Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR minta Facebook segera selesaikan audit aplikasi

DPR minta Facebook segera selesaikan audit aplikasi Facebook diinterogasi DPR. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menyayangkan ketidaksiapan Facebook dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini. Bahkan pihak Facebook tidak memberikan data-data yang komprehensif.

"Dokumen saja yang kita minta tidak dilengkapi. Seperti MoU dengan pihak ketiga. Yang diberikan kepada kami hanya beberapa lembar kertas tanpa ada suppporting data," kata Meutya Hafid di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/4).

Kendati begitu, pihaknya mengharapkan agar Facebook segera selesai mengaudit aplikasi-aplikasi yang menjadi pihak ketiga dan menyampaikan hasil audit tersebut kepada pemerintah. Namun ia tak yakin hal tersebut dilakukan cepat.

"Kita juga bisa minta Facebook untuk segera selesai melakukan audit. Tapi kan kalau lihat dari jawaban tadi, sepertinya comply atau tidak, kita tidak yakin," ujar legislator dari Partai Golkar itu.

Sebagaimana diketahui, pendiri sekaligus CEO Facebook, Mark Zuckerberg akan melakukan audit seluruh aplikasi pihak ketiga.

Pemerintah Indonesia sendiri, meminta agar aplikasi-aplikasi yang dikerjasamakan Facebook dengan pihak ketiga harus dinonaktifkan. Terutama yang berkaitan dengan adanya kuis-kuis personality tes yang kerap muncul di media sosial besutan Mark Zuckerberg itu.

Sebagaimana diketahui, Facebook mengakui bahwa terdapat 87 juta data yang dimungkinkan disalahgunakan oleh CA. Dari 87 juta data yang kebobolan, sebagian besar adalah pengguna Facebook dari Amerika Serikat atau sekitar 81,6 persen data disalahgunakan. Selain Amerika Serikat, ada beberapa negara termasuk Indonesia.

Indonesia masuk urutan ketiga data yang disalahgunakan. Sekitar 1,3 persen dari 87 juta. Di atas Indonesia, ada Filipina yang kemungkinan besar penyalahgunaan data pengguna dari negeri itu sekitar 1,4 persen. Selain ketiga negara itu di antaranya Inggris, Mexico, Kanada, India, Brasil, Vietnam, dan Australia. (mdk/ara)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan
Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan

Kementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Banyak Aplikasi Pemerintah Bernada Nyeleneh, Pemprov Jabar: Harusnya Ada Kepantasan dan Kepatutan
Banyak Aplikasi Pemerintah Bernada Nyeleneh, Pemprov Jabar: Harusnya Ada Kepantasan dan Kepatutan

Ada aplikasi SiPedo milik Kabupaten Sumedang, yang merupakan kependekan dari Sistem Pelatihan Berbasis Database Online.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen

Pemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.

Baca Selengkapnya
Luncurkan 'GovTech Indonesia' INA Digital, Jokowi Minta Kementerian hingga Pemda Setop Bikin Aplikasi Orientasinya Proyek
Luncurkan 'GovTech Indonesia' INA Digital, Jokowi Minta Kementerian hingga Pemda Setop Bikin Aplikasi Orientasinya Proyek

Jokowi mengatakan, terdapat 27.000 aplikasi berjalan sendiri-sendiri tidak terintegrasi sehingga menyebabkan tumpang-tindih.

Baca Selengkapnya
Atur TikTok di Masa Transisi, Pemerintah Bisa Belajar dari Kebijakan AS
Atur TikTok di Masa Transisi, Pemerintah Bisa Belajar dari Kebijakan AS

DPR AS akan mengambil sikap terkait aturan yang memaksa Bytedance, menjual kepemilikan Tiktok kepada pemilik di luar China jika masih ingin beroperasi.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Cegah Judi Online, Pemerintah Tutup Akses Transaksi
Cegah Judi Online, Pemerintah Tutup Akses Transaksi

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tengah membuat sistem untuk bisa mendeteksi rekening atau akun keuangan yang digunakan untuk judi online.

Baca Selengkapnya
Teten Sebut Banyak Negara ASEAN Batasi TikTok Demi Keamanan Data, Sampai Bentuk Gugus Tugas
Teten Sebut Banyak Negara ASEAN Batasi TikTok Demi Keamanan Data, Sampai Bentuk Gugus Tugas

Beberapa negara di Asia Tenggara mulai menyorot gaya berbisnis TikTok.

Baca Selengkapnya
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat

Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce
Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce

Jika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia
Pemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia

Dilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya