DPR didesak kawal revisi PP telekomunikasi
Merdeka.com - Polemik revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52/ 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP No. 53/ 2000 tentang penggunaan spektrum radio dan orbit satelit membuat komisi I DPR RI terus mengawasi. Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan pihaknya memiliki tanggung jawab untuk mengawasi proses revisi agar sesuai dengan azas dan tak menimbulkan konflik.
"Meskipun revisi PP adalah domain pemerintah, DPR punya tanggung jawab mengawasi agar proses revisi taat azas dan tidak menimbulkan masalah," ujarnya sesuai bertemu dengan Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik di Jakarta belum lama ini.
Dalam pertemuan itu, Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik juga menyampaikan keluhan tentang proses revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 yang dinilai kurang transparan. Selain tidak transparan, revisi PP tidak sesuai dengan semangat pemerintah mendorong penyediaan jaringan telekomunikasi nasional sesuai UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
-
Mengapa DPR meminta polisi transparan? 'Ini publik kan jadinya bertanya-tanya, berspekulasi. Jadi saya minta, Polda Sumbar harus sangat terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini. Karena publik menunggu dan mengawasi. Kalau gegabah, tertutup apalagi arogan, maka nama baik Polri yang sudah susah payah dibangun Pak Kapolri yang jadi taruhannya,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/6).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Dimana DPR ingin polisi pantau? 'Saya jadi khawatir momentum mudik kemarin dijadikan sebagai jalur transaksi oleh para pengedar. Dia bawa narkoba ntah dari luar negeri atau suatu daerah, masuk ke daerah lainnya. Untuk itu setiap Polda, Polres, hingga Polsek, wajib pantau wilayahnya masing-masing. Pastikan tidak ada lonjakan narkoba,' tambah Sahroni.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
"Kami berpandangan bahwa proses revisi PP tidak sesuai dengan azas-azas dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang seharusnya terbuka, transparan dan melibatkan unsur masyarakat dalam memberikan masukan. Kenyataannya, revisi PP berjalan tertutup. Padahal sebelumnya kami telah mendatangi dan meminta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia agar proses revisi PP dapat berjalan terbuka," kata Sheila perwakilan dari Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik.
Menurutnya proses revisi PP tersebut selain melanggar UU, juga berpotensi merugikan negara. Dia pun menggambarkan bila kebijakan itu diterapkan, maka justru membuat operator telekomunikasi kian malas dan condong mengandalkan operator eksisting dengan risiko jangka panjang yang besar, karena lebih banyak mengandalkan satu jaringan telekomunikasi tanpa back-up, khususnya untuk kawasan pelosok seperti di luar Jawa.
"Kami mendesak DPR RI khususnya Komisi I agar segera memanggil dan mengadakan rapat dengan Menkominfo Rudiantara atas rencana revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 yang cacat hukum. Jika pada akhirnya PP hasil revisi tetap dijalankan, kami akan melakukan judicial review," ujarnya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca Selengkapnya