Dilema UU ITE, curhat pun kini bisa masuk penjara
Merdeka.com - Information and Communication Technology (ICT) Watch pernah merilis tentang penyebab mereka yang terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia. Dari data itu lebih disebabkan oleh 'curhatan' di dunia maya.
Hal yang serupa juga dirilis oleh Safenet tentang kasus-kasus UU ITE dari 2008-2014. Menurut Ipul Gasing dari Safenet, ada 74 kasus sejak UU ITE diberlakukan. Dari 74 kasus itu tersebar dari Aceh hingga Sulawesi Tengah. "92 persen kasus terjadi terkait pencemaran nama baik. 71 persen ke pengadilan dan 37 persen dilakukan oleh pejabat publik," katanya pada acara Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia, Jakarta, (3/2).
Dirinya mengkhawatirkan jika UU ITE justru akan menjadikan alat bantu bagi penguasa untuk membungkam para pengkritik. Sementara itu, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara yang juga hadir pada acara itu berpendapat bahwa UU ITE sebenarnya memang diperlukan, namun ada beberapa yang salah dalam penerapannya.
-
Dimana SKCK online bisa diajukan? Saat ini, pengajuan SKCK menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan secara online atau daring, sehingga memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dokumen ini.
-
Di mana gerakan-gerakan ini bisa dilakukan? Gerakan berikut ini juga bisa dilakukan sambil bersantai menonton televisi lho.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang menjadi pondasi utama dalam berinteraksi di dunia maya? 'Etika berinternet harus menjadi pondasi utama pemahaman kita sebelum masuk berinteraksi, sadar natiket adalah kewajiban bagi seluruh netizen,' terang Anggota DPR RI asal Aceh itu.
"UU ITE gak bermasalah. Di sisi lain, UU ITE sangat melindungi semua transaksi elektronik di Indonesia. Namun ada permasalahan pada penerapan pasal 27 ayat 3 yang sedang kami bahas dengan para anggota DPR," katanya. Dirinya pun berharap permasalahan ini dapat terselesaikan dengan lebih cepat.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca Selengkapnya