Bolt akui sejak lama sudah siap soal aturan TKDN
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara beberapa waktu yang lalu baru saja menandatangani Peraturan Menteri (Permen) terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bersama dua kementerian lain yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Berdasarkan Permen yang telah disepakati tiga kementerian yakni Kemkominfo, Kemendag, dan Kemenperin ditetapkan bahwa per 1 Januari 2017 mendatang, lini produk ponsel yang telah mendukung jaringan 4G LTE berteknologi FDD (Frequency Division Duplex) wajib memenuhi persyaratan TKDN 30 persen. Sementara untuk ponsel 4G LTE berteknologi TDD (Time Division Duplex) baru akan menyusul di tahun 2019.
Nah, alasan mengapa perangkat yang berteknologi TDD (Time Division Duplex) baru akan menyusul di tahun 2019, sempat dikatakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Muhammad Budi Setiawan, karena menilai bahwa perangkat berbasis teknologi tersebut secara skala ekonomi belum siap.
-
Kapan aturan baru Elon Musk berlaku? Kebijakan ini hanya sementara karena ada yang tidak beres dalam penggunaan data Twitter.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Dimana jalan tol baru beroperasi? “Dengan adanya jalan tol baru yang dioperasikan telah berhasil mengurangi waktu perjalanan dengan sangat signifikan,“ kata Basuki dalam cara Sewindu PSN: Sustainable Infrastrukture towards Indonesia Emas 2045, di Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Praktis beberapa pemain seperti Bolt dan Smartfren yang notabene perangkat smartphone 4G LTE berteknologi TDD, baru akan diberlakukan TKDN di 2019.
Mengenai aturan tersebut, Presiden Direktur Bolt, Dicky Moechtar mengaku pihaknya tak pernah meminta perlakuan khusus kepada pemerintah jika perangkat yang berbasis TDD di undur TKDN nya. Malah ia mengatakan baru tahu ada kelonggaran aturan ini ke TDD.
"Enggak. Kita gak minta dispensasi ke pemerintah soal TKDN," ujarnya saat ditemui Merdeka.com.
Menurutnya, jauh sebelum aturan TKDN itu diketok, perusahaan yang digawanginya sudah menerapkan aturan TKDN yang berkiblat pada Surat Keputusan Dirjen Kemenkominfo No 94, 95 dan 96 tahun 2009 disarankan untuk BWA TKDN subscriber station sebesar 30 persen.
"Kami TDD paling siap dan pemain TDD siapa sih yang sudah jalan di 4G? Baru Bolt sendiri. Kami gak ada masalah dengan TKDN. Mungkin operator lain kali," katanya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian belum bisa membedakan mana knalpot after market atau knalpot brong. Apalagi tidak semua polisi memiliki alat untuk pengujian.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai proteksionis dan kadang membuat kekhawatiran bagi pihak luar.
Baca SelengkapnyaPabrik baterai ini merupakan pabrik baterai pertama dengan TKDN sebesar 20 persen.
Baca Selengkapnya