Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bila terbukti lakukan kesalahan, Facebook wajib ditindak tegas

Bila terbukti lakukan kesalahan, Facebook wajib ditindak tegas Facebook. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus kebocoran data pengguna Facebook termasuk di Indonesia melalui Cambridge Analytica (CA), menjadi perhatian wakil rakyat di DPR.

Meutya Hafid, Wakil Ketua Fraksi Golkar di Komisi I, mengatakan, kebocoran serta penyalahgunaan data pengguna Facebook di Indonesia merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, pemerintah dapat menuntut, memberikan sanksi, hingga menutup akses terhadap Facebook.

"Silakan pemerintah dapat memilih opsi dari ketiga itu, mempertimbangkan tingkatan kesalahan dari Facebook, tentunya setelah dikaji dan menerima penjelasan dari Facebook serta bagaimana komunikasi dengan Facebook, apakah mereka selama ini cukup akomodatif terhadap permintaan pemerintah untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan komitmen patuh pada hukum di negara kita," katanya melalui pesan singkat kepada Merdeka.com, Jumat (6/4).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, Indonesia sebagai negara berdaulat hukum harus tunduk dan siapapun yang melanggar dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku, jika tidak maka dikhawatirkan aplikasi-aplikasi lain akan memandang enteng aturan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia.

"Kepada konsumen pengguna internet juga agar ini menjadi warning, agar dapat berhati-hati dalam menggunakan layanan-layanan di dunia maya," jelasnya.

Sementara itu, Sukamta anggota Komisi I DPR RI mengatakan, pekan depan pihaknya akan memanggil perwakilan dari Facebook Indonesia untuk menjelaskan duduk persoalan serta pertanggungjawaban Facebook terkait kejadian ini.

"Surat pemanggilan sedang diatur oleh sekretaris Komisi I," katanya.

Di sisi lain, pemerintah pun tengah menunggu hasil audit dari pihak Facebook. Bila dari hasil audit itu ditemukan penyalahgunaan data yang fatal, maka pemerintah akan memberikan sanksi lebih berat sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu juga, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sanksinya bisa mulai dari sanksi administrasi, sanksi hukuman badan sampai 12 tahun dan sanksi denda sampai Rp 12 Miliar," ucap Menkominfo.

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya KPU, Ini Sederet Situs Pemerintah yang Pernah Dibobol Hacker
Bukan Hanya KPU, Ini Sederet Situs Pemerintah yang Pernah Dibobol Hacker

Indonesia kembali dihebohkan kabar kebobolan 204 juta Data Pemilih Tetap (DTP) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
Deretan Kasus Peretasan Hacker Bikin Heboh Indonesia, Para Politisi Ini Pernah jadi Sasaran
Deretan Kasus Peretasan Hacker Bikin Heboh Indonesia, Para Politisi Ini Pernah jadi Sasaran

Serangan hacker Indonesia ke situs-situs pemerintahan Israel sedang jadi perbincangan.

Baca Selengkapnya
Teten Sebut Banyak Negara ASEAN Batasi TikTok Demi Keamanan Data, Sampai Bentuk Gugus Tugas
Teten Sebut Banyak Negara ASEAN Batasi TikTok Demi Keamanan Data, Sampai Bentuk Gugus Tugas

Beberapa negara di Asia Tenggara mulai menyorot gaya berbisnis TikTok.

Baca Selengkapnya
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online

Kasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi
Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi

UU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.

Baca Selengkapnya
Kepala BSSN Blak-blakan Ungkap Aplikasi Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online
Kepala BSSN Blak-blakan Ungkap Aplikasi Pemerintah Rentan Disusupi Judi Online

BSSN mengatakan, fenomena itu terjadi karena pengamanan siber terhadap aplikasi-aplikasi itu lemah.

Baca Selengkapnya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Hadi Blak-blakan Biang Kerok Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Termasuk Milik Jokowi
VIDEO: Menko Hadi Blak-blakan Biang Kerok Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Termasuk Milik Jokowi

enko Polhukam Hadi mengatakan menurut analisa BSSN, ada sebagian data yang bocor, tidak sesuai dengan data asli

Baca Selengkapnya
Menteri Teten Minta IG Take Down Akun Penjual Baju Bekas Impor Ilegal: Itu Tindak Pidana!
Menteri Teten Minta IG Take Down Akun Penjual Baju Bekas Impor Ilegal: Itu Tindak Pidana!

Teten menyebut, penjualan baju impor bekas ilegal termasuk kegiatan penyelundupan.

Baca Selengkapnya