DPR minta aturan pajak untuk Google dkk disegerakan
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) harus secepatnya mengeluarkan aturan yang ditujukan kepada pemain internet global atau Over The Top (OTT). OTT seperti Google, Facebook, Twitter, dan lain sebagainya, diharuskan untuk mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) dan membayar pajak transaksi digital mereka.
"Prinsipnya siapapun baik lembaga ataupun perorangan yang berusaha di Indonesia atau mengambil keuntungan di Indonesia, harus taat aturan hukum negeri ini, termasuk soal pajak, etika, dan lain sebagainya," ujarnya kepada Merdeka.com, Sabtu (5/3).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jika negeri ini kecolongan pajak iklan digital dari pemain OTT global per tahunnya sebesar Rp 14 - 15 triliun. Sukamta pun menyatakan, seluruh anggota komisi I DPR mendukung keputusan menteri untuk menerbitkan aturan mengenai OTT tersebut.
-
Apa dampak OTT terhadap pendapatan operator seluler? 'Apa sih dampaknya? Kalau kita lihat dalam 5-7 tahun terakhir penurunan dari pendapatan sms. Kalo kita lihat secara global ancaman terhadap operator ini juga terjadi di seluruh dunia,' Sigit juga menambahkan terdapat setidaknya beberapa dampak yang akan dipengaruhi oleh ketidakadaan regulasi yang mengatur operasional OTT di Indonesia.
-
Bagaimana OTT mempengaruhi pendapatan operator seluler? Efek Gunting kehadiran OTT ini pada satu sisi menaikan traffic penggunaan pada penyedia layanan seluler di Indonesia. Akan tetapi, pada sisi lainnya meskipun traffic dari pengguna akan naik, pendapatan yang dihasilkan akan datar dan sama saja. Sebab, nilai yang masuk itu diterima oleh OTT, bukan penyedia layanan seluler.
-
Gimana cara iklan digital diukur? Keunggulan lainnya, iklan digital dapat diukur dengan lebih akurat melalui hasil analisis data dan statistik.
-
Kapan pendapatan OTT mulai mengalahkan operator seluler? Dilanjutkannya, pendapatan operator telekomunikasi pada tahun 2010 memang bisa mencapai 458 miliar USD dari SMS dan voice, sedangkan OTT dulu hanya USD 41 miliar. Tetapi, kini pada tahun 2021 terbalik, perusahaan telekomunikasi hanya mendapat USD 702 miliar sedangkan OTT USD 753 miliar.
-
Dimana negara dengan internet termahal? Berikut adalah 5 negara yang harga internetnya paling mahal di dunia: Tokelau Wilayah Dependensi Tokelau merupakan bagian dari Selandia Baru dan terletak di Samudra Pasifik selatan.
-
Apa yang Google bayarkan kepada media Kanada? Google dikabarkan setuju untuk membayar penerbit di negara itu.
"Semua anggota mendukung keputusan Menkominfo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin, meskipun sifatnya bukan keputusan resmi," tuturnya.
Dia pun juga berharap agar Menkominfo Rudiantara meminta agar para pemain OTT menuruti aturan yang berlaku di Indonesia terutama soal konten.
"Sekaligus kita minta Kominfo meminta agar mereka semua taat aturan Indonesia dan menghormati norma-norma ketimuran yang dianut bangsa kita, seperti tidak menyebarkan hal-hal yang bisa merusak moral seperti emoticon LGBT, pornografi, dan lain sebagainya," jelasnya.
Sebelumnya, Menkominfo pernah mengutarakan bahwa aturan mengenai pemain OTT akan dikeluarkan pada akhir Maret 2016 ini. Tujuan dari adanya aturan menteri itu nantinya adalah memastikan pengguna jasa terlayani dengan baik, perlindungan konsumen, dan pajak.
"Mereka (OTT) memiliki kantor di Indonesia, tetapi dalam konteks transaksi digital ads, transaksinya tidak melalui kantor mereka di Indonesia. Itulah apa yang akan kita luruskan," kata Rudiantara.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSetoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaRencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaLaporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaPeningkatan jumlah Pemda yang masuk kategori digital sejalan dengan peningkatan realisasi pajak retribusi daerah.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya