Cara Cek IMEI HP Anda Agar Tak Diblokir
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memblokir smartphone ilegal (Black Market) lewat validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Di mana jika IMEI Smartphone tak terdaftar maka ponsel itu ilegal, sehingga jaringan provaidernya akan diblokir.
Oleh karena itu untuk mengetahui apakah nomor IMEI ponsel Anda terdaftar atau tidak dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
Cek IMEI
-
Bagaimana cara cek IMEI di situs Kemenperin? Setelah mendapatkan 15 digit nomor IMEI, cek nomor tersebut di laman situs Kemenperin melalui https://imei.kemenperin.go.id/.
-
Dimana IMEI bisa dicek? Melalui sistem SIBINA, pengguna dapat memeriksa status pendaftaran IMEI di situs resmi imei.kemenperin.go.id.
-
Bagaimana cara daftar IMEI? Untuk mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri agar dapat digunakan di Indonesia, pemilik ponsel diwajibkan melakukan pendaftaran dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah tiba di Indonesia.
-
Di mana IMEI didaftarkan? Registrasiin dulu data IMEI lewat beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id.
-
Bagaimana cara mendaftar IMEI? “Kalau dibawa sebagai barang bawaan penumpang. Registrasiin dulu data IMEI lewat beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id. Registrasi data di E-CD berlaku buat kamu yang tiba di bandara tertentu,“ tulis @beacukaiRI, dikutip Rabu (2/8).
-
Apa itu IMEI pada Ponsel? IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas yang biasa dicantumkan pada perangkat ponsel.
Untuk mengetahui nomor IMEI smartphone terdaftar atau tidak bisa cek di situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui https://imei.kemenperin.go.id/ .
Setelah masuk bisa langsung masukkan 15 nomor IMEI. Kemudian akan ada pemberitahuan mengenai terdaftar dan tidaknya IMEI Anda.
Namun sebelumnya untuk mengetahui nomor IMEI ponsel Anda, bisa cek dengan cara tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone. Setelah itu akan muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.
Pemblokiran Mulai 17 Februari 2020
Pemerintah tengah menggodok peraturan pemblokiran smartphone ilegal (blackmarket). Peraturan ini melibatkan tiga kementerian Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Rencananya peraturan pemblokiran ini baru akan diteken 17 Agustus 2019 mendatang.
Selanjutnya pemblokiran smartphone ilegal (black market) bakal dimulai 17 Februari 2020. "Peraturan Menteri sudah siap secara draft, tapi harus konsultasi publik terlebih dahulu. Kalau sudah submit ke menteri untuk persetujuan beliau, kisaran tanggal 17 Agustus," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ismail beberapa waktu lalu.
Soal Pembelian Ponsel
Dalam laman Kemenperin dijelaskan bahwa pembelian ponsel sebelum tanggal 17 Agustus 2019 tidak langsung diblokir. Tetapi ketentuan atas masa pakainya akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, jika membeli ponsel dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019tetap bisa dipakai selama importasinya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Perindustrian mengumpulkan data IMEI yang diperoleh dari proses pendaftaran telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 108/M-IND/PER/11/2012. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri akan melakukan shut down atau pemblokiran terhadap 191.000 handphone yang terdata menggunakan IMEI ilegal.
Baca SelengkapnyaIMEI memiliki peranan penting bagi konsumen yang membeli HP. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah menerapkan aturan IMEI dengan sejumlah tujuan di antaranya mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap ponsel yang akan beredar.
Baca SelengkapnyaTerungkap ada 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
Baca SelengkapnyaApabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN.
Baca SelengkapnyaBea Cukai juga meminta agar masyarakat berhati-hati dari penipuan jasa unlock IMEI.
Baca SelengkapnyaPerlu diingat, ternyata mendaftar atau registrasi IMEI itu bisa melalui 3 cara yaitu lewat Bea dan Cukai, operator seluler dan Kemenperin.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus tersebut berawal adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin.
Baca SelengkapnyaBareskrim membongkar kasus ini atas laporan Kemenperin.
Baca SelengkapnyaApple masih harus merealisasikan komitmen yang mereka sudah sepakati.
Baca SelengkapnyaMengingat, seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.
Baca SelengkapnyaMengetahui NIK seseorang adalah penting karena NIK adalah nomor identitas yang berisi data pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan status perkawinan.
Baca Selengkapnya