mengusulkan agar hukuman pasal karet pencemaran nama baik diperberat menjadi 15 tahun penjara.
"Usulan politisi PDIP itu seperti hendak memutar jarum jam ke belakang, seperti era Orde Baru, ketika suara rakyat dibungkam. Partai politik yang menggunakan nama demokrasi justru salah satu politisinya mengusulkan pasal yang berpotensi membungkam demokrasi digital," jelas Firdaus.
Usulan penambahan hukuman itu, lanjut Firdaus, bisa dipastikan tidak didasarkan pada sebuah hasil kajian yang menyeluruh. "Nama DPR bisa semakin hancur di mata rakyat bila usulan untuk menambah hukuman pada pasal karet pencemaran nama baik itu diakomodasi di dalam revisi UU ITE," jelas Firdaus Cahyadi, "Revisi UU ITE adalah salah satu pertaruhan bagi DPR, apakah mereka berpihak pada kekuasaan yang alergi terhadap kritik di internet atau kepada UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat?"
SatuDunia sebagai organisasi yang concern pada isu keterbukaan informasi dan pengetahuan, lanjut Firdaus, dengan tegas mendesak DPR untuk mencabut pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE. "Pasal karet pencemaran nama baik harus dikeluarkan dari UU ITE," ujarnya, "UU ITE harus dikembalikan pada mandatnya sebagai UU yang mengatur transaksi elektronik."
Selain itu, dia juga mengusulkan revisi UU ITE kali ini harus mengatur persoalan pemblokiran. "Selama ini tidak jelas siapa lembaga yang berwenang melakukan pemblokiran, bagaimana prosedurnya dan pemulihan situs yang diblokir," tegasnya, "Jadi selain mencabut pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE, DPR harus memasukkan pengaturan pemblokiran dalam revisi UU tersebut." (mdk/tsr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaMasih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Baca SelengkapnyaRocky mengaku tantangan demokrasi saat ini adalah adanya UU ITE.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengungkap masih ada masalah kebebasan berekspresi di Indonesia hari ini.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca Selengkapnya