DPR targetkan RUU ITE selesai ditingkat komisi Juni mendatang
Merdeka.com - Pemimpin rapat kerja (Raker) Komisi I DPR RI, TB Hasanudin, mengatakan, pihaknya bersama komisi I DPR RI dan pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan pembahasan RUU ITE pada tahun ini.
Saat ini, proses yang tengah dibahas adalah 50 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Mereka menargetkan, draft RUU ITE bisa selesai ditingkat komisi I pada bulan Juni mendatang.
"Diprediksi, awal Juni itu udah harus selesai draft RUU di tingkat komisi I. Dan dari situ, dibawa ke paripurna, satu minggu berikutnya. Tapi, kalau molor paling pertengahan Juni selesai draft itu ditingkat komisi I. Baru minggu berikutnya, yakni minggu ketiga di tingkat paripurna," katanya kepada awak media seusai rapat kerja bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, bahas RUU ITE di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/4).
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Kenapa revisi kedua UU ITE jadi momentum perlindungan anak? Revisi kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Kata politisi PDIP tersebut, pihaknya akan mengadakan rapat lagi dengan Panja dan pemerintah. Kemudian, akan dilanjutkan tiga kali pembahasan lagi seusai reses.
"Nanti kan kita akan mengadakan rapat lagi dengan Panja dan pemerintah tanggal 20 April ini. Kemudian kan nanti kita reses dulu. Setelah reses akan ada tiga kali pembahasan lagi. Pulang reses bahas lagi itu," jelasnya.
Dalam pembahasan RUU ITE ini, yang paling krusial adalah pembahasan dari sisi hukuman. Oleh sebab itu, diperlukan pembahasan secara matang bersama pemerintah dan pakar hukum sehingga bisa melindungi hak azazi manusia.
"Yang paling krusial pidana itu. Makanya, nanti kita didiskusikan lagi dengan berbagai pihak dan ya pemerintah dan pakar hukum. Nanti kita diskusikan bareng, seperti apa suara publik dan ini juga dalam rangka melindungi hak azazi manusia," terangnya.
Sebagaimana diketahui, UU ITE khususnya pada pasal 27 ayat 3, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
"Yang jadi krusial pemerintah pasal 27 ayat 3, untuk pencemaran nama baik, yang berlaku hukumannya kan 6 tahun. Semua, ketentuan pidana yang di atas lima tahun istilahnya bisa di tahan dulu baru itu. Nah ini, agar menghilangkan multitafsir dari pasal ini, kita turunkan menjadi di bawah lima tahun atau persisnya empat tahun. Jadi tidak ditahan dulu baru ditanyalah kurang lebih," kata Menkominfo Rudiantara.
"Kemudian, dari sisi deliknya pun, harus delik aduan. Artinya, ada yang dirugikan dan yang bersangkutan melaporkan, kepada pihak yang berwajib. Sebelumnya itu, delik umum," sambungnya. (mdk/bbo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan, sebelum pergantian periode DPR pada 1 Oktober mendatang, DPR berupaya menyelesaikan pekerjaan yang dapat dirampungkan pada periode sekarang.
Baca SelengkapnyaPuan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaPuan menjelaskan seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah menyiapkan seluruh hal untuk rapat paripurna terakhir.
Baca SelengkapnyaMemasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaRUU tersebut masih di tahap pembicaraan tingkat satu yang pembahasannya masih dilakukan oleh komisi-komisi terkait.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca Selengkapnya