Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Daftar NPWP Online

Cara Daftar NPWP Online Cara Bikin NPWP Online. Pajak.com ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Cara daftar NPWP online dapat menjadi pilihan kamu yang ingin memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP berfungsi untuk identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Nomor NPWP terdiri dari lima belas digit angka. Sembilan digit pertama adalah kode unik dari identitas Wajib Pajak, tiga digit selanjutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut dan tiga digit terakhir adalah yang menandakan status Wajib Pajak.

Cara Daftar NPWP Online

Orang lain juga bertanya?

Cara daftar NPWP online dapat dilakukan dengan cukup mudah dan bisa dari rumah saja melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id. Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti petunjuk pembuatan NPWP yang sudah kami rangkumkan.

Berikut ini tutorial cara daftar NPWP Online dengan mudah.

  • Buka laman resmi www.ereg.pajak.go.id untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
  • Pilih menu “Daftar Akun”.
  • Isi data pendaftaran pengguna dengan benar seperti masukkan email, password, dan kode captcha, lalu klik “Daftar”.
  • Kamu akan menerima email link aktivasi NPWP online. Kamu cukup membuka kotak masuk (inbox) pada email aktif yang kamu gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti arahan yang ada pada email tersebut untuk melakukan aktivasi.
  • Setelah proses aktivasi akun berhasil dilakukan, selanjutnya kamu harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang sudah kamu buat. Kamu juga bisa melakukannya dengan mengklik tautan yang terdapat pada email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
  • Setelah melakukan login, kamu akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP melalui proses pembuatan NPWP.
  • Lakukan pengisian data dengan benar pada formulir yang disediakan. Ikuti semua tahapan secara teliti.
  • Jika data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
  • Kirim Formulir Pendaftaran setelah semua data formulir pendaftaran terisi lengkap. Klik tombol “Daftar” untuk mengirim Formulir registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Selanjutnya, kamu harus mencetak dokumen seperti yang terlihat pada layar komputer, yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  • Kamu dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya kembali dalam bentuk soft
  • melalui aplikasi e-Registrasi tadi.
  • Setelah mengirim berkas dokumen, kamu dapat memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registrasi. Jika statusnya “ditolak”, kamu harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Tetapi, jika statusnya “disetujui” kartu NPWP kamu akan segera dikirimkan ke alamat mu melalui Pos Tercatat.
  • Syarat Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

    Hal pertama yang wajib kamu miliki untuk membuat NPWP secara online adalah email aktif. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia

  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia

  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.

  • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas materai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

  • Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

  • Fotokopi kartu NPWP suami

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

  • Nah, itulah informasi mengenai cara daftar NPWP online dengan mudah dan dapat dilakukan di rumah saja. (mdk/mgn)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
    Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

    Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

    Baca Selengkapnya
    Cara Mengurus NPWP Online dengan Mudah dan Cepat
    Cara Mengurus NPWP Online dengan Mudah dan Cepat

    Panduang mengurus NPWP secara online, ketahui syarat dan langkah-langkahnya.

    Baca Selengkapnya
    Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut
    Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut

    Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.

    Baca Selengkapnya
    Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum
    Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum

    Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.

    Baca Selengkapnya
    Cara Mudah Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023
    Cara Mudah Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023

    Kebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Baca Selengkapnya
    Cara Pemadanan NIK NPWP: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
    Cara Pemadanan NIK NPWP: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

    Berikut panduan lengkap cara pemadanan NIK NPWP bagi wajib pajak.

    Baca Selengkapnya
    Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP
    Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP

    Integrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.

    Baca Selengkapnya
    BRI Imbau Nasabah Segera Aktivasi NIK Jadi NPWP
    BRI Imbau Nasabah Segera Aktivasi NIK Jadi NPWP

    Wajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Baca Selengkapnya
    Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan
    Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan

    Pemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

    Baca Selengkapnya
    Cara Mengetahui NIK Seseorang, Bisa Dilakukan secara Online
    Cara Mengetahui NIK Seseorang, Bisa Dilakukan secara Online

    Mengetahui NIK seseorang adalah penting karena NIK adalah nomor identitas yang berisi data pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan status perkawinan.

    Baca Selengkapnya
    Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP
    Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP

    ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.

    Baca Selengkapnya
    Implementasi NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai Hari Ini, 15 Digit NPWP Lama Tak Lagi Berlaku
    Implementasi NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai Hari Ini, 15 Digit NPWP Lama Tak Lagi Berlaku

    Penggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.

    Baca Selengkapnya