DPR kritisi lelang frekuensi: Lambat & harusnya peserta tak dibatasi
Merdeka.com - Komisi I DPR RI mengritisi telatnya rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melelang frekuensi 2,1 dan 2,3 Ghz. Seharusnya pemerintah melelang pita frekuensi jauh-jauh hari, namun kenyataannya baru akan direalisasi pada pertengahan tahun 2017.
"Kalau saya menyampaikan sisi parleman lebih banyak sikap DPR terkait rencana Kemkominfo. Rencana lelang ini sudah telat. Karena sejauh ini banyak kesempatan jauh-jauh hari untuk melakukan lelang, tetapi baru dijalankan pada pertengahan tahun ini. Banyak ruang kosong frekuensi yang mestinya harus di lelang tapi kemudian banyak alasan teknis yang dikemukakan pemerintah," terang Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais saat acara diskusi 'Penerimaan Negara dan Lelang Frekuensi: Negara Untung atau Buntung?' di Jakarta, Rabu (8/3).
Putra dari Amien Rais ini pun menyoroti draft dari Rencana Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan 2,3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Dalam draft RPM tersebut dijelaskan aturan main yang menyebutkan bahwa peserta seleksi hanya dapat memenangkan pita frekuensi radio 2,1 GHz atau pita frekuensi radio 2,3 GHz dan peserta seleksi pada pita frekuensi radio 2,1 GHz hanya dapat mengikuti seleksi untuk 1 (satu) blok.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
"Tidak seharusnya peserta lelang dibatasi. Ini justru bisa membuntungkan negara. Sebaiknya Kemkominfo menyampaikan kebutuhannya itu seperti apa tanpa harus mengatakan di depan hanya pilih satu. Kemkominfo sebaiknya melakukan tanpa ada diskriminasi. Jadi bebas siapa saja boleh," kata dia.
Menurutnya, jika hal itu tetap dilakukan, maka akan menimbulkan banyak konsekuensi. Seperti dugaan adanya kepentingan operator yang diberikan 'karpet merah' untuk lelang frekuensi ini. Pasalnya, saat ini terdapat empat operator yang existing sementara total hanya ada tiga blok frekuensi yang akan dilelang.
Di sisi lain, salah satu tujuan adanya lelang ini adalah meningkatkan pemasukan negara baik pajak, deviden, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terlebih untuk PNBP dari sektor telekomunikasi telah ditargetkan sebanyak Rp 16,5 triliun di tahun 2017. Namun ironisnya, pemerintah pernah menyatakan tidak akan terlalu mengejar PNBP.
"Sekarang ini perekonomian lagi susah, PNBP kalau dinaikan targetnya sah-sah saja. Maka, dalam kondisi saat ini tentu konsekuensinya jumlah peserta lelang tak perlu dibatasi," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini frekuensi 2,1 GHz memiliki total lebar spektrum 60 MHz. Dari jumlah itu, telah ditempati oleh Hutchison 3 Indonesia (Tri) di blok 1 dan 2 (10 MHz), Telkomsel di blok 3, 4, dan 5 (15 MHz), Indosat Ooredoo di blok 6 dan 7 (10 MHz), serta XL Axiata di blok 8, 9, dan10 (15 MHz). Sementara blok kanal 11 dan 12 masih kosong saat ini.
Blok tersebut merupakan bekas peninggalan Axis Telekomunikasi Indonesia yang dikembalikan ke pemerintah setelah perusahaannya resmi diakuisisi oleh XL pada 2014 lalu. Jadi ada sisa 10 Mhz yang rencananya akan dilelang masing-masing 5 Mhz.
Adapun frekuensi 2,3 GHz, dari total 90 MHz di spektrum itu tersedia 30 MHz yang masih menjadi perebutan. Sisanya telah ditempati Smartfren Telecom (30 MHz secara nasional) dan selebihnya oleh beberapa pemain broadband wireless access (BWA) seperti Internux dengan merek Bolt (berbasis zona wilayah).
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kominfo mendapatkan masukan dari operator seluler agar langsung melelang 3 frekuensi 5G sekaligus.
Baca SelengkapnyaPenggelaran jaringan 5G yang massif masih terganjal 'ketiadaan' frekuensi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mengkritik keras langkah kilat DPR
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaSetelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca Selengkapnya