Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dear Gamers, Siap-siap Steam dan Dota Terancam Diblokir

Dear Gamers, Siap-siap Steam dan Dota Terancam Diblokir Ilustrasi game. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah akhirnya akan segera menindaklanjuti platform digital yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kali ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memulai untuk 100 layanan digital yang memiliki trafik tinggi. Terakhir, Kominfo sudah menyurati 12 PSE yang belum mendaftar.

"Dari 12 PSE yang sudah kami surati, dua di antaranya sudah mendaftar," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7).

Dilanjutkan pria yang akrab disapa Semmy ini, dua platform digital itu adalah Linkedin dan Alibaba. Sementara, 10 aplikasi yang belum mendaftar yakni; Amazon (e-commerce), PayPal, Yahoo (search engine), Bing, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike Go, Battle.net, dan Origin (Electronic Art).

"Kami tunggu sampai nanti jam 23.59 WIB," jelas Semmy.

Semmy pun meminta maaf kepada masyarakat jika ada yang menggunakan 10 platform tersebut sampai batas waktu yang ditentukan belum mendaftar, maka akan diblokir. Pemblokiran ini, jelas Semmy, hanya sementara.

"Kami tetap menunggu mereka mendaftar dan mengajukan normalisasi," terangnya.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo menuntut seluruh platform digital baik lokal maupun global harus terdaftar. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Maka itu, Kominfo meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik lokal maupun global melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli. Jika tidak, maka sehari setelah akan dilakukan sanksi. Sanksi ini akan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali. Sanksi pertama adalah teguran, kedua adalah sanksi denda administrasi, dan terakhir pemblokiran. (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Komdigi Siap Hadapi Tuntutan Buntut Penutupan Situs Judi Online
Komdigi Siap Hadapi Tuntutan Buntut Penutupan Situs Judi Online

Meutya mengatakan, pihaknya siap menjelaskan alasan penutupan terhadap situs-situs maupun aplikasi yang disinyalir terkait dengan aktivitas judi online.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online
Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi terus berupaya meningkatkan pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Judi Online, Menkominfo: Dengan Deposit Pulsa
Modus Baru Judi Online, Menkominfo: Dengan Deposit Pulsa

Menurut Menkominfo, modus baru itu membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemkomdigi Blokir Telegram dengan 6 Ribu Pengikut Terafiliasi Judi Online
VIDEO: Kemkomdigi Blokir Telegram dengan 6 Ribu Pengikut Terafiliasi Judi Online

Kemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV

Baca Selengkapnya
Menkomdigi: Kami Temukan Konversi Pulsa jadi Uang untuk Judi Online, Operator Seluler Harus Cegah
Menkomdigi: Kami Temukan Konversi Pulsa jadi Uang untuk Judi Online, Operator Seluler Harus Cegah

Menkomdigi Meutya Hafid meminta operator-operator telekomunikasi seluler memperketat pengawasan transaksi pulsa untuk mencegah judi online.

Baca Selengkapnya
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online

Kasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
14.238 Konten Judi Online Diblokir Komdigi Per Hari
14.238 Konten Judi Online Diblokir Komdigi Per Hari

Jumlah ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Meutya Hafid Pertimbangkan Gaet Gamers untuk Berantas Judi Online
Meutya Hafid Pertimbangkan Gaet Gamers untuk Berantas Judi Online

Meutya mengatakan, saat ini judi online telah berkembang sangat pesat mulai dari taruhan olahraga hingga permainan kasino virtual.

Baca Selengkapnya
27.334 Konten Judi Online Kembali Disikat Kemkomdigi
27.334 Konten Judi Online Kembali Disikat Kemkomdigi

Secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan sebanyak 352.719 konten judi online.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Beri Teguran Keras ke Meta, Ini Penyebabnya
Menkominfo Beri Teguran Keras ke Meta, Ini Penyebabnya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.

Baca Selengkapnya