Cara cek kartu SIM yang sudah registrasi
Merdeka.com - Bagi Anda yang belum meregistrasikan kartu SIM, segeralah! Pasalnya dalam hitungan hari, registrasi kartu SIM akan berakhir, yakni pada 28 Februari 2018.
Cara registrasi kartu SIM ini sangat mudah, hanya dengan mengirim SMS ke 4444 berisi data diri dari nomor KK dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada KTP.
Nah, bagi kamu yang merasa sudah mendaftar ulang tetapi lupa apakah benar-benar sudah mendaftar atau belum, kamu bisa mengecek status registrasi kartu SIM di masing-masing operator.
-
Bagaimana cara cek nomor Telkomsel di website? Kunjungi situs web resmi Telkomsel.Masuk menggunakan akun Gmail atau Facebook yang terhubung dengan nomor Anda.Setelah login, informasi nomor Anda akan tersedia di akun tersebut.
-
Bagaimana cara daftar IMEI? Untuk mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri agar dapat digunakan di Indonesia, pemilik ponsel diwajibkan melakukan pendaftaran dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah tiba di Indonesia.
-
Bagaimana cara mendaftar IMEI? “Kalau dibawa sebagai barang bawaan penumpang. Registrasiin dulu data IMEI lewat beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id. Registrasi data di E-CD berlaku buat kamu yang tiba di bandara tertentu,“ tulis @beacukaiRI, dikutip Rabu (2/8).
-
Bagaimana cara cek nomor Indosat melalui SMS? Cara cek nomor Indosat selanjutnya bisa melalui SMS. Untuk melakukan cek nomor Indosat bisa SMS ke 4444, berikut adalah langkah-langkahnya: 1. Pastikan saldo pulsa mencukupi sebelum memulai proses. 2. Buka aplikasi SMS di perangkat Anda. 3. Ketik pesan dengan format INFO#NIK (Nomor Induk Kependudukan atau nomor e-KTP Anda). 4. Kirim pesan tersebut ke nomor 4444. 5. Tunggu balasan dari 4444. Balasan ini akan berisi informasi nomor Indosat dan NIK yang Anda minta.
-
Dimana IMEI bisa dicek? Melalui sistem SIBINA, pengguna dapat memeriksa status pendaftaran IMEI di situs resmi imei.kemenperin.go.id.
-
Dimana SIM Indonesia bisa digunakan? SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
Untuk diketahui, sejak Senin, 20 November 2017, pelanggan seluler sudah bisa mengecek nomor mereka yang teregistrasi lewat sebuah fitur atau fasilitas yang disediakan operator, baik via SMS, menu UMB, ataupun situs web.
Selain itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan nomor atau data kependudukan pelanggan oleh orang lain atau oknum tertentu.
Tekno Liputan6.com menghimpun cara melakukan pengecekan nomor yang sudah teregistrasi dari para operator seluler. Lewat cara ini, pelanggan hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan KK.
Berikut daftarnya:
1. TelkomselBisa dicek melalui website di tautan ini
2. XLKetik *123*4444# di layar panggilan
3. Tri (3)Bisa dicek melalui website di tautan ini
4. IndosatKetik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444
5. SmartfrenBisa dicek melalui website di tautan ini
Sumber: Liputan6.com (mdk/ega)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.
Baca SelengkapnyaSejumlah bansos akan disalurkan pemerintah pada November.
Baca Selengkapnya