Dua badan telekomunikasi internasional pertanyakan kasus IM2
Merdeka.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dan menghukum Indosat dan IM2 untuk membayar kepada negara Rp 1 triliun membuat banyak pihak bertanya-tanya.
Seperti yang dilansir oleh Antara (11/7), beberapa di antaranya adalah badan telekomunikasi internasional. Badan PBB International Telecommunication Union (ITU) dan asosiasi industri mobile dunia Global System for Mobile Communication (GSMA) misalnya, keduanya mempertanyakan seperti apa sebenarnya regulasi telekomunikasi di Indonesia.
"ITU dan GSMA sudah mempertanyakan kepada kami tentang kepastian regulasi telekomunikasi di Indonesia karena kasus ini," kata President Director & CEO PT Indosat Tbk., Alexander Rusli, kepada Antara.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas telekomunikasi Indonesia? Dua orang yang bertanggung jawab atas kondisi telekomunikasi Indonesia, yaitu Mayjen TNI Soehardjono (dirjen pos dan telekomunikasi) serta Ir Sutanggar Tengker Yahya (direktur telekomunikasi di ditjen pos dan telekomunikasi yang juga mantan dirut PN Telekomunikasi Indonesia), menyadari pentingnya menggunakan satelit untuk menyambungkan komunikasi di wilayah nusantara yang begitu luas dan terpisah jarak begitu jauh.
-
Kenapa IMEI IPhone ilegal di Indonesia? “Karena unsur pajak dan harga jual iPhone yang tinggi maka iPhone yang dimasukkan secara resmi menjadi terlihat lebih mahal secara signifikan dibandingkan iPhone di luar negeri,“ kata Alfons saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (3/8).
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Apa saja yang mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia? Program utama 'Peta Jalan Indonesia Digital 2022-2024' menjadi bukti nyata. Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 100 ribu menara BTS yang tersebar di seluruh negeri, yang memberikan akses internet ke lebih dari 94% kota di Indonesia.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Apa yang terjadi di Indonesia? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan dalam sepekan ke depan hampir seluruh wilayah di Indonesia akan dilanda suhu panas.
Seperti dijelaskan oleh Alexander, sebenarnya kedua badan tersebut tak mempermasalahkan bentuk kerjasama frekuensi Indosat oleh IM2. Malah, sebenarnya kerjasama seperti itu sudah jamak diterapkan di dunia.
Maka, ketika masalah seperti ini muncul di Indonesia, kedua badan tersebut pun bertanya-tanya. Dikatakan, keduanya pun siap untuk melayangkan surat kepada pemerintah Indonesia guna meminta kejelasan situasi industri telekomunikasi di Indonesia.
"Kita di sini terikat dengan ekosistem telekomunikasi internasional, GSMA sendiri misalnya memfasilitasi 'agreement' untuk roaming dan layanan telekomunikasi yang lain," katanya.
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan terhadap terdakwa mantan Dirut IM2 Indar Atmanto serta menghukum Indosat dan IM2 untuk membayar kepada negara Rp 1 triliun dengan jangka waktu setahun dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G oleh Indosat dan IM2.
Menurut Tifatul, putusan itu menjadi preseden buruk bagi dunia Internet Service Provider (ISP) di Tanah Air. Jika begitu, tidak hanya IM2, tapi semua provider ISP di Indonesia juga dianggap melanggar peraturan pemerintah.
"Artinya yang buat peraturan adalah pemerintah mustinya pihak yudikatif bertanya maksud dari peraturan itu, dan itu sudah kita sampaikan," kata Tifatul saat menghadiri Sidang Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/7). (mdk/nvl)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Industri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.
Baca SelengkapnyaAsosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta agar pemerintah juga memperhatikan perusahaan internet lokal.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.
Baca SelengkapnyaKondisi operator seluler di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaAda banyak tugas menanti Menkominfo pilihan Presiden Prabowo, salah satunya di sektor telekomunikasi.
Baca SelengkapnyaTak mudah bagi industri telekomunikasi untuk menatap masa depan. Butuh bantuan pemerintah agar bisnis mereka terus berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaBea Cukai tak ingin barang kiriman pekerja migran Malaysia terhambat dan bermasalah
Baca SelengkapnyaDiharapkan pembahasan ini bisa segera rampung sebelum beralih ke pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.
Baca Selengkapnya