Bisakah bisnis 'esek-esek' online diberangus?
Merdeka.com - Mencuatnya pembunuhan wanita pemuas nafsu, Deudeuh Alfisahrin (26) alias Tata Chuby akhirnya terbukti sudah. Dan dari kasus itu terbukti bila sosial media telah dijadikan ajang promosi "terselubung" bisnis 'esek-esek'.
Pada dasarnya, prostitusi di negeri ini, bukanlah barang baru. Sudah semenjak masa kolonial Belanda, prostitusi sudah menjadi 'penyedap' kehidupan tempo dulu. Meski begitu, hal itu masih tabu di negeri ini. Kejadian seminggu yang lalu itu pun muncul satu pertanyaan, apakah bisnis esek-esek online di sosial media bisa diberangus?
Pengamat sosial media, Nukman Luthfie mengatakan bisnis pemuas nafsu sulit untuk diberangus, hanya bisa diminimalisir.
-
Bagaimana Menkominfo memberantas judi online? 'Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan,' jelasnya.
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
-
Apa yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi judi online? Dengan statusnya yang dianggap sebagai masalah darurat, pemerintah melalui desk pemberantasan judi online terus melaksanakan berbagai agenda dan upaya untuk menindak serta menegakkan hukum terhadap pelaku judi online.
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
-
Kenapa situs Pemda sering diretas untuk judi online? Sebagaimana diketahui, situs-situs Pemda maupun instansi pemerintah lain kerap dijadikan promosi judi online setelah diretas.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
"Itu kan sudah kejadian sejak lama. Sejak zaman internet belum ada. Yang modelnya konvensional saja susah, apalagi yang melalui sosial media," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun tidak bisa melakukan pemblokir terhadap akun sosial media seperti itu.
"Kalau website bisa, tapi ini kan akun sosial media. Yang bisa blokir ya hanya yang punya saja," terangnya.
Bahkan dia mengatakan bahwa semenjak internet masuk ke Indonesia, justru itulah cara baru bagi mereka untuk mempromosikan jasanya.
"Setelah internet masuk Indonesia, itu jadi cara baru bagi mereka," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, yang bisa dilakukan adalah meminimalisir dengan berbagi cara khususnya edukasi ke masyarakat. Tidak lagi melulu menunjuk pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi, bersama-sama menangkal efek negatif dari persoalan ini.
Pasalnya, prostitusi ini merupakan hal yang masih tabu di lingkungan masyarakat negeri ini. Jadi, penggunaan cara seperti di dunia nyata, ungkap Nukman, juga mesti diterapkan.
Hal yang senada juga diungkapkan oleh pengamat dan juga praktisi sosial media, Enda Nasution. Kata Enda, ada dua cara untuk mengantisipasi masalah ini agar tidak berdampak semakin luas. Yakni pencegahan dan penindakan. Pencegahan pastinya harus dengan langkah edukasi.
Konkretnya, kata dia, publik harus diberikan informasi bahwa ada "area berpotensi bahaya" di media sosial, bukan saja bisnis PSK, tapi juga kejahatan cyber lainnya, pencurian via ebanking, pencurian data, penipuan, dan lain sebagainya.
Kemudian, yang kedua adalah penindakan. Langkah ini, ungkap Enda, tidak bisa dengan cara blokir, harus dari penegakan hukum, misalnya dengan menangkap penyedia layanan PSK di media sosial, sehingga ada efek jera/takut untuk pelaku maupun pelanggannya.
"Nah, informasi ini akan jadi menjadi Peta Dunia Maya, minimal pengguna tahu bahwa ada daerah-daerah tersebut dan lebih berhati hati," ujarnya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Secara keseluruhan, pada Rabu (6/11), Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online.
Baca SelengkapnyaKemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolri membongkar modus baru pelaku judi online dengan menawarkan berbagai janji manis untuk menjerat para pemain.
Baca SelengkapnyaPemblokiran dilakukan dalam waktu dekat jika Bigo Live masih memfasilitasi aktivitas pornografi hingga judi online.
Baca SelengkapnyaBudi Arie menjelaskan situs judi online bersumber dari negara-negara yang melegalkan judi, seperti Filipina dan Kamboja
Baca Selengkapnya“Judi online sudah merusak ke semua sendi kehidupan. Karena itulah, ini sudah tidak bisa lagi ditolerir," kata Budi
Baca SelengkapnyaPenegakan hukum yang tegas hanya akan mengurangi korban judi online.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 2,1 juta website terkait perjudian online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSeharusnya para bandar judi di miskinkan agar tidak membuka jaringan judi online.
Baca SelengkapnyaBeberapa provinsi telah menawarkan lisensi kepada operator perjudian online,
Baca Selengkapnya