Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR minta aturan pajak untuk Google dkk disegerakan

DPR minta aturan pajak untuk Google dkk disegerakan Google Play Store. Phonedog.com

Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) harus secepatnya mengeluarkan aturan yang ditujukan kepada pemain internet global atau Over The Top (OTT). OTT seperti Google, Facebook, Twitter, dan lain sebagainya, diharuskan untuk mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) dan membayar pajak transaksi digital mereka.

"Prinsipnya siapapun baik lembaga ataupun perorangan yang berusaha di Indonesia atau mengambil keuntungan di Indonesia, harus taat aturan hukum negeri ini, termasuk soal pajak, etika, dan lain sebagainya," ujarnya kepada Merdeka.com, Sabtu (5/3).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jika negeri ini kecolongan pajak iklan digital dari pemain OTT global per tahunnya sebesar Rp 14 - 15 triliun. Sukamta pun menyatakan, seluruh anggota komisi I DPR mendukung keputusan menteri untuk menerbitkan aturan mengenai OTT tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Semua anggota mendukung keputusan Menkominfo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin, meskipun sifatnya bukan keputusan resmi," tuturnya.

Dia pun juga berharap agar Menkominfo Rudiantara meminta agar para pemain OTT menuruti aturan yang berlaku di Indonesia terutama soal konten.

"Sekaligus kita minta Kominfo meminta agar mereka semua taat aturan Indonesia dan menghormati norma-norma ketimuran yang dianut bangsa kita, seperti tidak menyebarkan hal-hal yang bisa merusak moral seperti emoticon LGBT, pornografi, dan lain sebagainya," jelasnya.

Sebelumnya, Menkominfo pernah mengutarakan bahwa aturan mengenai pemain OTT akan dikeluarkan pada akhir Maret 2016 ini. Tujuan dari adanya aturan menteri itu nantinya adalah memastikan pengguna jasa terlayani dengan baik, perlindungan konsumen, dan pajak.

"Mereka (OTT) memiliki kantor di Indonesia, tetapi dalam konteks transaksi digital ads, transaksinya tidak melalui kantor mereka di Indonesia. Itulah apa yang akan kita luruskan," kata Rudiantara.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Pajak dari Google Cs Rp13,2 Triliun
Pemerintah Kantongi Pajak dari Google Cs Rp13,2 Triliun

Setoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital

Angka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.

Baca Selengkapnya
Rencana Pengenaan Pajak Ojol dan Online Shop Buat Tambah Pendapatan Daerah
Rencana Pengenaan Pajak Ojol dan Online Shop Buat Tambah Pendapatan Daerah

Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.

Baca Selengkapnya
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun

Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Segini Potensi Kerugian Dialami Industri Perikalanan Jika Iklan Rokok Dilarang
Segini Potensi Kerugian Dialami Industri Perikalanan Jika Iklan Rokok Dilarang

Rencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech

Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.

Baca Selengkapnya
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga Bilang 480 Pemda Masuk Kategori Digital
Menko Airlangga Bilang 480 Pemda Masuk Kategori Digital

Peningkatan jumlah Pemda yang masuk kategori digital sejalan dengan peningkatan realisasi pajak retribusi daerah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya