Ditanya keberadaan naskah revisi UU ITE, Menkominfo tak tahu
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyatakan dirinya tidak tahu keberadaan naskah revisi UU ITE yang sedang dimintai paraf oleh beberapa instansi terkait saat ini.
"Posisinya naskah revisi UU ITE sekarang, saya gak tahu ya. Coba nanti dicek di Setneg. Itu cuma masalah administrasi saja kok," kata dia yang ditemui di kantornya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Selasa (1/12).
Kendati begitu, Menteri yang akrab disapa Chief RA ini mengakui sudah menandatangani naskah revisi UU ITE tersebut. Dia pun berharap nantinya, naskah revisi itu sudah bisa dibahas di DPR RI pada Desember tahun ini.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
"Udah, udah tanda tangan saya. Udah di paraf naskahnya. Kalau pembahasan, maunya saya Desember tahun ini dong. Itu sudah dirapatkan di rapat terbatas kabinet. Jadi Presiden udah tahu kok. Jadi, intinya saya udah tanda tangan dan paraf untuk dilempar ke DPR RI," jelasnya.
Sebelumnya, keberadaan naskah revisi UU ITE tersebut dipertanyakan oleh para pegiat internet. Pasalnya, hingga akhir bulan lalu, naskah revisi tersebut belum berada di tangan DPR RI untuk dibahas. Sementara itu, masa sidang DPR RI akan usai pada pertengahan Desember ini. Hal itu yang menjadi kegundahan para pegiat internet.
Menurut pegiat internet dari SafeNet, Damar Juniarto, menyayangkan langkah pemerintah yang lamban dalam menyelesaikan pembahasan revisi UU ITE untuk di bahas di DPR RI. Padahal, Menkominfo Rudiantara pernah mengatakan jika tahun ini UU ITE akan dibahas di DPR RI, namun hingga hari ini tak kunjung dibahas.
"Kalau tidak serius, maka betapa payahnya sekarang pemerintah saat ini. Di mana mereka membiarkan naskahnya terlunta-lunta. Padahal netizen sudah berharap ini diseriuskan dan diselesaikan," ujarnya belum lama ini.
Sebagaimana diketahui, UU ITE yang diharapkan dibahas untuk direvisi di DPR RI adalah pasal 27 ayat 3. Pasal dan ayat itu, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membantah tegas terlibat dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (UU) KPK pada 2019
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaIsu reshuffle kabinet yang kembali berembus. Kabar itu makin santer setelah Presiden Jokowi bertemu dengan SBY pada Senin (2/10) malam kemarin.
Baca Selengkapnya