Facebook dicecar MoU kerja sama dengan pihak ketiga
Merdeka.com - Perwakilan Facebook Indonesia dicecar dengan beragam pertanyaan oleh Komisi I DPR RI. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan itu terkait contoh bagaimana perjanjian kerja sama antara Facebook dengan pengembang aplikasi thisisyourdigitallife milik Dr Kogan atau kepada pihak siapapun.
Sebagaimana diketahui, Dr Kogan sendiri merupakan ilmuwan yang memberikan data pengguna Facebook kepada Cambridge Analytica (CA). Hal itu ditanyakan oleh anggota komisi I DPR RI, Meutya Hafid.
Menurutnya, dasar dari contoh dari perjanjian itu sangat diperlukan guna mengetahui apa saja syarat yang ditulis dalam perjanjian tersebut.
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa saja yang harus ada di dalam makalah? Anda dapat memahami terlebih dahulu jika makalah terdiri dari judul, daftar isi, kata pengantar, pendahuluan, isi, dan penutup.
-
Siapa yang menandatangani perjanjian kerja sama? Pada akhir acara penandatangan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama ditandatanganisecara langsung oleh Dekan FH UMY dan Ketua PTUN Yogyakarta.
-
Mengapa teks negosiasi diperlukan dalam kehidupan? Proses negosiasi ini berguna dalam kehidupan sehari-hari seperti jual-beli, bisnis, penugasan, peminjaman, dan lainnya.
-
Siapa yang meminta standar panduan untuk para pihak yang terlibat? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi. Namun begitu, politikus NasDem ini meminta agar pihak kepolisian memberikan standar panduan yang tepat kepada pihak-pihak yang terlibat tersebut.
"Saya minta data tersebut diserahkan kepada kami para anggota komisi I DPR. Kalau kita mau fokus membahas masalah penyalahgunaan data, maka MOU itu penting. Dan menjadi dasar penilaian kita mengenai Facebook Indonesia," kata Meutya Hafid saat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).
"Untuk diketahui, di Indonesia, memiliki UU ITE yang pasal 32. Jika terindikasi itu, maka itu bisa langsung terkena dengan dasar hukum kita. Kalau tidak ada MoU itu saya tidak bisa menilai," ujar legislator dari Partai Golkar itu.
Pernyataan dari Meutya itu, langsung melebar menjadi rasa penasaran para anggota DPR untuk lebih jauh mengetahui bagaimana perjanjian antara Facebook dengan CA, selain dengan pihak ketiga dari pengembang aplikasi.
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari menyampaikan jika berkenaan dengan MoU tersebut, pihaknya bisa memberikan secara terbuka kebijakan mereka dengan aplikasi pihak ketiga.
"Kami bisa share kebijakan kami dengan pihak ketiga. Semua aplikasi pihak ketiga dan terbuka untuk publik," jelasnya.
"Tapi spesifik perjanjian kami dengan CA saya tidak mengetahui. Pertanyaan tersebut, bisa dijelaskan oleh Simon Milner," tambah dia.
Simon Milner merupakan VP Public Policy Facebook Asia Pasifik yang juga hadir dalam RDP bersama Komisi I. Simon pun menjelaskan terkait pertanyaan tersebut.
Menurutnya, tidak ada nota kesepahaman apapun atau dokumen-dokumen spesifik yang mengaitkan antara Facebook dan CA.
"Jadi pada saat insiden terjadi, kami tidak punya hubungan dengan CA. Tidak ada nota kesepahaman yang disusun yang mengaitkan CA dengan Facebook. Jadi kami harap apa yang kami sampaikan cukup membantu," jelasnya. (mdk/ara)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak perlu sungkan untuk meminta keterangan secara jelas terhadap HRD.
Baca SelengkapnyaProses negosiasi berguna dalam kehidupan sehari-hari seperti jual-beli, bisnis, penugasan, peminjaman, dan lainnya.
Baca SelengkapnyaPelajari hal-hal yang berkaitan dengan proposal untuk membuatnya dengan benar.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan sanksi, pihaknya belum bisa menentukan. Namun ada dua kemungkinan, yakni sedang dan berat.
Baca SelengkapnyaMendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.
Baca Selengkapnya