Begini tanggapan Menkominfo soal aturan baru taksi online
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menanggapi beleid baru untuk transportasi berbasis aplikasi seperti GrabCar dan Uber. Menurutnya, aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub), pada dasarnya telah disepakati bersama-sama.
"Kalau udah dilegalkan, berarti bagus dong. Kan kalau yang sudah jadi kesepakatan sebelumnya kemudian dilegalkan, berarti bagus lah," ujar pria kelahiran Bogor itu saat ditemui di kantor pusat Indosat Ooredoo, Jakarta, Kamis (21/4).
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum dan Tidak Dalam Trayek, menyebut, kewajiban penyelenggara moda transportasi berbasis aplikasi untuk berbadan hukum Indonesia.
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
-
Bagaimana Menkominfo memberantas judi online? 'Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan,' jelasnya.
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
Selain itu, penyedia layanan moda transportasi berbasis aplikasi juga harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
"Kalau memang harus berbentuk badan usaha atau koperasi, memang dari awal begitu. Penyelesaian-penyelesaian transisi sampai dengan 31 Mei, memang harus diwadahi oleh badan usaha bentuknya bisa PT, bisa koperasi, gitu loh. Kemudian, setahu saya yang dijalankan oleh Grab ataupun Uber dalam kategori rental. Karena kalau kategori taksi, mereka itu udah kerjasama," jelasnya.
Dirinya pun menganggap, aturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub dirasa sudah mengakomodir persoalan yang selama ini menjadi polemik. Sehingga, pihaknya merasa tak perlu lagi membuat beleid pendukung untuk hal itu.
(mdk/gni)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaKasad TNI Jenderal Maruli Simanjuntak buka suara terkait usulan dalam Revisi UU TNI agar prajurit bisa berbisnis.
Baca SelengkapnyaTujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaIni sekaligus membantu pemerintah menurunkan emisi karbon.
Baca SelengkapnyaRekomendasi mobil yang cocok digunakan sebagai taksi online. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaDi tengah gempuran bisnis taksi online, Bluebird masih tetap eksis mengaspal di jalan-jalan ibu kota.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi di sebuah Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaGojek mendapatkan penghargaan sebagai aplikasi online favorit masyarakat.
Baca Selengkapnya