Begini Sebab Ponsel Ilegal Masih Marak

Merdeka.com - Ketua Bidang, Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Nonot Harsono ikut berpendapat terkait dengan penanganan gawai illegal. Persoalan ini, kata dia, ditengarai lantaran Kementrian Perdagangan tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Kementerian tersebut, memiliki kecenderungan untuk mengalihkan tugas dan fungsi yang seharusnya menjadi tugas mereka ke kementerian lainnya. Seharusnya Kementerian Perdagangan lebih dapat berperan aktif membuat kreteria dan daftar blacklist dan whitelist yang berasal dari tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor maupun produksi. Tetapi kenyataannya sejak tahun 2012 tugas tersebut tidak pernah dilakukan oleh Kementrian Perdagangan.
"Seharusnya pemerintah dapat membuat peraturan pemerintah bukan peraturan menteri. Kalau tidak ada peraturan pemerintah dan Kementerian Perdagangan engan mengatakan HP itu illegal atau tidak, percuma saja regulasi yang dibuat oleh Kemkominfo," jelas Nonot.
"Sebab Kemkominfo tidak memiliki landasan hukum untuk memerintahkan operator memblokir IMEI. Dari mana Kemkominfo tahu IMEI legal dan illegal. Dengan adanya peraturan pemerintah, membuat Kemkominfo memiliki lndasan hukum yang kuat untuk meminta operator melakukan blokir IMEI," tambah Nonot dalam keterangannya.
Nonot juga mengkritisi rencana pemerintah yang akan meminta operator telekomunikasi untuk menyiapkan EIR. Menurutnya untuk kepentingan negara, sudah seharusnya pengadaan EIR dilakukan oleh pemerintah.
"Sangat tidak fair jika yang mendapatkan keuntungan itu negara tetapi yang dikorbankan adalah operator telekomunikasi," ujar Nonot. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya