Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BRTI evaluasi usulan DPI Telkom dan Telkomsel

BRTI evaluasi usulan DPI Telkom dan Telkomsel Ilustrasi interkoneksi. © Techpolicydaily.com

Merdeka.com - Plt Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Noor Izza menyebut, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menerima usulan daftar penawaran interkoneksi (DPI) dari PT Telkom dan Telkomsel. DPI sendiri merupakan informasi yang memuat mengenai acuan kerja sama interkoneksi antaroperator yang dibuat berdasarkan Dokumen Petunjuk Penyusunan DPI. Hal itu telah tertuang dalam PM Kominfo nomor 8 tahun 2006 mengenai interkoneksi.

"BRTI telah menerima usulan DPI Telkom pada Selasa 6 September 2016 dan usulan DPI Telkomsel pada Rabu 7 September 2016," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Jumat (09/09).

Ditambahkannya, sesuai mekanisme yang tertuang dalam PM Kominfo nomor 8 Tahun 2006, maka BRTI akan melakukan evaluasi usulan DPI dari operator dominan, dalam hal ini kedua operator yang baru mengirimkan DPI.

"Lama Proses evaluasi adalah 10 hari kerja. Selanjutnya BRTI akan menyampaikan hasil evaluasi kepada operator dominan. Selanjutnya, apabila hasil evaluasi yang disampaikan isinya menerima DPI maka dilakukan penetapan DPI Perubahan. Namun, angka dalam usulan DPI belum bisa dirilis oleh BRTI," terangnya.

Sebelumnya, Kemkominfo melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 terkait tarif baru interkoneksi, menginstruksikan kepada seluruh operator mulai menerapkan tarif anyar per 1 September 2016 hingga Desember 2018. Namun, karena masih ada operator selular yang belum mengumpulkan DPI jelang penetapan, maka pemberlakuan tarif interkoneksi ditunda hingga seluruh DPI terkumpul.

Dalam SE tersebut, pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi antaroperator selular dengan rata-rata 26 persen dari 18 skema. Seperti misalnya, penurunan biaya panggilan sebelumnya Rp 250 menjadi Rp 204. Opsi penurunan 26 persen itu sudah melalui formula yang dikonsultasikan bersama sebuah firma konsultan independen. Tarif interkoneksi sendiri merupakan biaya yang mengalir dari operator untuk melakukan koneksi antar jaringan. Operator memasukkan biaya ini ke dalam komponen biaya produksi untuk menentukan tarif ke konsumen.

Kebijakan tarif interkoneksi memang tengah panas dingin di industri telekomunikasi. Pasalnya, tidak semua operator selular mendukung kebijakan penurunan tarif interkoneksi. Sebut saja PT Telkom dan Telkomsel. Dengan penerapan kebijakan tersebut dianggap nantinya akan merugikan mereka yang telah membangun jaringan di seluruh Indonesia hingga sampai perbatasan.

Polemik tarif baru interkoneksi ini pun terdengar hingga ke telinga DPR Komisi I. Sampai-sampai DPR Komisi I pun ikut ingin tahu akar dari polemik itu dengan mengundang seluruh operator selular pada pekan lalu. DPR pun meminta kepada Menkominfo menunda penerapan kebijakan tersebut sampai dilakukannya pertemuan lagi antara DPR dengan Menkominfo.

(mdk/gni)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Besok, RSUD Tarakan Serahkan Hasil Tes Kesehatan Cagub-Cawagub ke KPU Jakarta
Besok, RSUD Tarakan Serahkan Hasil Tes Kesehatan Cagub-Cawagub ke KPU Jakarta

Hasil tes kesehatan itu akan diserahkan oleh pihaknya ke KPU DKI Jakarta pada sore hari.

Baca Selengkapnya
Persepi Panggil LSI Terkait Hasil Survei Pilkada Jakarta yang Berbeda Jauh
Persepi Panggil LSI Terkait Hasil Survei Pilkada Jakarta yang Berbeda Jauh

LSI memenangkan pasangan Pramono-Rano selang satu bulan rilis terakhir. Berbeda dengan hasil lembaga survei lainnya.

Baca Selengkapnya
Politikus PKS Puji Roadmap Telkom Indonesia: Paling Lengkap dan Bagus
Politikus PKS Puji Roadmap Telkom Indonesia: Paling Lengkap dan Bagus

Ismail Bachtiar berharap Telkom Indonesia punya aksi konkret untuk memastikan kepada publik jika perusahaannya bisa menjadi penguasa market di sektor tersebut.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Berkas Dua Paslon Pilgub Jateng Lengkap
KPU Pastikan Berkas Dua Paslon Pilgub Jateng Lengkap

Seluruh berkas pendaftaran per hari Minggu (8/9) pukul 15.00 WIB telah dikirimkan ke sekretariat KPU Jateng.

Baca Selengkapnya
Dua Rancangan Peraturan KPU akan Dikonsutasikan ke DPR Hari Ini
Dua Rancangan Peraturan KPU akan Dikonsutasikan ke DPR Hari Ini

Idham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Kelanjutan Rencana Merger XL dan Smartfren?
Bagaimana Kelanjutan Rencana Merger XL dan Smartfren?

Berikut penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait rencana merger XL dan Smartfren.

Baca Selengkapnya
Tes Bahasa Inggris di Rekrutmen Bersama BUMN Dikeluhkan Sangat Sulit, Kementerian BUMN Respons Begini
Tes Bahasa Inggris di Rekrutmen Bersama BUMN Dikeluhkan Sangat Sulit, Kementerian BUMN Respons Begini

BUMN tak mungkin untuk menurunkan standar soal tes bahasa Inggris dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024.

Baca Selengkapnya
Holding BUMN Jasa Survei: Solidaritas Jadi Kunci Capai Target Top 20 Perusahaan TIC Dunia
Holding BUMN Jasa Survei: Solidaritas Jadi Kunci Capai Target Top 20 Perusahaan TIC Dunia

Chairiah menekankan pentingnya bagi IDSurvey untuk menjaga pendapatan tidak lebih rendah dari tahun 2024.

Baca Selengkapnya