Coba cara ini jika registrasi kartu SIM masih gagal
Merdeka.com - Sekarang sudah tanggal 1 Maret. Batas akhir registrasi kartu SIM tahap pertama pun sudah lewat. Jika Anda belum meregistrasikan kartu Anda, siap-siap untuk diblokir bertahap oleh Kominfo.
Tak bisa dipungkiri, ada beberapa pelanggan yang masih gagal melakukan registrasi kartu SIM hingga saat terakhir. Hal ini karena data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) yang didaftarkan dianggap invalid alias salah.
"Maaf, data NO_KK yang Anda masukkan salah. Mohon cek data diri Anda dan lakukan kembali proses registrasi." Demikian pesan balasan yang diterima pengguna yang gagal registrasi kartu SIM via SMS ke 4444 atau via situs web operator seluler.
-
Kapan uji coba aturan baru SIM? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Bagaimana mendapatkan SIM A? Selain itu, calon pemegang SIM A juga harus mengikuti ujian teori dan praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
-
Kenapa harus perpanjang SIM sebelum habis masa berlaku? Pasalnya, apabila pengemudi terlambat mengaktifkan kembali, maka harus mengajukan pembuatan SIM.
-
Bagaimana cara mendaftar IMEI? “Kalau dibawa sebagai barang bawaan penumpang. Registrasiin dulu data IMEI lewat beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id. Registrasi data di E-CD berlaku buat kamu yang tiba di bandara tertentu,“ tulis @beacukaiRI, dikutip Rabu (2/8).
-
Bagaimana cara daftar IMEI? Untuk mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri agar dapat digunakan di Indonesia, pemilik ponsel diwajibkan melakukan pendaftaran dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah tiba di Indonesia.
Bagaimana solusinya? Direktorat Jenderal Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) membuka layanan pengaduan/pertanyaan terkait dokumen kependudukan seperti e-KTP-el, KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Layanan "Halo Dukcapil" ini bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar masyarakat mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan yang diperlukan. Salah satunya untuk keperluan registrasi kartu SIM Prabayar.
Kamu bisa memanfaatkan layanan ini dengan cara menelepon ke call center 08118005372 atau melalui email callcenter.dukcapil@gmail.com. Juga bisa menghubungi via Facebook (Ditjen Dukcapil) atau Twitter (@ccdukcapil).
Penyebab gagal registrasi
Terkait banyaknya pengguna yang registrasi karena terkendala masalah data kependudukan, melansir Liputan6.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, angkat bicara. Dia memastikan tidak ada kesalahan sistem di Dukcapil dan menyarankan agar pengguna untuk melakukan registrasi lagi.
"Secara sistem tidak ada yang salah. Saya menyarankan agar pengguna lebih teliti memasukkan data dan mencoba registrasi lagi," ujar Zudan.
Zudan juga mengimbau kepada pengguna untuk memasukkan NIK dan nomor KK yang sesuai atau data yang sudah terdaftar di Dukcapil.
Untuk diketahui, ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat gagal registrasi kartu SIM. Salah satunya bisa disebabkan karena ketidaksesuaian antara nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) dengan database Dukcapil.
Nomor KK yang invalid juga bisa terjadi saat kepala keluarga telah meninggal dunia atau saat keluarga tersebut pindah alamat, misalnya pindah dari Jakarta ke Depok. Kegagalan registrasi juga dikarenakan kesalahan saat memasukkan NIK dan nomor KK.
Sumber:Liputan6.com
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.
Baca SelengkapnyaCara mengaktifkan kembali kartu Telkomsel hangus, yaitu kode dial, Telkomsel E-Care, dan kunjungan ke GraPARI.
Baca SelengkapnyaImbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca Selengkapnya