Data pengguna Indonesia bocor, Facebook dapat teguran tertulis
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, jauh sebelum terungkapnya kabar 1 juta data pengguna Facebook di Indonesia disalahgunakan Cambridge Analytica (CA), ia telah menduga ada indikasi kebocoran data.
Maka itu, saat kasus CA merebak, pihaknya telah menghubungi Facebook untuk mengonfirmasinya.
"Sejak kasus Facebook-CA merebak, Kemkominfo sudah mengubungi mereka, bahkan saya telepon sendiri untuk memastikan keamanan data pengguna di Indonesia," jelasnya.
-
Kenapa pemerintah Indonesia meminta Apple blokir aplikasi Temu? Permintaan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Siapa yang mundur karena data negara bocor? Kejadian tersebut menyebabkan Presiden Sistem Pensiun Jepang, Toichiro Mizushima mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Bagaimana perusahaan seperti Facebook mengumpulkan data pengguna? Dokumen tersebut menguraikan proses enam langkah bagaimana perangkat lunak Active-Listening mengumpulkan data suara pengguna dari berbagai perangkat.
-
Siapa pendiri Facebook? Sejarah 4 Februari Hari Ulang tahun Facebook, yaitu dimulai Mark Zuckerberg ingin membuat platform chat.
-
Siapa yang bisa mereset kata sandi Facebook? Langkah yang Diambil Jika Lupa Sandi Facebook Apabila Anda lupa kata sandi Facebook, langkah awal yang dapat dilakukan adalah mereset kata sandi melalui pengaturan akun.
Kemkominfo pun sudah melakukan teguran kala itu. Teguran yang dilakukan saat itu masih berupa teguran lisan. Selang beberapa waktu kemudian, muncul kabar jika Facebook menyatakan sebanyak 10 negara yang disinyalir datanya disalahgunakan oleh CA di antaranya ada Indonesia.
Mendengar hal itu, Kemkominfo pun langsung bergerak. Melakukan panggilan kepada perwakilan Facebook di Indonesia pada Kamis (5/4), kemarin. Hari itu juga, Facebook dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tulisan.
"Teguran tulisan dikeluarkan hari ini. Itu sanksi administrasi. Kemudian sanksi hukuman badan, saya sudah koordinasi dengan Kapolri menyiapkan proses selanjutnya," jelasnya kepada awak media di Gedung Kemkominfo, Jakarta.
Untuk proses lebih lanjut, Menkominfo menuntut untuk Facebook segara melakukan audit. Hasilnya, wajib dikirimkan kepada pemerintah. Hal itu juga seperti yang akan dilakukan oleh pendiri dan CEO Facebook Mark Zuckerberg yang hendak melakukan audit terhadap aplikasi kerjasama pihak ketiga.
Bila dari hasil audit itu ditemukan penyalahgunaan data yang fatal, maka pemerintah akan memberikan sanksi lebih berat sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu juga, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sanksinya bisa mulai dari sanksi administrasi, sanksi hukuman badan sampai 12 tahun dan sanksi denda sampai Rp 12 Miliar," ucap Menkominfo.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan siaran pers Facebook, Rabu (4/4), mereka mengakui bahwa terdapat 87 juta data yang dimungkinkan disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.
Dari 87 juta data yang kebobolan, sebagian besar adalah pengguna Facebook dari Amerika Serikat atau sekitar 81,6 persen data disalahgunakan. Selain Amerika Serikat, ada beberapa negara termasuk Indonesia.
Indonesia masuk urutan ketiga data yang disalahgunakan. Sekitar 1,3 persen dari 87 juta. Di atas Indonesia, ada Filipina yang kemungkinan besar penyalahgunaan data pengguna dari negeri itu sekitar 1,4 persen. Selain ketiga negara itu di antaranya Inggris, Mexico, Kanada, India, Brazil, Vietnam, dan Australia.
Menkominfo juga menyuruh untuk Facebook mematikan layanan aplikasi pihak ketiganya seperti kuis personilty terlebih dahulu.
"Matiin dulu jangan boleh ada di Indonesia," jelasnya.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaHasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi angkat bicara komentari kabar soal kasus dugaan bocornya data NPWP miliknya dan jutaan warga Indonesia.
Baca SelengkapnyaIndonesia kembali dihebohkan kabar kebobolan 204 juta Data Pemilih Tetap (DTP) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaBeberapa negara di Asia Tenggara mulai menyorot gaya berbisnis TikTok.
Baca SelengkapnyaKasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.
Baca SelengkapnyaData tersebut seolah menjadi komoditas yang diperjual-belikan.
Baca SelengkapnyaKomdigi juga merekomendasikan sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan data pemilih yang bocor merupakan data daftar pemilih tetap atau DPT
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca Selengkapnya