Belum jawab surat Kominfo, Facebook bakal ditutup di Indonesia?
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Kamis (19/4), kemarin, melayangkan surat permintaan penjelasan dan dokumen kepada Facebook. Surat tersebut terkait dengan penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia.
Dalam surat tersebut pun disebutkan agar Facebook dapat memenuhi permintaan pemerintah. Pemerintah pun menunggu jawaban Facebook selambat-lambatnya tujuh hari kalender sejak surat dikirimkan saat itu.
Lantas, apa yang akan dilakukan pemerintah jika Facebook tak kunjung menanggapi surat dari Kemkominfo selama 7 hari? Apakah Facebook bakal ditutup di Indonesia?
-
Siapa pendiri Facebook? Sejarah 4 Februari Hari Ulang tahun Facebook, yaitu dimulai Mark Zuckerberg ingin membuat platform chat.
-
Kapan Facebook diresmikan? Tepat pada hari ini, 4 Februari adalah hari ulang tahun Facebook yang ke-20.
-
Apa yang dilarang dalam nama Facebook? Selain itu, ada konten yang dilarang untuk digunakan dalam nama, seperti:Gelar profesional (misalnya: Dr., Prof., dll).Gelar keagamaan.Kata-kata umum yang bukan merupakan nama.Frasa deskriptif.Kata-kata yang ofensif atau tidak pantas.
-
Bagaimana Kemkomdigi bersikap terhadap kasus ini? Penugasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini, di mana dibentuk satu kedirjenan baru yang mengawasi kejahatan di ruang digital.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Apa yang harus dilakukan jika lupa kata sandi Facebook? Apabila Anda lupa kata sandi Facebook, langkah awal yang dapat dilakukan adalah mereset kata sandi melalui pengaturan akun.
Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan tak mau berandai-andai dan menanggapi lebih pertanyaan itu. Ia hanya mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
"Saya tidak bisa berandai-andai. Kita tunggu saja," jelas pria yang akrab disapa Semmy ini kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (20/4).
Sebelumnya, Kemkominfo telah melayangkan sanksi administrasi kepada Facebook yang diduga melakukan kelalaian atas 1 juta data pengguna Indonesia. Sanksi itu berupa teguran lisan dan surat peringatan (SP) kedua. Dari surat tersebut, pihak Facebook pun membalas.
Hanya saja, pemerintah menyatakan kurang puas tentang penjelasan Facebook mengenai kebocoran data pengguna di Indonesia. Terdapat dua penjelasan yang belum disampaikan Facebook.
Dua penjelasan dari Facebook yang belum tuntas terjawab antara lain, pertama, tindakan yang dilakukan Facebook terhadap bentuk informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warning dalam platform Facebook. Kedua, potensi penyalahgunaan data pengguna yang selaiknya diketahui pengguna.
Maka dari itu, pemerintah melayangkan surat permintaan penjelasan dan dokumen kepada Facebook. Surat tersebut terkait dengan penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia. Hingga kini pun perwakilan Facebook Indonesia belum memberikan hasil audit aplikasi yang ditunggu oleh pemerintah. (mdk/ara)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fitur TikTok Shop sudah tidak bisa diakses alias sudah tidak terpampang produk-produk yang dijual di TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaMereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, sudah banyak bukti jika Telegram kerap mengizinkan konten judi online dalam aplikasinya.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaSemenjak Twitter dibeli Elon Musk dan berganti X, media sosial itu tak memiliki perwakilan kantor di Indonesia. Berbeda dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaPemerintah memberi toleransi bagi TikTok Shop untuk tetap berjualan selama satu pekan ke depan dalam platform TikTok.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mengkaji langkah strategis agar X membuka kantor di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenutupan ini merupakan buntut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomo 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKemendag belum menerima permintaan izin untuk menjalankan bisnis e-commerce dari TikTok Shop Indonesia.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).
Baca Selengkapnya