Disebut masih rugikan masyarakat, LBH Pers tolak draf revisi UU ITE
Merdeka.com - Setelah sebelumnya dikritisi pegiat internet karena tak kunjung dibahas, kini revisi draf UU ITE ditolak oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
Alasannya? LBH Pers menyebut bila draf revisi UU ITE tidak mengandung perubahan yang signifikan (termasuk secara substantif) dan masih berpotensi merugikan masyarakat. Salah satu poin utama yang ditolak adalah keberadaan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
Sejak disahkannya UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), kurang lebih ada 123 kasus yang terjerat pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Pasal ini juga dianggap bertentangan dengan nilai demokrasi dan hukuman pidananya sangat tinggi. Imbasnya, masyarakat yang berperan aktif memberikan usulan atau kritik lewat internet rawan dikriminalisasi.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang merasa takut dengan Revisi UU ITE jilid II? 'Ini ketakutan sama bayangan sendiri, kalau kalian baik-baik enggak usah takut kan. Ya kalau produksi hoaks masa kita tolerir,' ucap Budi.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Oleh sebab itu, LBH Pers lewat siaran persnya (15/12), mengutarakan 4 pendapatnya soal draf revisi UU ITE. Pertama, tidak adanya tanda-tanda penghapusan Pasal pencemaran nama baik dalam draf revisi UU ITE menunjukkan pemerintah tidak mengerti dan memahami akar masalah dari UU ITE.
Selain itu, LBH Pers mengatakan bila keberadaan Pasal pencemaran nama baik juga tetap ada karena ada pihak–pihak yang diuntungkan sengaja merawat dan mempertahankannya. Pihak-pihak itu disebut adalah orang yang mempunyai posisi jabatan dalam Pemerintahan atau lembaga swasta lainnya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang mengkritik pejabat publik atau swasta dikriminalisasi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kedua, penurunan sanksi pidana dari 6 tahun menjadi 4 tahun di dalam draf RUU ITE tentang pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 memperlihatkan bila pemerintah Indonesia 'hobi' memenjarakan masyarakatnya. Sanksi tersebut juga berkali lipat lebih tinggi ketimbang pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik/ penghinaan yang hukumannya hanya 9 bulan penjara. Bahkan, sangsi pidana lain di pasal-pasal RUU ITE di atas 5 sampai 10 tahun. (mdk/bbo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca Selengkapnya