Begini tanggapan DPR soal revisi aturan telekomunikasi
Merdeka.com - Anggota DPR RI Komisi I, Sukamta, mendukung agar pemerintah tetap merevisi dua peraturan pemerintah (PP) terkait telekomunikasi. Dua aturan itu adalah PP nomor 52 tahun 2000 dan PP nomor 53 tahun 2000.
"Saya mendorong pemerintah agar tetap merevisi PP No 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dan rencana Peraturan Menteri Komunikasi. Dicari titik temu tentang ketentuan besaran tarif interkoneksi dan tentang network sharing," jelasnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (01/07).
Dia beranggapan, perlunya revisi kedua PP tersebut agar industri telekomunikasi semakin sehat dan tidak ada lagi anggapan monopoli satu operator saja di luar Pulau Jawa. Hal ini terkait persoalan antara Indosat Ooredoo dengan Telkomsel.
-
Kenapa DPR mendukung perubahan ujian praktik SIM? Komisi III mengapresiasi respon cepat Korlantas dalam melakukan adaptasi kebijakan, karena intinya ujian sim ini materinya harus relevan. Yg saya liat selama ini materinya seperti jalur angka 8 itu agak tidak masuk akal.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana cara DPR memastikan perubahan ujian SIM efektif? Tapi kita masih tunggu juga inovasi dari segi tes psikologi. Jangan sekedar formalitas administrasi, cari pendekatan yang lebih up to date lagi. Kalau perlu libatkan ahlinya di sana
-
Apa yang DPR apresiasi dari perubahan ujian SIM? Komisi III mengapresiasi respon cepat Korlantas dalam melakukan adaptasi kebijakan, karena intinya ujian sim ini materinya harus relevan. Yg saya liat selama ini materinya seperti jalur angka 8 itu agak tidak masuk akal.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
"Terkait dengan kisruh ini, setidaknya saya ingin mengingatkan aturan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Khususnya pasal 19 dan 25 yang terkait dengan dominasi dan penguasaan pasar," ujar anggota DPR RI dari fraksi PKS.
Menurutnya, dua pasal itu telah jelas melarang adanya kegiatan usaha yang mendominasi atas penguasaan paaar tertentu. Dalam hal industri telekomunikasi juga tidak diperkenankan adanya dominasi dan penguasaan tersebut.
"Saya harap para pelaku industri telekomunikasi ingat dengan undang-undang ini dan mematuhinya," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, persoalan ini mencuat lantaran dilatarbelakangi oleh aktivitas below the line program promo telepon Rp 1 per detik yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo di luar Pulau Jawa. Hanya saja, dalam aktivitas yang dilakukannya itu, menyinggung tarif yang diberlakukan Telkomsel. Apalagi di sisi lain, muncul juga aksi Telkomsel yang memborong sim card milik Indosat Ooredoo di ranah media sosial. Terang saja, genderang perang pun mulai ditabuh.
Persoalan ini pun makin memanas manakala Indosat Ooredoo menuding Telkomsel melakukan monopoli di luar Pulau Jawa dengan memiliki pangsa pasar lebih dari 50 persen. Tak sekadar menuding semata, Indosat Ooredoo pun mengajak seluruh petinggi operator selular untuk buka suara soal persaingan yang dianggap tak sehat ini.
Sementara, dari sisi Telkomsel pun tak terima dengan tuduhan tersebut, pihak Telkomsel pun angkat suara. Mereka beralasan bahwa penguasaan pangsa pasar saat ini merupakan usaha yang dirintisnya sejak 1995. Bahkan Telkomsel pun mengelak disebut memiliki pangsa pasar di luar Pulau Jawa lebih dari 50 persen.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca Selengkapnya