Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di China, dapat 500 retweet berarti dipenjara tiga tahun

Di China, dapat 500 retweet berarti dipenjara tiga tahun China. © Chinese-Flag.org

Merdeka.com - Pemerintah China kemarin (9/9), mengumumkan adanya undang-undang anti pencemaran nama baik guna menghancurkan segala berita miring di internet. Siapa yang terbukti melakukan hal ini, bisa dipenjara setidaknya tiga tahun.

Seperti yang dilansir oleh Reuters (9/9), menurut interpretasi hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi dan kejaksaan China, warga sipil akan dituntut dengan pasal pencemaran nama baik jika sebuah rumor online yang mereka buat mendapatkan kunjungan dari setidaknya 5 ribu pengguna internet atau dikutip ulang setidaknya 500 kali. Jika hal ini terbukti, maka penjara tiga tahun pun bisa dijatuhkan kepada sang penyebar rumor.

"Orang-orang meminta adanya satu suara yang bisa menghukum aktivitas seperti menggunakan internet untuk menyebarkan rumor dan memfitnah orang," kata juru bicara pengadilan tinggi, Sun Jungong.

Padahal, jika ditelisik lagi, hal ini bisa saja memicu jutaan orang China untuk masuk penjara akibat dituduh melakukan fitnah. Salah satunya, adalah dengan menggunakan Twitter.

Jika seseorang melakukan post di Twitter yang berisi fitnah kepada orang lain dan tweet tersebut diretweet ulang sebanyak 500 kali, maka orang tersebut pun akan celaka. "Terlalu mudah bagi seseorang untuk mendapatkan lebih dari 500 kali repost atau 5000 kunjungan (ke tulisannya). Siapa sekarang yang bisa berani bicara?" kata salah seorang pengguna Weibo, jejaring sosial mirip Twitter.

Masalah pencemaran nama baik di China sendiri sebenarnya memang merupakan masalah serius. Negeri panda tersebut dikatakan tengah berada di situasi berkembangnya rumor online yang membahas politik hingga kebijakan sensor konten. (mdk/nvl)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya
Jangan Pernah Kirim Emoji Love di Negara Ini, Berat Tanggung Jawabnya
Jangan Pernah Kirim Emoji Love di Negara Ini, Berat Tanggung Jawabnya

Ada konsekuensi yang harus dipertanggung jawabkan bagi siapapun mengirim emoji love ke seorang wanita di negara ini.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya