Dukung pemerintah, Kominfo Meranti tertibkan repeater ilegal
Merdeka.com - Penertiban penggunaan alat penguat sinyal atau repeater akan dilakukan serentak di Indonesia. Contohnya saja yang siap dilakukan oleh aparat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Menurut penjelasan pihak Kemkominfo, penggunaan repeater dapat mengganggu sinyal telekomunikasi dari operator resmi dan sudah terdaftar di Indonesia.
Untuk mendukung langkah yang diambil pemerintah, maka aparat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau akan menertibkan penggunaan repeater tanpa izin.
-
Bagaimana Kementan tingkatkan IP di Merauke? 'Saat ini kami tengah menggarap lahan seluas 20 ribu hektare dari total yang ditargetkan 500 ribu hektare. Perlahan tapi pasti, target tersebut dalam waktu dekat akan tercapai mengingat Indeks Pertanaman (IP) di Merauke rata-rata 2 kali dalam semusim dan bisa ditingkatkan menjadi 3 kali dalam semusim,' ujar Mentan Amran, Rabu (17/4/).
-
Bagaimana cara Menkominfo wujudkan internet yang merata? 'Karena saya perempuan, saya juga akan menambahkan bagaimana internet ramah anak dan pembenahan ruang digital. Kemudian dalam waktu dekat, saya bersama dengan Wakil Menteri akan ke daearh 3T terutama timur Indonesia. Kita akan memerika koneksi internet di sana. Internet harus cepat dan merata. Sebagaimana diketahui, 98 persen koneksi internet merata tapi belum cepat,' jelas dia.
-
Bagaimana Kominfo membantu perbatasan? PLBN didesain bukan hanya untuk pelayanan lintas batas negara semata. Tetapi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di perbatasan negara.
-
Kenapa Kemkominfo dorong kemajuan teknologi? Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,' pungkasnya.
-
Apa tugas Ditjen Pengawasan Ruang Digital? Penugasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini, di mana dibentuk satu kedirjenan baru yang mengawasi kejahatan di ruang digital.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
"Kita sudah memperingatkan masyarakat untuk tidak memasang repeater dan bagi yang melanggar bisa dikenai ketentuan menyalahi UU Telekomunikasi dengan ancaman pidana penjara selama 6 Tahun serta denda Rp 100 juta," kata Kepala Bidang Kominfo, Dishubkominfo Kabupaten Kepulauan Meranti Azwan di Selatpanjang, seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/12).
Dikatakannya, sebagaimana tertuang pada Pasal 38 Undang-undang Telekomunikasi, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi resmi.
Kemudian di Pasal 55 pada Undang-undang itu dijelaskan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Penguat sinyal atau populer dengan istilah repeater adalah perangkat yang digunakan untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal radio pada area tertentu. Biasanya, repeater dipakai di sebuah gedung untuk menguatkan sinyal radio ke seluruh ruangan.
Dewasa ini, banyak beredar alat penguat sinyal yang dirakit, digunakan dan diperdagangkan secara ilegal dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku atau sertifikasi.
Akibatnya, tak sedikit repeater ilegal ini mengganggu jaringan telekomunikasi seluler lain di dalam satu gedung atau wilayah.
"Misalnya, repeater untuk menguatkan sinyal operator A jelas mengganggu kekuatan sinyal atau jaringan seluler milik operator B, C, D dan seterusnya. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya, Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) di Jakarta, terus melakukan monitoring dan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi ilegal ini berskala nasional," ungkapnya. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLokasi itu selama ini tempat warga mabuk-mabukan. Kondisi itu membuat masyarakat setempat menjadi tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaMarak penyebaran ranjau paku yang berpotensi membahayakan pengguna jalan di Underpass Ciledug.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023. Ini langkah Kominfo.
Baca SelengkapnyaCegah Banjir, Pemkab Bekasi Gusur Bangunan Liar di Bantaran Sungai Sukatani
Baca SelengkapnyaPatroli ini menyasar sejumlah tempat yang dinilai rawan, mulai dari warung remang-remang hingga area perkantoran.
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaGelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca SelengkapnyaWakapolda ingin memastikan kesiapan pengamanan dan kelancaran proses pemungutan suara
Baca Selengkapnya