Bila terbukti lakukan kesalahan, Facebook wajib ditindak tegas
Merdeka.com - Kasus kebocoran data pengguna Facebook termasuk di Indonesia melalui Cambridge Analytica (CA), menjadi perhatian wakil rakyat di DPR.
Meutya Hafid, Wakil Ketua Fraksi Golkar di Komisi I, mengatakan, kebocoran serta penyalahgunaan data pengguna Facebook di Indonesia merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, pemerintah dapat menuntut, memberikan sanksi, hingga menutup akses terhadap Facebook.
"Silakan pemerintah dapat memilih opsi dari ketiga itu, mempertimbangkan tingkatan kesalahan dari Facebook, tentunya setelah dikaji dan menerima penjelasan dari Facebook serta bagaimana komunikasi dengan Facebook, apakah mereka selama ini cukup akomodatif terhadap permintaan pemerintah untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan komitmen patuh pada hukum di negara kita," katanya melalui pesan singkat kepada Merdeka.com, Jumat (6/4).
-
Bagaimana cara TikTok menindak pelanggaran aturan? Selain itu, pihak TikTok juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang punya potensi membahayakan kesejahteraan anak, seperti misalnya menggunakan anak untuk berjualan dan yang lain sebagainya, akan ditindak tegas.'Kalau misalnya ada konten yang bisa mengancam kesejahteraan anak, itu akun bisa kena blokir permanen.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
-
Kenapa kejahatan siber di Indonesia sangat berbahaya? Kejahatan siber dengan berbagai bentuk dan tingkat kompleksitasnya, menjadi ancaman serius bagi individu, perusahaan, dan bahkan negara secara keseluruhan.
-
Apa yang dilarang dalam nama Facebook? Selain itu, ada konten yang dilarang untuk digunakan dalam nama, seperti:Gelar profesional (misalnya: Dr., Prof., dll).Gelar keagamaan.Kata-kata umum yang bukan merupakan nama.Frasa deskriptif.Kata-kata yang ofensif atau tidak pantas.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara berdaulat hukum harus tunduk dan siapapun yang melanggar dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku, jika tidak maka dikhawatirkan aplikasi-aplikasi lain akan memandang enteng aturan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia.
"Kepada konsumen pengguna internet juga agar ini menjadi warning, agar dapat berhati-hati dalam menggunakan layanan-layanan di dunia maya," jelasnya.
Sementara itu, Sukamta anggota Komisi I DPR RI mengatakan, pekan depan pihaknya akan memanggil perwakilan dari Facebook Indonesia untuk menjelaskan duduk persoalan serta pertanggungjawaban Facebook terkait kejadian ini.
"Surat pemanggilan sedang diatur oleh sekretaris Komisi I," katanya.
Di sisi lain, pemerintah pun tengah menunggu hasil audit dari pihak Facebook. Bila dari hasil audit itu ditemukan penyalahgunaan data yang fatal, maka pemerintah akan memberikan sanksi lebih berat sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu juga, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sanksinya bisa mulai dari sanksi administrasi, sanksi hukuman badan sampai 12 tahun dan sanksi denda sampai Rp 12 Miliar," ucap Menkominfo.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaIndonesia kembali dihebohkan kabar kebobolan 204 juta Data Pemilih Tetap (DTP) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaSerangan hacker Indonesia ke situs-situs pemerintahan Israel sedang jadi perbincangan.
Baca SelengkapnyaBeberapa negara di Asia Tenggara mulai menyorot gaya berbisnis TikTok.
Baca SelengkapnyaKasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaBSSN mengatakan, fenomena itu terjadi karena pengamanan siber terhadap aplikasi-aplikasi itu lemah.
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca Selengkapnyaenko Polhukam Hadi mengatakan menurut analisa BSSN, ada sebagian data yang bocor, tidak sesuai dengan data asli
Baca SelengkapnyaTeten menyebut, penjualan baju impor bekas ilegal termasuk kegiatan penyelundupan.
Baca Selengkapnya