Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disebut masih rugikan masyarakat, LBH Pers tolak draf revisi UU ITE

Disebut masih rugikan masyarakat, LBH Pers tolak draf revisi UU ITE Ilustrasi UU ITE. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah sebelumnya dikritisi pegiat internet karena tak kunjung dibahas, kini revisi draf UU ITE ditolak oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Alasannya? LBH Pers menyebut bila draf revisi UU ITE tidak mengandung perubahan yang signifikan (termasuk secara substantif) dan masih berpotensi merugikan masyarakat. Salah satu poin utama yang ditolak adalah keberadaan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Sejak disahkannya UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), kurang lebih ada 123 kasus yang terjerat pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Pasal ini juga dianggap bertentangan dengan nilai demokrasi dan hukuman pidananya sangat tinggi. Imbasnya, masyarakat yang berperan aktif memberikan usulan atau kritik lewat internet rawan dikriminalisasi.

Orang lain juga bertanya?

Oleh sebab itu, LBH Pers lewat siaran persnya (15/12), mengutarakan 4 pendapatnya soal draf revisi UU ITE. Pertama, tidak adanya tanda-tanda penghapusan Pasal pencemaran nama baik dalam draf revisi UU ITE menunjukkan pemerintah tidak mengerti dan memahami akar masalah dari UU ITE.

Selain itu, LBH Pers mengatakan bila keberadaan Pasal pencemaran nama baik juga tetap ada karena ada pihak–pihak yang diuntungkan sengaja merawat dan mempertahankannya. Pihak-pihak itu disebut adalah orang yang mempunyai posisi jabatan dalam Pemerintahan atau lembaga swasta lainnya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang mengkritik pejabat publik atau swasta dikriminalisasi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kedua, penurunan sanksi pidana dari 6 tahun menjadi 4 tahun di dalam draf RUU ITE tentang pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 memperlihatkan bila pemerintah Indonesia 'hobi' memenjarakan masyarakatnya. Sanksi tersebut juga berkali lipat lebih tinggi ketimbang pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik/ penghinaan yang hukumannya hanya 9 bulan penjara. Bahkan, sangsi pidana lain di pasal-pasal RUU ITE di atas 5 sampai 10 tahun. (mdk/bbo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen
FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen

Ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.

Baca Selengkapnya
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat

Hal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran

Polemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya

Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR

Banyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers

Baca Selengkapnya
Warganet Banjiri X Pakai Tagar Gedung DPR dan Kawal Putusan MK
Warganet Banjiri X Pakai Tagar Gedung DPR dan Kawal Putusan MK

Di media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.

Baca Selengkapnya