Di Vietnam, salah bikin status FB bisa didenda Rp 57 juta
Merdeka.com - Kebebasan berpendapat rupanya masih mahal di Vietnam. Di Facebook misalnya, pengguna jejaring sosial terbesar di dunia tersebut ternyata tak boleh macam-macam berbicara di sini.
Seperti yang dilansir oleh The Verge (28/11), baru saja dilaporkan bahwa Perdana Menteri Vietnam, Nguyen Tan Dung, mengesahkan UU baru yang mengatur etika mengkritik pemerintah secara online. UU tersebut pun secara eksplisit menyasar para pengkritik yang biasanya muncul di jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.
Bagi mereka yang menggunakan jejaring sosial untuk menyebarkan propaganda melawan negara atau menyebarkan ideologi yang bisa memicu reaksi masyarakat akan didenda VND 100 juta atau sekitar Rp 57 juta. Angka yang sangat besar bagi warga di sana mengingat pendapatan per kapita Vietnam hanya Rp 2,2 juta per bulan.
-
Siapa saja yang bikin status konyol? Bagi Anda yang hobi membagikan status konyol dan lucu, berikut 40 status konyol dan lucu di media sosial yang telah dirangkum merdeka.com dari berbagai sumber.
-
Apa yang dianggap netizen sebagai beban negara? Institute for Development of Economics and Finance (Indef) merilis hasil penelitian terbaru yang menyatakan 79 persen masyarakat di media sosial menganggap kenaikan utang pemerintah merupakan beban negara.
-
Bagaimana reaksi netizen? Postingan ini bikin kehebohan di kalangan netizen, terutama di antara para penggemar dan rekan artis.
-
Apa reaksi netizen? Melihat sikap Ayu, netizen merasa iba. Banyak yang juga memuji kekuatan hatinya. 'Hebat kamu tuh,' puji seorang netizen di kolom komentar foto Ayu di Instagram. 'Udah diterpa angin kencang masih bisa ketawa dan menjawab pertanyaan wartawan dengan elegan,' lanjutnya.
-
Siapa yang sering dikritik netizen? Stefan William sering dikritik netizen gara-gara jarang ketemu anaknya.
-
Bagaimana status FB menunjukkan ragam konten? Merangkum dari beragam sumber, Kamis (6/7) berikut adalah kumpulan status FB kekinian dan menarik yang bisa dijadikan referensi.
Dalam UU ini tidak dijelaskan komentar seperti apa yang bisa memicu pelanggaran hukum di sana. Sehingga, besar kemungkinannya hal ini akan disalahgunakan.
"Kami sangat prihatin dengan keluarnya UU ini yang bisa membatasi hak seseorang untuk membagi pendapatnya lewat jejaring sosial pribadi dan situsnya," kata juru bicara Kedutaan Amerika Serikat di Hanoi.
UU ini sendiri merupakan tindakan lanjutan dari aksi rezim komunis di sana yang memaksa para blogger untuk merasakan dinginnya penjara lantaran memuat tulisan bernada kritik. Tak heran, Vietnam pun sempat diberi indeks kebebasan pers yang buruk oleh Reporters Without Borders. (mdk/nvl)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaIbu dan anak di Agam ini kesal karena ditilang hingga membuat video hina Polri.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaTikToker Galih terancam penjara maksimal enam tahun.
Baca Selengkapnya