Dilarang mati di Norwegia!
Merdeka.com - Sebuah undang-undang unik, lucu sekaligus aneh digulirkan di suatu tempat di Norwegia. Di daerah itu ada ketetapan bahwa siapapun yang meninggal dunia dianggap melanggar hukum.
Suatu kota terpencil yang berada di kepulauan Arctic di Svalbard bernama Longyearbyen, Norwegia, mempunyai satu undang-undang yang akan dianggap aneh apabila tidak tahu penyebabnya.
Di tempat tersebut, ada hukum yang melarang siapa saja meninggal dunia. Bagi yang 'melanggar' dikategorikan melanggar hukum. Tentunya menjadi satu pertanyaan besar, kenapa tidak boleh meninggal dunia di Longyearbyen?
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Mengapa Tollund Man dibunuh? Tollund Man merupakan korban tumbal pada Zaman Besi di Denmark.
-
Apa penyebab alami kematian manusia? Kematian karena penyebab alami sangat umum terjadi. Penyebab alami yang dimaksud dalam hal ini adalah segala sesuatu yang bukan merupakan kecelakaan atau hal lain yang dipengaruhi oleh suatu kekuatan eksternal, seperti kecelakaan atau pembunuhan.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Bagaimana ilmuwan ini meninggal? Meskipun penyebab pastinya tidak dapat dipastikan, dugaan kuat adalah bahwa kandung kemihnya pecah. Pengabaian untuk buang air kecil selama waktu yang lama diyakini telah menyebabkan tekanan tidak biasa pada kandung kemihnya yang kemudian mengakibatkan pecahnya organ tersebut.
-
Kenapa tradisi Ngalor Ngulon dilarang? Tradisi ini diyakini kebenarannya oleh masyarakat. Jika tetap memaksakan diri untuk melangsungkan pernikahan dan melanggar tradisi, maka akan menimbulkan musibah bagi bahtera yang akan dilalui ataupun keluarga pihak mempelai.
Ternyata, menurut tulisan di Wikipedia dan BBC (2008), tanah di Longyearbyen merupakan tanah permafost. Dalam ilmu geologi, permafost adalah suatu jenis tanah yang terletak di lintang tinggi atau yang berada di sekitar kutub utara dan selatan. Tanah jenis ini berada di titik beku pada suhu 0 derajat Celcius.
Tanah-tanah jenis permafost akan muncul atau terbentuk ketika suhu sekitar mencapai rata-rata -2 derajat Celcius. Tanah permafost biasa ditemui di sebagian besar Siberia, Kanada, Alaska dan Greenland.
Kembali ke masalah undang-undang tidak boleh meninggal dunia di Longyearbyen itu, pemerintah yang berkepentingan di daerah tersebut memiliki alasan kenapa siapa saja dilarang mati dan dikubur di sana.
Hal tersebut dikarenakan mayat yang dikuburkan di Longyearbyen tidak dapat hancur atau melebur seperti halnya mayat-mayat yang dikuburkan di daerah lain pada umumnya.
Sebagai solusinya, bagi siapa saja yang meninggal baik yang karena sakit, kecelakaan atau lainnya, mayat yang bersangkutan akan diangkut dengan menggunakan kapal atau helikopter dan dibawa ke pulau utama Norwegia. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah Lynx di Swedia sekitar 1.450 ekor saja, tetapi masih tetap diburu di sana.
Baca SelengkapnyaSebelum berlaku, Ratu Margrethe perlu menandatangani undang-undang itu secara resmi.
Baca SelengkapnyaAda berbagai alasan manusia dilarang ke tempat ini, salah satunya soal keselamatan.
Baca SelengkapnyaProvinsi NTT sudah tegas melarang masuknya hewan dari wilayah yang ditemukan berbagai kasus yang membahayakan ternak dan manusia.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBukan dibuang ke laut, ini potret ruangan khusus untuk menyimpan jenazah di dalam kapal pesiar.
Baca SelengkapnyaBerikut aturan Buang Air Besar dan Buang Air Kecil di Antartika.
Baca SelengkapnyaBeberapa tempat yang ternyata dilarang dilintasi pesawat terbang di seluruh dunia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Swedia kini tengah mempertimbangkan akan melarang pembakaran kitab suci Alquran atau kitab suci lain.
Baca Selengkapnya