DPR minta Facebook segera selesaikan audit aplikasi
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menyayangkan ketidaksiapan Facebook dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini. Bahkan pihak Facebook tidak memberikan data-data yang komprehensif.
"Dokumen saja yang kita minta tidak dilengkapi. Seperti MoU dengan pihak ketiga. Yang diberikan kepada kami hanya beberapa lembar kertas tanpa ada suppporting data," kata Meutya Hafid di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/4).
Kendati begitu, pihaknya mengharapkan agar Facebook segera selesai mengaudit aplikasi-aplikasi yang menjadi pihak ketiga dan menyampaikan hasil audit tersebut kepada pemerintah. Namun ia tak yakin hal tersebut dilakukan cepat.
-
Kenapa pemerintah Indonesia meminta Apple blokir aplikasi Temu? Permintaan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
-
Apa yang dilarang dalam nama Facebook? Selain itu, ada konten yang dilarang untuk digunakan dalam nama, seperti:Gelar profesional (misalnya: Dr., Prof., dll).Gelar keagamaan.Kata-kata umum yang bukan merupakan nama.Frasa deskriptif.Kata-kata yang ofensif atau tidak pantas.
-
Siapa pendiri Facebook? Sejarah 4 Februari Hari Ulang tahun Facebook, yaitu dimulai Mark Zuckerberg ingin membuat platform chat.
-
Siapa yang meminta Apple dan Google blokir Temu? Permintaan ini diajukan oleh sejumlah menteri sebagai langkah proaktif untuk melindungi UMKM.
-
Siapa yang berencana untuk memblokir aplikasi Online Travel? Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
"Kita juga bisa minta Facebook untuk segera selesai melakukan audit. Tapi kan kalau lihat dari jawaban tadi, sepertinya comply atau tidak, kita tidak yakin," ujar legislator dari Partai Golkar itu.
Sebagaimana diketahui, pendiri sekaligus CEO Facebook, Mark Zuckerberg akan melakukan audit seluruh aplikasi pihak ketiga.
Pemerintah Indonesia sendiri, meminta agar aplikasi-aplikasi yang dikerjasamakan Facebook dengan pihak ketiga harus dinonaktifkan. Terutama yang berkaitan dengan adanya kuis-kuis personality tes yang kerap muncul di media sosial besutan Mark Zuckerberg itu.
Sebagaimana diketahui, Facebook mengakui bahwa terdapat 87 juta data yang dimungkinkan disalahgunakan oleh CA. Dari 87 juta data yang kebobolan, sebagian besar adalah pengguna Facebook dari Amerika Serikat atau sekitar 81,6 persen data disalahgunakan. Selain Amerika Serikat, ada beberapa negara termasuk Indonesia.
Indonesia masuk urutan ketiga data yang disalahgunakan. Sekitar 1,3 persen dari 87 juta. Di atas Indonesia, ada Filipina yang kemungkinan besar penyalahgunaan data pengguna dari negeri itu sekitar 1,4 persen. Selain ketiga negara itu di antaranya Inggris, Mexico, Kanada, India, Brasil, Vietnam, dan Australia. (mdk/ara)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Perdagangan telah memanggil pihak Tokopedia dan TikTok Shop untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAda aplikasi SiPedo milik Kabupaten Sumedang, yang merupakan kependekan dari Sistem Pelatihan Berbasis Database Online.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, terdapat 27.000 aplikasi berjalan sendiri-sendiri tidak terintegrasi sehingga menyebabkan tumpang-tindih.
Baca SelengkapnyaDPR AS akan mengambil sikap terkait aturan yang memaksa Bytedance, menjual kepemilikan Tiktok kepada pemilik di luar China jika masih ingin beroperasi.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok, Meta, Google, dan Microsoft disebut mau membantu pemerintah memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tengah membuat sistem untuk bisa mendeteksi rekening atau akun keuangan yang digunakan untuk judiĀ online.
Baca SelengkapnyaBeberapa negara di Asia Tenggara mulai menyorot gaya berbisnis TikTok.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaJika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaDilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca Selengkapnya