Di China, dapat 500 retweet berarti dipenjara tiga tahun
Merdeka.com - Pemerintah China kemarin (9/9), mengumumkan adanya undang-undang anti pencemaran nama baik guna menghancurkan segala berita miring di internet. Siapa yang terbukti melakukan hal ini, bisa dipenjara setidaknya tiga tahun.
Seperti yang dilansir oleh Reuters (9/9), menurut interpretasi hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi dan kejaksaan China, warga sipil akan dituntut dengan pasal pencemaran nama baik jika sebuah rumor online yang mereka buat mendapatkan kunjungan dari setidaknya 5 ribu pengguna internet atau dikutip ulang setidaknya 500 kali. Jika hal ini terbukti, maka penjara tiga tahun pun bisa dijatuhkan kepada sang penyebar rumor.
"Orang-orang meminta adanya satu suara yang bisa menghukum aktivitas seperti menggunakan internet untuk menyebarkan rumor dan memfitnah orang," kata juru bicara pengadilan tinggi, Sun Jungong.
-
Siapa bos China yang membuat pernyataan kontroversial? Dalam perkembangan terbaru, ia telah meminta maaf atas komentarnya yang kontroversial.
-
Bagaimana cara kerja sistem blokir Twitter yang baru? Meskipun demikian, keputusan ini menimbulkan kontroversi karena memberikan kesan bahwa pengguna yang diblokir masih dapat mengganggu orang lain dengan mengintip unggahan atau daftar followers.
-
Apa batasan Twitter yang Elon buat? Dalam tweetnya yang dilansir dari BBC, Minggu (2/7), Elon mengatakan pengguna tak terverifikasi (atau tak berbayar) hanya bisa membaca 600 cuitan perhari dan kemudian ditambah menjadi 800 kicauan.
-
Apa tujuan serangan siber menurut China? Kementerian Keamanan Nasional China menuduh kelompok hacker yang diduga didukung oleh militer Taiwan, yaitu Anonymous 64, melakukan serangan siber dengan tujuan sabotase antipropaganda terhadap sejumlah target di China.
-
Apa yang digugat dari TikTok? Keluarga-keluarga ini mengambil langkah hukum secara kolektif di pengadilan Crteil, dan Boutron-Marmion menyatakan bahwa ini merupakan kasus kelompok pertama di Eropa.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
Padahal, jika ditelisik lagi, hal ini bisa saja memicu jutaan orang China untuk masuk penjara akibat dituduh melakukan fitnah. Salah satunya, adalah dengan menggunakan Twitter.
Jika seseorang melakukan post di Twitter yang berisi fitnah kepada orang lain dan tweet tersebut diretweet ulang sebanyak 500 kali, maka orang tersebut pun akan celaka. "Terlalu mudah bagi seseorang untuk mendapatkan lebih dari 500 kali repost atau 5000 kunjungan (ke tulisannya). Siapa sekarang yang bisa berani bicara?" kata salah seorang pengguna Weibo, jejaring sosial mirip Twitter.
Masalah pencemaran nama baik di China sendiri sebenarnya memang merupakan masalah serius. Negeri panda tersebut dikatakan tengah berada di situasi berkembangnya rumor online yang membahas politik hingga kebijakan sensor konten. (mdk/nvl)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaAda konsekuensi yang harus dipertanggung jawabkan bagi siapapun mengirim emoji love ke seorang wanita di negara ini.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca Selengkapnya