BlackBerry dan Apple harus bayar BHP dan USO
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan Peraturan Menteri Kominfo No. 21/2013 tentang Konten Seluler dan FWA juga mencakup konten yang disediakan vendor ponsel asing seperti BlackBerry World dan iTunes (Apple).
"Semuanya tanpa padang bulu harus menaati aturan konten yang baru tersebut,' ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S. Dewa Broto kepada merdeka.com, Rabu (21/8).
Namun, dalam PM tersebut sebenarnya tidak diatur kerja sama antara vendor ponsel dengan operator dalam hal penyediaan konten, termasuk aturan pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi serta pungutan universal service obligation (USO) kepada penyedia konten.
-
Bagaimana Apple bisa memenuhi persyaratan TKDN? Padahal, pemerintah telah menawarkan fleksibilitas kepada Apple agar memenuhi komponen TKDN. Pertama, Apple dapat mengadopsi skema manufaktur yaitu pembuatan produk di dalam negeri.Skema kedua, Apple dapat memanfaatkan pembuatan layanan aplikasi dari Indonesia. Ketiga, Apple dapat mengembangkan skema inovasi.'Dari tiga skema ini Apple memiliki skema inovasi,' ujarnya.
-
Kenapa Kominfo sebut Apple patuh terhadap peraturan? 'Enggak, sejauh sesuai dengan peraturan, kan, enggak jadi anak emas. Kita kan melakukan secara setara. Semua entitas begitu. Kan ada regulasinya, kalau regulasi, kan, sifatnya equality before the law,' Usman menjelaskan bahwa Apple memang telah patuh terhadap peraturan yang ada sehingga bisa masuk dan melakukan pemasaran di Indonesia.
-
Kenapa pemerintah Indonesia meminta Apple blokir aplikasi Temu? Permintaan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
-
Apa syarat iPhone 16 untuk legal di Indonesia? Apple masih perlu memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah Indonesia.Oleh karena itu, Apple belum dapat mendapatkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
-
Bagaimana Apple akan memenuhi TKDN? Langkah ini diharapkan dapat memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga iPhone 16 series dapat resmi dipasarkan di Indonesia.
-
Kenapa regulasi OTT penting untuk industri seluler? Pasalnya belum ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut, sehingga sejumlah dampak dikhawatirkan dapat berpotensi merusak kestabilan industri seluler di Indonesia.
Bila sesuai dengan pernyataan Gatot, maka seharusnya vendor global, termasuk Google, Facebook, dan Twitter juga dikenai BHP Jastel dan USO, termasuk aturan penyelenggaraan uji laik operasi sebelum diberikan izin penyelenggaraan.
Dalam aturan baru tersebut, penyedia konten diwajibkan mengajukan izin prinsip sebelum diberikan izin penyelenggaraan dengan syarat penyedia konten lulus dalam Uji Laik Operasi (ULO).
Selain kewajiban ULO, penyedia konten juga dibebani pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan pungutan universal service obligation (USO) yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pembayaran kewajiban Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan USO, tambah Gatot, dilakukan oleh penyedia konten melalui penyelenggara jaringan.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Starlink tetap diperlakukan sama seperti operator satelit lain di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia kerap kali melakukan kebijakan serampangan.
Baca SelengkapnyaMenurut Luhut, Indonesia terbuka terhadap segala peluang penciptaan lapangan kerja baru.
Baca SelengkapnyaPerintah ini dikeluarkan dalam rangka menyelesaikan pertikaian panjang yang berlangsung 8 delapan tahun.
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca SelengkapnyaBiaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi Starlink kepada negara berbeda dengan operator seluler.
Baca Selengkapnyapihak yang diwajibkan membayar royalti dalam peraturan yang baru disahkan itu, di antaranya, yakni usaha jasa fotokopi
Baca SelengkapnyaSejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional.
Baca SelengkapnyaPerpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menegaskan, Pemerintah RI tak ingin memberikan keistimewaan pada Elon Musk.
Baca SelengkapnyaPersoalan ini telah dilakukan penyelidikan oleh Komisi Eropa pada Maret lalu.
Baca Selengkapnya