Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Facebook dicecar MoU kerja sama dengan pihak ketiga

Facebook dicecar MoU kerja sama dengan pihak ketiga Facebook. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Perwakilan Facebook Indonesia dicecar dengan beragam pertanyaan oleh Komisi I DPR RI. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan itu terkait contoh bagaimana perjanjian kerja sama antara Facebook dengan pengembang aplikasi thisisyourdigitallife milik Dr Kogan atau kepada pihak siapapun.

Sebagaimana diketahui, Dr Kogan sendiri merupakan ilmuwan yang memberikan data pengguna Facebook kepada Cambridge Analytica (CA). Hal itu ditanyakan oleh anggota komisi I DPR RI, Meutya Hafid.

Menurutnya, dasar dari contoh dari perjanjian itu sangat diperlukan guna mengetahui apa saja syarat yang ditulis dalam perjanjian tersebut.

"Saya minta data tersebut diserahkan kepada kami para anggota komisi I DPR. Kalau kita mau fokus membahas masalah penyalahgunaan data, maka MOU itu penting. Dan menjadi dasar penilaian kita mengenai Facebook Indonesia," kata Meutya Hafid saat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).

"Untuk diketahui, di Indonesia, memiliki UU ITE yang pasal 32. Jika terindikasi itu, maka itu bisa langsung terkena dengan dasar hukum kita. Kalau tidak ada MoU itu saya tidak bisa menilai," ujar legislator dari Partai Golkar itu.

Pernyataan dari Meutya itu, langsung melebar menjadi rasa penasaran para anggota DPR untuk lebih jauh mengetahui bagaimana perjanjian antara Facebook dengan CA, selain dengan pihak ketiga dari pengembang aplikasi.

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari menyampaikan jika berkenaan dengan MoU tersebut, pihaknya bisa memberikan secara terbuka kebijakan mereka dengan aplikasi pihak ketiga.

"Kami bisa share kebijakan kami dengan pihak ketiga. Semua aplikasi pihak ketiga dan terbuka untuk publik," jelasnya.

"Tapi spesifik perjanjian kami dengan CA saya tidak mengetahui. Pertanyaan tersebut, bisa dijelaskan oleh Simon Milner," tambah dia.

Simon Milner merupakan VP Public Policy Facebook Asia Pasifik yang juga hadir dalam RDP bersama Komisi I. Simon pun menjelaskan terkait pertanyaan tersebut.

Menurutnya, tidak ada nota kesepahaman apapun atau dokumen-dokumen spesifik yang mengaitkan antara Facebook dan CA.

"Jadi pada saat insiden terjadi, kami tidak punya hubungan dengan CA. Tidak ada nota kesepahaman yang disusun yang mengaitkan CA dengan Facebook. Jadi kami harap apa yang kami sampaikan cukup membantu," jelasnya. (mdk/ara)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cek Dulu Poin Penting Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Cek Dulu Poin Penting Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Tak perlu sungkan untuk meminta keterangan secara jelas terhadap HRD.

Baca Selengkapnya
Teks Negosiasi: Kaidah, Struktur, Jenis dan Contohnya
Teks Negosiasi: Kaidah, Struktur, Jenis dan Contohnya

Proses negosiasi berguna dalam kehidupan sehari-hari seperti jual-beli, bisnis, penugasan, peminjaman, dan lainnya.

Baca Selengkapnya
Ciri-Ciri Proposal yang Baik, Pahami Fungsi dan Jenisnya
Ciri-Ciri Proposal yang Baik, Pahami Fungsi dan Jenisnya

Pelajari hal-hal yang berkaitan dengan proposal untuk membuatnya dengan benar.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru, Dewan Kode Etik Temukan MoU DEMA UIN dengan Pinjol Senilai Rp160 Juta
Fakta Baru, Dewan Kode Etik Temukan MoU DEMA UIN dengan Pinjol Senilai Rp160 Juta

Terkait dengan sanksi, pihaknya belum bisa menentukan. Namun ada dua kemungkinan, yakni sedang dan berat.

Baca Selengkapnya
TikTok Indonesia Janji Patuhi Aturan Pemerintah, Mendag: Kalau Masih Bader Kena Sanksi
TikTok Indonesia Janji Patuhi Aturan Pemerintah, Mendag: Kalau Masih Bader Kena Sanksi

Mendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.

Baca Selengkapnya