Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dukung pemerintah, Kominfo Meranti tertibkan repeater ilegal

Dukung pemerintah, Kominfo Meranti tertibkan repeater ilegal Repeater © Lifehacker.com.au

Merdeka.com - Penertiban penggunaan alat penguat sinyal atau repeater akan dilakukan serentak di Indonesia. Contohnya saja yang siap dilakukan oleh aparat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Menurut penjelasan pihak Kemkominfo, penggunaan repeater dapat mengganggu sinyal telekomunikasi dari operator resmi dan sudah terdaftar di Indonesia.

Untuk mendukung langkah yang diambil pemerintah, maka aparat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau akan menertibkan penggunaan repeater tanpa izin.

Orang lain juga bertanya?

"Kita sudah memperingatkan masyarakat untuk tidak memasang repeater dan bagi yang melanggar bisa dikenai ketentuan menyalahi UU Telekomunikasi dengan ancaman pidana penjara selama 6 Tahun serta denda Rp 100 juta," kata Kepala Bidang Kominfo, Dishubkominfo Kabupaten Kepulauan Meranti Azwan di Selatpanjang, seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/12).

Dikatakannya, sebagaimana tertuang pada Pasal 38 Undang-undang Telekomunikasi, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi resmi.

Kemudian di Pasal 55 pada Undang-undang itu dijelaskan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Penguat sinyal atau populer dengan istilah repeater adalah perangkat yang digunakan untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal radio pada area tertentu. Biasanya, repeater dipakai di sebuah gedung untuk menguatkan sinyal radio ke seluruh ruangan.

Dewasa ini, banyak beredar alat penguat sinyal yang dirakit, digunakan dan diperdagangkan secara ilegal dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku atau sertifikasi.

Akibatnya, tak sedikit repeater ilegal ini mengganggu jaringan telekomunikasi seluler lain di dalam satu gedung atau wilayah.

"Misalnya, repeater untuk menguatkan sinyal operator A jelas mengganggu kekuatan sinyal atau jaringan seluler milik operator B, C, D dan seterusnya. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya, Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) di Jakarta, terus melakukan monitoring dan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi ilegal ini berskala nasional," ungkapnya. (mdk/das)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII

RT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Beri Teguran Keras ke Meta, Ini Penyebabnya
Menkominfo Beri Teguran Keras ke Meta, Ini Penyebabnya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.

Baca Selengkapnya
Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Simpang Mayat, Lokasi Warung Remang-Remang di Riau Dirazia Polisi
Simpang Mayat, Lokasi Warung Remang-Remang di Riau Dirazia Polisi

Lokasi itu selama ini tempat warga mabuk-mabukan. Kondisi itu membuat masyarakat setempat menjadi tidak nyaman.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Banyak Ranjau Paku di Underpass Ciledug Bikin Resah Warga
Hati-Hati, Banyak Ranjau Paku di Underpass Ciledug Bikin Resah Warga

Marak penyebaran ranjau paku yang berpotensi membahayakan pengguna jalan di Underpass Ciledug.

Baca Selengkapnya
Kominfo: 9 Ribu Situs Pemerintah Ditemukan Disisipi Konten Judi Slot
Kominfo: 9 Ribu Situs Pemerintah Ditemukan Disisipi Konten Judi Slot

Angka tersebut sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023. Ini langkah Kominfo.

Baca Selengkapnya
Cegah Banjir, Pemkab Bekasi Gusur Bangunan Liar di Bantaran Sungai Sukatani
Cegah Banjir, Pemkab Bekasi Gusur Bangunan Liar di Bantaran Sungai Sukatani

Cegah Banjir, Pemkab Bekasi Gusur Bangunan Liar di Bantaran Sungai Sukatani

Baca Selengkapnya
Patroli Polres Pelalawan Sasar Warung Remang hingga Perkantoran, Pastikan Pilkada Berlangsung Aman
Patroli Polres Pelalawan Sasar Warung Remang hingga Perkantoran, Pastikan Pilkada Berlangsung Aman

Patroli ini menyasar sejumlah tempat yang dinilai rawan, mulai dari warung remang-remang hingga area perkantoran.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target

Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Gelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Gelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi

Gelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi

Baca Selengkapnya
Wakapolda Riau Supervisi Kesiapan Pengamanan TPS di Meranti
Wakapolda Riau Supervisi Kesiapan Pengamanan TPS di Meranti

Wakapolda ingin memastikan kesiapan pengamanan dan kelancaran proses pemungutan suara

Baca Selengkapnya