DPR bentuk Panja data pribadi percepat UU PDP
Merdeka.com - Komisi I DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas tentang keamanan data pribadi. Hal itu disepakati kala Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi I dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta operator telekomunikasi.
"Panja minggu ini atau minggu depan sudah bisa dibentuk karena hanya membutuhkan rapat internal Komisi I untuk membentuknya, kemudian langsung jalan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid di gedung DPR, Jakarta, Senin (19/3), pekan ini.
Ditemui terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyetujui langkah DPR RI membentuk Panja. Dikatakannya, dengan membentuk Panja, maka pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat segera dibahas.
-
Bagaimana DPR ingin agar sistem single data aman? Dirinya khawatir, di era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
-
Apa yang diminta DPR terkait keamanan data NIK? Lebih lanjut, Sahroni pun turut meminta pihak Polri bekerja sama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat keamanan dan akses penggunaan data tersebut.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa PDRI dibentuk? Pembentukan pemerintahan darurat Republik Indonesia berawal dari adanya Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948 di Yogyakarta.
-
Dimana DPR ingin polisi pantau? 'Saya jadi khawatir momentum mudik kemarin dijadikan sebagai jalur transaksi oleh para pengedar. Dia bawa narkoba ntah dari luar negeri atau suatu daerah, masuk ke daerah lainnya. Untuk itu setiap Polda, Polres, hingga Polsek, wajib pantau wilayahnya masing-masing. Pastikan tidak ada lonjakan narkoba,' tambah Sahroni.
"Justru, dengan dibentuknya Panja, nantinya perlindungan data pribadi ini akan menambah justfikasi untuk percepatan pembahasan UU PDP. Makanya saya sangat setuju," katanya ketika ditemui usai menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Sinar Mas Digital Venture (SMDV), East Venture, dan Yahoo Jepang di Jakarta, Kamis (22/3).
Isu perlindungan data pribadi ini mulai heboh manakala adanya kabar dugaan data registrasi prabayar yang bocor. Persoalannya bermula dari diketahuinya NIK dan KK warga yang ternyata digunakan untuk banyak nomor.
Tak merasa mendaftarkan nomor sebanyak itu, warga yang dirugikan itu pun langsung mencuitkan keluh kesahnya di media sosial Twitter. Alhasil, persoalan ini semakin berkembang menjadi kekhawatiran di masyarakat. Kemkominfo pun tak luput dari tudingan lalai menjaga tanggung jawabnya terkait data pribadi warga negara.
Di tengah isu yang terus berkembang, Rudiantara akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan data bocor yang ditujukan terhadap institusinya. Ia menyebutkan bahwa Kemkominfo sendiri tak memiliki data tersebut.
"Kemkominfo gak punya data apapun. Jadi apa yang bocor? Datanya itu ada di Dukcapil. Itu kan gak beda dengan pendaftaran BPJS yang datanya juga dari dukcapil. Intinya, tidak ada data yang bocor," ungkapnya di sebuah kesempatan.
Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Kemkominfo, ikut buka suara. Menurutnya, yang terjadinya saat ini bukanlah suatu kebocoran data. Namun, adanya penyalahgunaan NIK dan no KK.
"Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data," kata Ramli.
Ia pun mengingatkan bahwa terdapat pelanggaran hukum bila ada oknum yang melakukan seperti itu. Selain itu, Ramli meminta operator secara tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau yang diregistrasikan secara tidak wajar.
Pemerintah telah menetapkan aturan untuk melakukan registrasi ulang pelanggan prabayar operator seluler sesuai dengan NIK dan nomor KK. Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ulang tersebut mulai dilakukan hari ini, Selasa (31/10) hingga paling lambat 28 Februari 2018. Waktu empat bulan itu, diharapkan dapat merampungkan seluruh registrasi ataupun registrasi ulangprabayar para pelanggan operator seluler. Jika tidak, secara bertahap nomor yang belum melakukan registrasi akan diblokir.
Pemblokiran secara total bila pengguna tak lekas meregistrasikan hingga April mendatang. Maka, pada bulan selanjutnya, Mei 2018, nomor tersebut akan diblokir.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca Selengkapnya2 Rekomendasi yang mampu mendukung implementasi kebijakan Pelindungan Data Pribadi.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan DPR masih membahas terkait komisi yang akan dilebur untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian di kabinet.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaRapat kerja bersama Kominfo dan BSSN dilakukan untuk mendalami masalah bocornya PDNS yang tak kunjung
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomunikasi itu terjalin agar alat kelengkapan dewan dapat terbentuk sebelum pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjalan.
Baca Selengkapnya