Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BRTI Blokir Nomor CS Bank Terindikasi Penipuan

BRTI Blokir Nomor CS Bank Terindikasi Penipuan Ilustrasi smartphone. ©Shutterstock/Kostenko Maxim

Merdeka.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memblokir nomor kartu SIM telepon seluler yang terindikasi disalahgunakan untuk penipuan dengan cara memanipulasi nomor customer service (CS) bank pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Respons cepat itu diambil BRTI setelah menerima aduan masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap peredaran video yang viral dalam berbagai grup WA. Video itu berisi tentang manipulasi nomor CS pada ATM salah satu Bank BUMN di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.

"Setelah beberapa hari terakhir beredar viral dalam berbagai grup WA, soal video indikasi penipuan itu, kami ingin cepat tanggap terhadap pengaduan masyarakat," kata Ketua BRTI Ismail di Jakarta, Jumat (4/1).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Ismail yang juga menjabat Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), langkah cepat diambil sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

"BRTI telah melakukan koordinasi dengan bank cabang setempat serta dengan operator seluler. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak masuknya pengaduan, nomor yang diindikasikan melakukan penipuan tersebut telah diblokir oleh operator telekomunikasi yang bersangkutan," jelasnya.

Ketua BRTI menjelaskan, dasar pemblokiran sesuai dengan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi, Ketetapan itu berlaku terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018.

"Penyalahgunaan jasa telekomunikasi tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dari proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terjaga dengan baik dengan tidak mengabaikan hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi," jelasnya.

TAP BRTI Nomor 4/2018 yang dikeluarkan tanggal 30 November 2018 itu mengatur sanksi atas penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk perlindungan pengguna jasa telekomunikasi, BRTI dan Kemkominfo mengimbau kepada seluruh pengguna jasa yang mengetahui atau mengalami penipuan untuk segera melakukan pengaduan ke BRTI melalui helpdesk atau akun twitter @aduanBRTI.

Pelanggan jasa telekomunikasi dapat melaporkan panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki (spam call and/or message), termasuk yang diindikasikan penipuan dalam berbagai bentuknya. Baik itu berupa permintaan untuk segera mengurus pembayaran transaksi tertentu, transfer uang atau informasi pelanggan menjadi pemenang kuis/undian. (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Imbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi
Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Imbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi

BRI hanya menggunakan saluran resmi website dan sosial media sebagai media komunikasi.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terindikasi Judi Online
Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terindikasi Judi Online

Menurut Juda, langkah pembekuan ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas sistem pembayaran melindungi sistem pembayaran judi online.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

Berikut adalah ciri-ciri penipuan program undian yang palsu.

Baca Selengkapnya
Amankan Uangmu, Begini Tips Aman Hindari Modus Kejahatan Soceng yang Ramai Beredar
Amankan Uangmu, Begini Tips Aman Hindari Modus Kejahatan Soceng yang Ramai Beredar

Jangan sampai jadi korban berikutnya, saatnya lebih waspada dengan modus kejahatan soceng.

Baca Selengkapnya
Uang Nasabah Lenyap Usai Klik File APK di WA, Ini Kata BRI
Uang Nasabah Lenyap Usai Klik File APK di WA, Ini Kata BRI

Nasabah Bank BRI di Malang menjadi korban penipuan bermodus file APK yang dikirim melalui Whatsapp. Akibatnya, dia kehilangan Rp559,9 juta dari rekeningnya.

Baca Selengkapnya
Cegah Penipuan QRIS dengan Transaksi Lewat BRIMerchant
Cegah Penipuan QRIS dengan Transaksi Lewat BRIMerchant

Berbagai modus penipuan baru di industri keuangan terus muncul mengelabui para korban.

Baca Selengkapnya
Link Undangan Nikah Bikin Saldo Raib, BRI Ingatkan Jangan Sembarangan Unduh Aplikasi
Link Undangan Nikah Bikin Saldo Raib, BRI Ingatkan Jangan Sembarangan Unduh Aplikasi

Salah satu nasabah tabungan di Kota Malang, Jawa Timur harus kehilangan saldo di rekeningnya hingga Rp1,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Temukan 689 Akun Jasa Pembayaran Terlibat Judi Online dalam Sebulan
Bank Indonesia Temukan 689 Akun Jasa Pembayaran Terlibat Judi Online dalam Sebulan

Selain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce.

Baca Selengkapnya
Tabungan Rp248 Juta di Rekening Raib, Nasabah di Bali Gugat Bank ke Pengadilan
Tabungan Rp248 Juta di Rekening Raib, Nasabah di Bali Gugat Bank ke Pengadilan

Menggugat salah satu bank BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah uang tabungan di rekeningnya lenyap sebesar Rp248 juta.

Baca Selengkapnya
Kasus Ribuan Data KTP Dicuri untuk Daftar Sim Card, Budi Arie Bakal Panggil Indosat
Kasus Ribuan Data KTP Dicuri untuk Daftar Sim Card, Budi Arie Bakal Panggil Indosat

Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.

Baca Selengkapnya
Jangan Cuekin Nomor HP yang Hangus Kalau Tak Mau Duit di Rekening Tiba-tiba Ludes
Jangan Cuekin Nomor HP yang Hangus Kalau Tak Mau Duit di Rekening Tiba-tiba Ludes

Perlu diwaspadai jika pengguna nomor HP yang sudah terdaftar di perbankan tak dipakai lagi.

Baca Selengkapnya