Di negara ini, bermain sosial media ada pajaknya!
Merdeka.com - Tidak dipungkiri bahwa pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara. Namun bagaimana jika ada pajak yang didasarkan oleh hal-hal yang tidak lazim?
Ya, pajak yang tidak lazim alias pajak yang unik ini diberlakukan di Uganda. Pemerintah negara tersebut berencana membebankan pajak pada warga negara yang menggunakan media sosial.
Menurut Menteri Keuangan Uganda, Matia Kasaija, pajak ini akan dibebankan pada pengguna WhatsApp, Twitter, dan Facebook. Adapun pajak yang ditarik pemerintah adalah 200 shiling (Rp 747).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Pajak apa yang diterapkan untuk Netflix dan Spotify? 'Jadi, jasanya Netflix to? iya kena. (Spotify) iya sama (kena PPN 12 persen),' ungkap Suryo saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin.
-
Mengapa media sosial bisa menjadi sumber pendapatan tambahan? Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara kita berkomunikasi dan mendapatkan informasi. Kini, media sosial bukan hanya tempat untuk berbagi cerita dan foto, tetapi juga menjadi peluang bisnis yang menjanjikan.
-
Bagaimana cara perhitungan pajak Netflix dan Spotify? Dengan adanya kebijakan ini, harga langganan untuk Netflix dan Spotify dipastikan akan mengalami kenaikan pada tahun depan.Berapa kira-kira harga langganan untuk kedua layanan tersebut? Saat ini, biaya terendah untuk berlangganan Netflix adalah Rp 54.000 untuk paket Mobile, sedangkan paket Basic dikenakan biaya Rp 65.000. Dengan penerapan pajak 12 persen, berikut adalah estimasi harga langganan Netflix di tahun mendatang:Mobile: Harga Rp 54.000, setelah PPN menjadi Rp 60.480Basic: Harga Rp 65.000, setelah PPN menjadi Rp 72.800Standard: Harga Rp 120.000, setelah PPN menjadi Rp 134.400Premium: Harga Rp 186.000, setelah PPN menjadi Rp 208.320 Harga Langganan Spotify Untuk layanan Spotify, berikut adalah perkiraan biaya langganan setelah penerapan PPN:Mini: Rp 10.700, setelah PPN menjadi Rp 11.984Individual: Harga Rp 54.990, setelah PPN menjadi Rp 61.558Duo: Rp 71.490, setelah PPN menjadi Rp 80.068Family: Rp 86.900, setelah PPN menjadi Rp 97.328Mahasiswa: Rp 27.500, setelah PPN menjadi Rp 30.800
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
"Kami berencana mengumpulkan lebih banyak uang untuk menjamin keamanan negara dan menyediakan pasokan listrik lebih banyak. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati media sosial lebih sering dan nyaman," tuturnya.
Dikutip dari Reuters, Senin (23/4/2018), aturan pajak media sosial ini akan mulai diberlakukan pada Juli 2018 untuk meningkatkan kas negara. Kendati demikian, rencana ini ditentang sejumlah elemen masyarakat.
Salah satu yang menyuarakan penolakan adalah aktivis hak asasi manusia dan blogger, Rosebell Kagumire. Ia menuturkan, aturan ini tak lebih dari upaya untuk menekan kebebasan berekspresi.
Keberadaan aturan ini juga disebut bertentangan dengan kondisi yang ada di Afrika saat ini. Alasannya, menurut kelompok advokasi World Wide Web Foundation, biaya internet di Afrika termasuk yang paling tinggi.
Selain Uganda, negara Afrika lain yang juga menerapkan aturan serupa adalah Tanzania. Di negara tersebut, pemerintah mewajibkan warga negara pemilik blog atau situs membayar biaya lisensi tahunan sebesar 1 juta shilings (Rp 6 juta).
Facebook, Twitter, dan WhatsApp Jadi 'Barang Haram' di UgandaSekadar informasi, Facebook, Twitter, dan WhatsApp sebenarnya sempat menjadi layanan teknologi terlarang di Uganda. Bahkan, pada 2016, negara tersebut sempat memblokir akses ke tiga aplikasi itu.
Pemerintah negara tersebut memang diketahui sudah beberapa kali memblokir akses terhadap media sosial. Keputusan pembokiran ini didukung kuat oleh Presiden Uganda, Yoweri Museveni.
Menurut kabar yang beredar, banyak yang tidak puas dengan kinerja Museveni sebagai pemimpin negara yang berada di timur Afrika tersebut selama tiga dekade terakhir.
Akibatnya, banyak yang menyuarakan petisi untuk melengserkan Museveni di media sosial. Museveni pun geram dan memblokir semua akses media sosial untuk pertama kalinya pada Februari 2016 lalu.
Museveni berdalih, media sosial bisa menjadi propaganda dan dimensi baru di mata masyarakat Uganda.
"Pemerintah sendiri tahu, Museveni bukan dipilih kebanyakan warga negara Uganda. Yang ditakutkan, mereka akan melakukan propaganda 'gerakan bawah tanah' untuk menggulung Museveni," kata Jeff Wokulira Ssebaggala, analis politik dan internet yang juga Chief Executive Unwanted Witness, sebuah organisasi nonprofit Uganda.
Tak hanya media sosial, beberapa media pemberitaan pun dilarang untuk menyebarkan informasi negatif soal Museveni. Tahun ini, sekumpulan jurnalis lokal Uganda ditangkap karena memberitakan informasi bahwa Museveni seorang diktator besar.
Untung saja di Indonesia tidak ada hal semacam ini. Hanya saja beberapa waktu lalu sangat ramai pemberitaan mengenai Facebook yang ternyata ikut menyalahgunakan data pribadi dari pengguna Indonesia.
Sumber: Liputan6.com (mdk/ega)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iphone 15 belum ada di pasaran Indonesia, tapi pajak yang dikenakan sudah bikin kaget masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaPungutan pajak turis asing sebesar Rp150.000 ini bukan tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKeduanya terancam enam tahun pidana penjara. Keduanya telah ditahan.
Baca SelengkapnyaBiaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaLaporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menekankan pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara.
Baca SelengkapnyaPajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
Baca SelengkapnyaSejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaMenkoimfo juga akan mencabut izin ke penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online.
Baca Selengkapnya