Dituntut penjara atas unggahan status FB, Ervani divonis bebas
Merdeka.com - Ervani Handayani, sosok ibu muda yang sempat dituntut penjara 10 bulan dan denda Rp 1 juta akibat mengunggah status di jejaring sosial Facebook yang dianggap pencemaran nama baik akhirnya divonis bebas PN Yogyakarta.
Ervani sendiri sebelumnya didakwa pasal pencemaran nama baik di media sosial karena mengunggah status ke Facebook pada Mei 2014, seperti di bawah ini:
"Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv (supervisor) lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!"
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Mengapa Arswendo dipenjara? Pada April 1991, Arswendo dituduh melakukan subversi dan dihukum lima tahun penjara. Pengadilan menyatakan Arswendo seharusnya menyunting hasil kuis untuk mencegah provokasi terhadap pembaca yang masih muda.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akibat status itu, Ervani harus rela ditahan mulai 29 Oktober 2014 lalu atas laporan dari Ayas, salah satu orang di statusnya yang disebut seperti anak kecil, labil dan lebay. Sempat di mendekam di dalam sel selama 20 hari, akhirnya Ervani kala itu mendapat penangguhan penahanan.
Dalam sidang Senin (5/1), Ervani dinyatakan bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum mulai dari pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan juga pasal 310 dan 311 KUHP.
"Dakwaan terhadap Ervani Emi Handayani tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan," kata Hakim Sulistyo saat membacakan vonis.
Kasus Ervani sendiri menjadi salah satu dari 40 kasus terkait UU ITE yang tercatat di 2014. Banyaknya pihak yang merasa dirugikan dan dikekang kebebasan berbicaranya di media sosial akibat UU ITE terutama menyangkut Pasal 27 ini membuat Menkominfo Rudiantara berencana merevisi UU ITE yang selama ini digunakan.
"Revisi khususnya pasal 27 UU ITE baru opsi bagi saya, karena kan nantinya masih masuk dulu ke DPR. Tapi ini akan menjadi program 100 hari kerja saya," ujar Rudiantara di Jakarta, seperti dikutip dari website resmi Kominfo, Rabu (19/11).
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dea 10 bulan mendekam di penjara akibat kasus pornografi jual-beli konten pornonya di platform OnlyFans pada 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut tiga ini menyebut, pernah adanya perdebatan yakni apakah orang yang tersandung korupsi bisa dikasih remisi atau tidak.
Baca SelengkapnyaPembebasan bersyarat diberikan setelah Lina mengajukan permohonan dan dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaSebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.
Baca SelengkapnyaMomen tim kuasa hukum Pegi Setiawan liburan bersama di sebuah villa di Bandung.
Baca SelengkapnyaEdhy Prabowo dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaReza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaEks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas dari penjara hari ini, Senin (30/10/2023).
Baca SelengkapnyaTerpidana kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau benur Rp25,7 miliar itu bebas usai menjalani penahanan selama hampir 3 tahun di Lapas Tangerang
Baca SelengkapnyaMantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas dari penjara, Senin (30/10).
Baca Selengkapnya