Dibui tiga tahun lebih karena membobol ribuan iPad
Merdeka.com - Andrew Auernheimer (27), dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun lima bulan karena mencuri data personal sekitar 120.000 pengguna iPad.
Auernheimer dinyatakan bersalah oleh pengadilan Newark, New Jersey, atas tindakannya mengakses server AT&T Inc tanpa izin serta tuduhan pencurian identitas. AT&T Inc sendiri adalah mitra perusahaan Apple di Amerika Serikat yang menyediakan layanan nirkabel untuk iPad.
Mereka yang terkena dampak kegiatan Auernheimer di antaranya pembawa berita ABC News; Diane Sawyer, Walikota New York; Michael Bloomberg, Walikota Chicago; Rahm Emanuel dan produser film Hollywood; Harvey Weinstein.
-
Apa yang dicuri oleh pemuda tersebut? Dikutip dari akun Instagram @polresbantuldiy, TH melancarkan aksinya pada dini hari dengan mencuri ayam jago berjenis 'white king' milik korban.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Seperti dikutip dari Reuters (18/3), kedua orang itu dituduh menggunakan account slurper, sebuah akun yang dirancang untuk mencocokkan alamat email dengan pengidentifikasi untuk pengguna iPad dan mengekstrak data tentang para pengguna yang mengakses internet melalui server AT&T.
Jaksa mengatakan waktu penjara selama 3,5 tahun sendiri akan mencegah atau setidaknya mengurangi kegiatan penyadapan di Internet oleh hacker pada orang yang tidak bersalah.
Baca juga:Peretas situs Korsel berasal dari ChinaiOS 6.1.3 ternyata masih bisa dibobolInternet tak lagi amanKorea Selatan: Mungkin Korea Utara bukan pelakunyaKorea Selatan diserang peretas, dua bank besar terancam (mdk/dzm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pelaku membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaPelaku dapat mengakses situs resmi BKN setelah mendapatkan username dan password dalam sebuah forum darkweb.
Baca Selengkapnyapelaku merupakan seorang anak yatim piatu dan tidak bersekolah itu nekat mencuri karena sekedar ingin memiliki ponsel.
Baca SelengkapnyaPengemudi Ojol dan buruh harian lepas ditangkap polisi usai mencuri ratusan barang elektronik di SMKN 9 Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial
Baca SelengkapnyaWebsite yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.
Baca SelengkapnyaPria asal Malang ditangkap lantaran pandai membuat website berisi konten porno anak.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaPemain sepak bola Timnas Indonesia Muhammad Dimas Drajad (27) menjadi korban pencurian.
Baca Selengkapnyapelaku meretas email dan mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Tabungan korban mulai berpindah ke rekening pelaku.
Baca SelengkapnyaTiga orang pelaku pun ditangkap yakni HS alias Bogel (37), BP (39) dan PW (49).
Baca Selengkapnya