Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draft aturan OTT global masuki tahap uji publik

Draft aturan OTT global masuki tahap uji publik Ilustrasi layanan Over The Top (OTT). ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Awal april lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyedia layanan aplikasi dan konten lewat internet atau Over The Top (OTT) global. SE itu bertujuan, sebelum secara sah diketok palu menjadi peraturan menteri (PM), pihaknya ingin bertukar pikiran dengan stakeholder terkait.

"Konsultasi publik ini, kita bakal undang semua pihak yang terkait, baik itu OTT besar, operator selular, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), semuanya harus ikut proses ini," ucap dia kepada awak media di suatu kesempatan.

Hampir sebulan lamanya setelah mengeluarkan SE, Menkominfo akhirnya mengeluarkan draft rencana peraturan menteri (RPM) untuk dilakukan uji publik terlebih dahulu sebelum akhirnya resmi menjadi PM.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail Cawidu, menuturkan, uji publik RPM itu, bertujuan untuk keberlangsungan dan kesempurnaan peraturan serta mengakomodir masukan dari berbagai pihak.

"Uji publik RPM OTT ini, sampai dengan tanggal 12 Mei 2016 atau 14 hari kalender setelah dipublikasikan," kata dia kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (29/4).

Oleh sebab itu, masyarakat dipersilakan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait RPM penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui internet atau OTT global.

"Masukan dan tanggapannya melalui email falatehan@postel.go.id atau HP 08151898881," jelasnya.

Dalam draft RPM OTT tersebut, menyebutkan juga bahwa pemain OTT global harus berbentuk badan usaha tetap (BUT). Pernyataan itu tertuang dalam Bab II Penyedia Layanan OTT. Berikut beberapa point utamanya:

(1) Penyedia Layanan OTT berbentuk:

a. perorangan Warga Negara Indonesia; atau

b. badan usaha Indonesia yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

(2) Selain penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Layanan OTT dapat disediakan oleh penyedia layanan OTT asing dengan ketentuan wajib menjadi Bentuk Usaha Tetap, yang selanjutnya disebut BUT, di Indonesia.

(3) BUT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

(5) Penyedia Layanan OTT wajib mendaftarkan bentuk dan kegiatan usahanya kepada BRTI paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum menyediakan Layanan OTT di Indonesia dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. (mdk/bbo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung

Jokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan

Baca Selengkapnya
Warga Sudah Daftar Uji Coba LRT tapi Belum Dapat Konfirmasi, Ini Kata Kemenhub
Warga Sudah Daftar Uji Coba LRT tapi Belum Dapat Konfirmasi, Ini Kata Kemenhub

Penjelasan Kementerian Perhubungan terkait keluhan warga yang belum mendapatkan konfirmasi uji coba LRT Jabodebek.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang
DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang

Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.

Baca Selengkapnya