Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR kritisi lelang frekuensi: Lambat & harusnya peserta tak dibatasi

DPR kritisi lelang frekuensi: Lambat & harusnya peserta tak dibatasi Diskusi Penerimaan Negara dan Lelang Frekuensi di Jakarta. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi I DPR RI mengritisi telatnya rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melelang frekuensi 2,1 dan 2,3 Ghz. Seharusnya pemerintah melelang pita frekuensi jauh-jauh hari, namun kenyataannya baru akan direalisasi pada pertengahan tahun 2017.

"Kalau saya menyampaikan sisi parleman lebih banyak sikap DPR terkait rencana Kemkominfo. Rencana lelang ini sudah telat. Karena sejauh ini banyak kesempatan jauh-jauh hari untuk melakukan lelang, tetapi baru dijalankan pada pertengahan tahun ini. Banyak ruang kosong frekuensi yang mestinya harus di lelang tapi kemudian banyak alasan teknis yang dikemukakan pemerintah," terang Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais saat acara diskusi 'Penerimaan Negara dan Lelang Frekuensi: Negara Untung atau Buntung?' di Jakarta, Rabu (8/3).

Putra dari Amien Rais ini pun menyoroti draft dari Rencana Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan 2,3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Dalam draft RPM tersebut dijelaskan aturan main yang menyebutkan bahwa peserta seleksi hanya dapat memenangkan pita frekuensi radio 2,1 GHz atau pita frekuensi radio 2,3 GHz dan peserta seleksi pada pita frekuensi radio 2,1 GHz hanya dapat mengikuti seleksi untuk 1 (satu) blok.

"Tidak seharusnya peserta lelang dibatasi. Ini justru bisa membuntungkan negara. Sebaiknya Kemkominfo menyampaikan kebutuhannya itu seperti apa tanpa harus mengatakan di depan hanya pilih satu. Kemkominfo sebaiknya melakukan tanpa ada diskriminasi. Jadi bebas siapa saja boleh," kata dia.

Menurutnya, jika hal itu tetap dilakukan, maka akan menimbulkan banyak konsekuensi. Seperti dugaan adanya kepentingan operator yang diberikan 'karpet merah' untuk lelang frekuensi ini. Pasalnya, saat ini terdapat empat operator yang existing sementara total hanya ada tiga blok frekuensi yang akan dilelang.

Di sisi lain, salah satu tujuan adanya lelang ini adalah meningkatkan pemasukan negara baik pajak, deviden, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terlebih untuk PNBP dari sektor telekomunikasi telah ditargetkan sebanyak Rp 16,5 triliun di tahun 2017. Namun ironisnya, pemerintah pernah menyatakan tidak akan terlalu mengejar PNBP.

"Sekarang ini perekonomian lagi susah, PNBP kalau dinaikan targetnya sah-sah saja. Maka, dalam kondisi saat ini tentu konsekuensinya jumlah peserta lelang tak perlu dibatasi," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini frekuensi 2,1 GHz memiliki total lebar spektrum 60 MHz. Dari jumlah itu, telah ditempati oleh Hutchison 3 Indonesia (Tri) di blok 1 dan 2 (10 MHz), Telkomsel di blok 3, 4, dan 5 (15 MHz), Indosat Ooredoo di blok 6 dan 7 (10 MHz), serta XL Axiata di blok 8, 9, dan10 (15 MHz). Sementara blok kanal 11 dan 12 masih kosong saat ini.

Blok tersebut merupakan bekas peninggalan Axis Telekomunikasi Indonesia yang dikembalikan ke pemerintah setelah perusahaannya resmi diakuisisi oleh XL pada 2014 lalu. Jadi ada sisa 10 Mhz yang rencananya akan dilelang masing-masing 5 Mhz.

Adapun frekuensi 2,3 GHz, dari total 90 MHz di spektrum itu tersedia 30 MHz yang masih menjadi perebutan. Sisanya telah ditempati Smartfren Telecom (30 MHz secara nasional) dan selebihnya oleh beberapa pemain broadband wireless access (BWA) seperti Internux dengan merek Bolt (berbasis zona wilayah).

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kominfo Mau Lelang 3 Frekuensi 5G Sekaligus, Dirjen SDPPI: Itu Usulan Operator Seluler
Kominfo Mau Lelang 3 Frekuensi 5G Sekaligus, Dirjen SDPPI: Itu Usulan Operator Seluler

Kominfo mendapatkan masukan dari operator seluler agar langsung melelang 3 frekuensi 5G sekaligus.

Baca Selengkapnya
Ini yang akan Terjadi jika Penerapan Jaringan 5G di Indonesia Dimaksimalkan
Ini yang akan Terjadi jika Penerapan Jaringan 5G di Indonesia Dimaksimalkan

Penggelaran jaringan 5G yang massif masih terganjal 'ketiadaan' frekuensi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Mega Meledak Lihat DPR 'Sat Set' Otak Atik RUU Pilkada Usai Putusan MK
VIDEO: Emosi Mega Meledak Lihat DPR 'Sat Set' Otak Atik RUU Pilkada Usai Putusan MK

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mengkritik keras langkah kilat DPR

Baca Selengkapnya
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September

Wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.

Baca Selengkapnya
Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda
Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda

Revisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik, Menkum HAM Langsung Rapat Bareng Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Tancap Gas Bentuk Panja
Usai Dilantik, Menkum HAM Langsung Rapat Bareng Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Tancap Gas Bentuk Panja

Setelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.

Baca Selengkapnya
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran

Sapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya
Kondisi Operator Seluler di Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Penyebabnya

Pemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Baca Selengkapnya
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan

Aturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya