Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat syarat ini diajukan pemerintah ke Telegram

Empat syarat ini diajukan pemerintah ke Telegram Telegram App. © Tchapps.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan proses komunikasi dengan pihak Telegram. Hal itu seiring dengan keputusan pemerintah memblokir layanan perpesanan tersebut. Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA), Semuel Abrijani Pangerapan, ada empat tahapan SOP yang diberikan kepada Telegram agar aksesnya dapat dinormalisasi atau dibuka kembali.

Pertama, kemungkinan dibuatnya Government Channel agar komunikasi dengan Kemkominfo lebih cepat dan efisien. Kedua, pihak Kemkominfo akan meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram. Ketiga, Telegram harus membuka perwakilan di Indonesia. Serta, yang keempat Untuk proses tata kelola penapisan konten, Kemkominfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis, maupun SDM.

Kendati begitu, Semmy belum bisa memastikan akan membuka blokir webbase Telegram secara detail. Dia ingin memastikan terlebih dahulu, empat hal yang diajukannya tersebut dapat dipenuhi oleh perusahaan besutan Pavel Durov.

Orang lain juga bertanya?

"Bisa dinormalisasi kalau seluruh konten-konten negatif sudah tidak ada. Tergantung seberapa cepat mereka memenuhi ketentuan aturan yang ada dan yang kita minta," katanya saat jumpa pers di Gedung Kemkominfo, Senin (17/7).

Sebelumnya, pendiri sekaligus CEO Telegram, Durov memberikan tiga solusi kepada pemerintah Indonesia terkait adanya konten berbau radikalisme di Telegram.

Tiga solusi yakni memblokir semua saluran publik terkait teroris yang dilaporkan oleh Kemkominfo, mengirimkan balasan e-mail ke pihak Kemkominfo untuk membentuk saluran komunikasi langsung guna bekerja sama menghalangi propaganda teroris, dan membentuk tim moderator yang berdedikasi dengan pengetahuan bahasa dan budaya Indonesia untuk dapat memproses laporan konten yang berhubungan dengan teroris lebih cepat dan akurat.

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo Ancam Tutup Telegram Jika Tak Respons Surat Peringatan Ketiga
Menkominfo Ancam Tutup Telegram Jika Tak Respons Surat Peringatan Ketiga

Budi mengatakan, sudah banyak bukti jika Telegram kerap mengizinkan konten judi online dalam aplikasinya.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Ancam Tutup jika Telegram Tidak Kooperatif Ikut Berantas Judi Online
Menkominfo Ancam Tutup jika Telegram Tidak Kooperatif Ikut Berantas Judi Online

Platform digital Telegram tidak kooperatif dalam penanganan judi online.

Baca Selengkapnya
CEO Telegram Pavel Durov Ditangkap di Bandara Paris
CEO Telegram Pavel Durov Ditangkap di Bandara Paris

Pavel Durov, CEO Telegram, ditangkap di Bandara Bourget, Paris, saat bepergian dengan jet pribadi. Penangkapan dilakukan terkait surat perintah di Prancis.

Baca Selengkapnya
CEO Telegram Pavel Durov Ditangkap Otoritas Prancis Ternyata Orang Terkaya ke-121 di Dunia
CEO Telegram Pavel Durov Ditangkap Otoritas Prancis Ternyata Orang Terkaya ke-121 di Dunia

Durov dituduh melakukan kejahatan terorganisasi, perdagangan narkoba, penipuan, perundungan siber, dan promosi terorisme.

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
TikTok Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Buka TikTok Shop Lagi di Indonesia
TikTok Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Buka TikTok Shop Lagi di Indonesia

Menkop Teten dijadwalkan bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya
Budi Gunawan Beberkan Tiga Prioritas Pemerintah Berantas Judi Online
Budi Gunawan Beberkan Tiga Prioritas Pemerintah Berantas Judi Online

Menko Polkam Budi Gunawan (BG) mengungkapkan, tiga prioritas pemerintah dalam menangani kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Wamenkominfo Ungkap Perlu Kebijakan AI Hingga Level Praktis
Wamenkominfo Ungkap Perlu Kebijakan AI Hingga Level Praktis

Dibutuhkan kebijakan yang memandu penggunaan AI hingga ranah praktis.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Kedaulatan Politik Terkadang Didikte oleh Ambisi Pribadi
Mahfud MD: Kedaulatan Politik Terkadang Didikte oleh Ambisi Pribadi

Mahfud MD mengatakan, etika yang rapuh sejak era Orde Baru telah melahirkan praktik KKN.

Baca Selengkapnya