Demi lindungi konsumen, ponsel 2G bakal dilarang dijual
Merdeka.com - Pengguna ponsel 2G memang masih begitu banyak, namun untuk mendukung layanan 4G, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dikabarkan akan mengeluarkan peraturan menteri (Permen) terkait pelarangan penjualan ponsel berbasis teknologi 2G di Indonesia. Sebagaimana diketahui, pengguna 2G di negeri ini masih di angka 70 persen.
Rencana Permen tersebut, dibenarkan oleh anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono. Menurutnya, rencana itu baik dan bertujuan melindungi konsumen.
Pasalnya, menurut Nonot, masyarakat masih banyak yang awam soal mana ponsel 2G only dan mana ponsel yang bisa bekerja pada jaringan 2G, 3G, atau bahkan 4G. Sehingga, ini juga merupakan tugas dari pemerintah untuk membantu masyarakat tidak salah membeli.
-
Apa penyebab iPhone bukan ponsel tercanggih? Apple hanya memberikan SoC terkuat tersebut pada iPhone seri Pro. Hal tersebut membuat masyarakat Tiongkok melihat bahwa iPhone bukanlah ponsel terbaik yang bisa dibeli saat ini.
-
Kenapa tidak boleh simpan ponsel di kantong? Dr. Lilly Friedman, seorang ahli medis, menjelaskan bahwa 'ketika ponsel aktif, terhubung ke jaringan nirkabel, dan ditaruh di kantong, radiasinya dua hingga tujuh kali lebih tinggi daripada jika ditaruh di dalam tas atau holster.' Radiasi dari ponsel ini dikaitkan dengan pertumbuhan tumor dan dapat memengaruhi struktur DNA serta kesuburan pria.
-
Apa saja iPhone yang tak bisa pakai WhatsApp di 2025? Pembaruan ini berarti bahwa WhatsApp tidak lagi akan bekerja di model iPhone berikut: iPhone 5s, iPhone 6, iPhone 6 Plus.
-
Kapan kita harus ngurangin penggunaan ponsel? Menetapkan batasan dalam penggunaan ponsel juga menjadi kunci untuk mengurangi dampak kecemasan.
-
Siapa yang dilarang menggunakan iPhone? Sebelumnya, Pemerintah China secara resmi melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di negara tersebut menggunakan iPhone dan perangkat merek asing lainnya untuk bekerja.
-
Di mana larangan ponsel sekolah diterapkan? Pemerintah Belanda telah menerapkan larangan penggunaan perangkat pintar, seperti telepon seluler, jam tangan pintar, dan tablet, di semua sekolah di seluruh negeri, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.
"Ini kan tujuannya buat melindungi konsumen. Masalahnya itu, kalau konsumen beli ponsel yang 2G only, kemudian sudah mau masuk era 4G, ponsel 2G only yang dibeli itu tidak akan bisa dipakai. Makanya, kita mendorong vendor ponsel untuk mengeluarkan ponsel multi teknologi, tidak hanya berbasis 2G tapi juga bisa 3G," katanya saat ditemui Merdeka.com di Jakarta, (05/05).
Oleh sebab itu, lanjutnya, saat ini pemerintah sedang meminta para operator untuk mendata pelanggannya yang masih pakai ponsel 2G only. Nantinya, operator akan mendata melalui IMEI jumlah para pelanggannya yang masih aktif berkomunikasi pada jaringan 2G.
"Nanti operator cek berapa banyak akses komunikasi yang berjalan di atas jaringan 2G mereka,” jelasnya.
Kendati begitu, belum bisa dipastikan kapan penerapan kebijakan ini akan dimulai.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Google mengimbau pengguna Android untuk menonaktifkan jaringan 2G, guna melindungi diri dari serangan SMS scam yang memanfaatkan kelemahan jaringan lama ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal menegur pihak e-commerce yang masih ngeyel menjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian telah melarang penjualan smartphone Google Pixel, menyusul langkah serupa terhadap iPhone 16 Series.
Baca SelengkapnyaApabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN.
Baca SelengkapnyaMengingat, seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.
Baca SelengkapnyaRencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Baca SelengkapnyaPemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia. Tujuannya, agar UMKM lokal bisa bersaing.
Baca SelengkapnyaIronisnya, monopoli alur ini dijalankan tanpa disadari oleh pengguna.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli langsung.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.
Baca Selengkapnya