Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Cek IMEI HP Anda Agar Tak Diblokir

Cara Cek IMEI HP Anda Agar Tak Diblokir Cek IMEI. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memblokir smartphone ilegal (Black Market) lewat validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Di mana jika IMEI Smartphone tak terdaftar maka ponsel itu ilegal, sehingga jaringan provaidernya akan diblokir.

Oleh karena itu untuk mengetahui apakah nomor IMEI ponsel Anda terdaftar atau tidak dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

Cek IMEI

Untuk mengetahui nomor IMEI smartphone terdaftar atau tidak bisa cek di situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui https://imei.kemenperin.go.id/ .

Setelah masuk bisa langsung masukkan 15 nomor IMEI. Kemudian akan ada pemberitahuan mengenai terdaftar dan tidaknya IMEI Anda.

Namun sebelumnya untuk mengetahui nomor IMEI ponsel Anda, bisa cek dengan cara tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone. Setelah itu akan muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.

Pemblokiran Mulai 17 Februari 2020

Pemerintah tengah menggodok peraturan pemblokiran smartphone ilegal (blackmarket). Peraturan ini melibatkan tiga kementerian Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Rencananya peraturan pemblokiran ini baru akan diteken 17 Agustus 2019 mendatang.

Selanjutnya pemblokiran smartphone ilegal (black market) bakal dimulai 17 Februari 2020. "Peraturan Menteri sudah siap secara draft, tapi harus konsultasi publik terlebih dahulu. Kalau sudah submit ke menteri untuk persetujuan beliau, kisaran tanggal 17 Agustus," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ismail beberapa waktu lalu.

Soal Pembelian Ponsel

Dalam laman Kemenperin dijelaskan bahwa pembelian ponsel sebelum tanggal 17 Agustus 2019 tidak langsung diblokir. Tetapi ketentuan atas masa pakainya akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, jika membeli ponsel dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019tetap bisa dipakai selama importasinya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian Perindustrian mengumpulkan data IMEI yang diperoleh dari proses pendaftaran telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 108/M-IND/PER/11/2012. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP