Cara mengaktifkan kartu SIM yang diblokir

Merdeka.com - Seiring dengan berakhirnya masa registrasi kartu SIM yang diberlakukan pemerintah, sejak Kamis, 1 Maret 2018 kemarin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pemblokiran dalam beberapa tahap.
Pemblokiran bertahap tersebut maksudnya adalah mulai 1 Maret 2018, pengguna tidak bisa melakukan layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).
-
Kapan batas waktu untuk mengaktifkan ulang nomor yang hilang? Pengaktifan ulang nomor hanya bisa dilakukan maksimal 30 hari setelah masa tenggang berakhir.
-
Bagaimana cara mendaftar SIM secara online? Langkah awal untuk mendaftar SIM secara online adalah dengan mengunjungi aplikasi atau situs resmi Korlantas Polri. Anda dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa ditemukan di Google Play Store atau App Store untuk melakukan pendaftaran.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Gimana cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang mati? Telkomsel, sebagai salah satu operator terbesar di Indonesia, menyediakan beberapa opsi untuk mengaktifkan kembali kartu yang sudah mati.
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM online? Berikut adalah langkah-langkah detail untuk memperpanjang SIM secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI: Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone. Anda akan menerima kode OTP melalui SMS untuk verifikasi.
-
Bagaimana ciri WA diblokir saat melakukan panggilan? Ciri-ciri WA diblokir selanjutnya yaitu tidak bisa melakukan panggilan. Sama halnya ketika chat tidak terkirim, Anda pun tidak bisa melakukan panggilan telepon maupun video pada kontak orang tersebut. (Foto/Pixabay) Ketika Anda melakukan panggilan telepon maupun video pada orang tersebut, dan status yang tertera terus calling maka bisa jadi orang tersebut memang sudah memblokir kontak Anda.
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, serta juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
Kemudian, jika pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.
Dalam keadaan tersebut, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Nah, jika nomor kartu SIM kamu sudah telanjur diblokir sekarang, jangan khawatir. Kamu masih bisa menerima panggilan masuk dan berinternet. Namun, alangkah baiknya jika kamu mengaktifkan kembali kartu SIM yang sudah diblokir.
Caranya gampang banget, hanya dengan melakukan registrasi sebelum tenggat waktu akhir pemblokiran total pada 1 Mei 2018.
Untuk lebih lengkap, berikut cara registrasi kartu SIM untuk mengaktifkan nomormu yang sudah diblokir.
Pastikan kamu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor KK (Kartu Keluarga). Meski SMS dan panggilan keluar telah diblokir, kamu masih tetap bisa SMS ke 4444. Berikut caranya.
Pelanggan BaruTata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, TriNIK#NomorKK#
2. XL AxiataDaftar#NIK#Nomor KK
3. TelkomselReg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Pelanggan LamaLain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan TriULANG#NIK#NomorKK#
2. XL AxiataULANG#NIK#NomorKK
3. TelkomselULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Sumber: Liputan6.com (mdk/ega)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara mengaktifkan kembali kartu Telkomsel hangus, yaitu kode dial, Telkomsel E-Care, dan kunjungan ke GraPARI.
Baca Selengkapnya
Panduan mengaktifkan kembali kartu SIM yang hangus berbagai operator.
Baca Selengkapnya
Pelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya
Polri akan melakukan shut down atau pemblokiran terhadap 191.000 handphone yang terdata menggunakan IMEI ilegal.
Baca Selengkapnya
Pemilik SIM dengan masa berlaku yang habis pada 1 Januari 2025 masih dapat memperpanjang SIM mereka pada tanggal 2 dan 3 Januari 2025.
Baca Selengkapnya
Terpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca Selengkapnya
Perlu diingat, ternyata mendaftar atau registrasi IMEI itu bisa melalui 3 cara yaitu lewat Bea dan Cukai, operator seluler dan Kemenperin.
Baca Selengkapnya
Imbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya
Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca Selengkapnya
Apabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN.
Baca Selengkapnya
PSI menyediakan layanan hotline pengaduan melalui nomor WhatsApp
Baca Selengkapnya
Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca Selengkapnya