Begini tanggapan toko online soal ponsel tak berizin
Merdeka.com - Kegundahan distributor ponsel resmi atas masuknya produk tak berizin yang kebanyakan muncul di situs-situs market place, ditanggapi kompak oleh para pemain toko online.
Menurut Chief Financial Officer (CFO) Elevenia, Lila Nirmandari, pihaknya mengakui sangat ketat soal produk-produk yang tak memiliki izin. Di awal pelapak akan masuk ke toko online-nya, ada sales agreement sebagai acuan aturan dari kerja sama yang dilakukannya.
"Nah, di dalam seller agreement itu ada syarat dan ketentuan yang harus seller patuhi dan juga jenis-jenis barang yang dilarang untuk dijual. Itu adalah preventif yang bisa kita lakukan untuk menimize risikonya," kata Dia kepada Merdeka.com, Kamis (26/11).
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Apa yang paling banyak digemari UMKM dalam e-commerce? Aspek-aspek tersebut tidak hanya memperkuat daya tarik, tetapi juga memberikan nilai lebih lewat pengalaman berjualan yang lebih efisien dan efektif. Hal ini pun memperkuat performa brand lokal dan UMKM, yang dapat dilihat pada indikator Dengan besarnya jangkauan konsumen yang dimiliki oleh suatu platform, hal ini memiliki pengaruh signifikan dalam kontribusi profit penjualan.
-
Mengapa Kemendag memberikan masa percobaan untuk TikTok Shop? 'Kami lagi berikan masa untuk 3 bulan, 4 bulan percobaan. Karena teknologi kan tidak mudah ya, tidak mudah tentu nanti kita akan lihat sejauh mana perkembangannya,' ungkap Zulhas dalam peluncuran kampanye 'Beli Lokal' di kantor Tokopedia, Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
-
Dimana bisa beli produk di online shop ini? Nikmati menu eksklusif dan spesial dari kami hanya melalui aplikasi.
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
-
Kenapa penjualan iPhone 16 di Indonesia dilarang? Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah memperketat peraturan mengenai penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di platform e-commerce. Saat ini, penjualan kedua merek smartphone tersebut dilarang di Indonesia karena belum memenuhi ketentuan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Dilain pihak, seller juga kita berikan grading baik apabila menunjukkan performance yang bagus, sehingga pembeli juga bisa verify seller-nya sebelum membeli,” imbuhnya.
Di lain kesempatan, hal senada juga diungkapkan oleh Chief Marketing Officer (CMO) Lazada Indonesia, Sebastian Sieber. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Elevenia pun juga diterapkan oleh pihaknya. Meskipun dirinya, tak menampik jika Lazada Indonesia pernah kecolongan ponsel-ponsel yang tak memiliki izin. Untuk tahun 2015 ini saja sudah ada sekitar 200 barang yang disebutnya telah dihapus Lazada dari layanannya karena dianggap melanggar aturan.
Itulah yang menyebabkan pihaknya lebih teliti dengan barang yang dipajang harus memiliki label resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Semua ponsel yang dijual Lazada ada label Postel (Kemkominfo). Kami tak akan menjual barang yang tanpa label Postel," jelas dia saat ditemui di kantornya.
Beberapa tindakan telah Dia siapkan bagi penjual yang tak menaati aturannya. Paling parah, adalah penutupan akun si penjual.
"Sudah cukup banyak produk yang kita hapus karena menyalahi aturan. Konsumen juga diharapkan melakukan pelaporan bila menemui produk-produk yang dianggap melanggar, sehingga bisa secepatnya diselidiki untuk kemudian dihapus kalau terbukti melanggar," terangnya.
(mdk/lar)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah bakal menegur pihak e-commerce yang masih ngeyel menjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.
Baca SelengkapnyaSelama ini, izin platform TikTok di Indonesia hanya aplikasi media sosial, bukan e-commerce
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia juga meminta TikTok Shop agar senantiasa selalu aktif mengawasi seluruh transaksi di platform-nya agar tidak merugikan UMKM.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaPemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca SelengkapnyaTeten menyebut bahwa pihaknya menemukan ada pengguna atau akun yang menjual pakaian bekas di Instagram.
Baca SelengkapnyaAplikasi Temu tidak hanya meresahkan Eropa, masyarakat Asia juga mengkritik produk-produk dan sistem kerja Temu.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
Baca SelengkapnyaSkema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaMenurut pantauan merdeka.com, para pedagang masih berjualan melalui fitur live TikTok.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian telah melarang penjualan smartphone Google Pixel, menyusul langkah serupa terhadap iPhone 16 Series.
Baca Selengkapnya