Facebook Didenda Pemerintah Jerman Rp 32,5 Miliar Gara-gara Langgar UU Hate Speech
Merdeka.com - Otoritas Jerman putuskan untuk mendenda Facebook sebesar USD 2,3 juta atau sekitar Rp 32,5 miliar (Kurs 1 Dolar = Rp 14.143) karena melanggar undang-undang hate speech negara tersebut.
Kantor Pengadilan Federal di Jerman menyebutkan dalam siaran persnya bahwa laporan transparansi Facebook selama 6 bulan di tahun 2018 hanya memuat 'sedikit keluhan mengenai konten ilegal'.
Mengutip laman CNET, Kamis (4/7), hal ini memperlihatkan seolah terjadi distorsi di hadapan publik karena platform media sosial ini terlihat tidak bisa menangani komplain konten ilegal dengan baik.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Apa yang dilarang dalam nama Facebook? Selain itu, ada konten yang dilarang untuk digunakan dalam nama, seperti:Gelar profesional (misalnya: Dr., Prof., dll).Gelar keagamaan.Kata-kata umum yang bukan merupakan nama.Frasa deskriptif.Kata-kata yang ofensif atau tidak pantas.
-
Siapa pendiri Facebook? Sejarah 4 Februari Hari Ulang tahun Facebook, yaitu dimulai Mark Zuckerberg ingin membuat platform chat.
-
Denda apa yang Apple kena di Eropa? Menurut laporan yang dikutip dari Tech Times pada Selasa (22/10), Apple dikenai denda sebesar USD 17 miliar, yang setara dengan Rp 263,7 triliun, akibat berbagai investigasi yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
-
Kenapa Facebook dan Google rugi besar? 1 hariDalam waktu satu hari semenjak internet padam secara keseluruhan, berbagai raksasa platform digital dapat mengalami kerugian yang besar. Facebook dan Google bisa kehilangan lebih dari Rp 6 triliun dalam pendapatan iklan di antara mereka.
-
Apple bayar denda ke Eropa gimana? Diketahui bahwa Apple saat ini sedang menghadapi denda tersebut dan direncanakan untuk membayar sejumlah besar sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan Digital Markets Act (DMA).
Laporan transparansi Facebook dinilai tidak lengkap dan memberikan informasi yang salah.
Menurut Network Enforcement Act di bawah hukum Jerman, platform media sosial wajib mempublikasi laporan setiap 6 bulan sekali tentang prosedur penanganan komplain konten ilegal.
Hingga saat ini, Facebook masih belum memberi komentar.
Sebenarnya, denda ini bukan jumlah yang besar bagi raksasa teknologi besutan Mark Zuckerberg. Bulan Januari hingga Maret saja, Facebook berhasil meraup USD 15,08 miliar atau sekitar Rp 213,2 triliun.
Tapi, kasus ini menyoroti fakta kalau Facebook sepertinya harus membangun relasi baik dengan pemerintah dan regulasinya seputar privasi, keamanan dan moderasi konten. Sebelumnya, Facebook juga kena denda USD 5 miliar oleh Komisi Perdagangan Federal karena dugaan kebocoran privasi.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Athika Rahma (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaIphone 15 belum ada di pasaran Indonesia, tapi pajak yang dikenakan sudah bikin kaget masyarakat.
Baca SelengkapnyaTikTok tak terima dengan besarnya biaya yang harus dibayarkan karena kesalahan ini.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaWalaupun dilengkapi dengan teknologi keamanan canggih, tapi negara-negara ini masih bisa dibobol hacker.
Baca SelengkapnyaPer detiknya ada kerugian yang harus ditanggung Meta ketika platformnya mengalami gangguan.
Baca SelengkapnyaNilainya sekitar USD8 triliun atau setara Rp123.846 triliun (kurs dolar AS: Rp15.480).
Baca SelengkapnyaBenarkah Jerman larang suporter peserta Euro menggunakan jersei palsu? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaFacebook, Instagram, dan Threads punya dampak besar bagi Mark Zuckerberg jika mengalami gangguan.
Baca Selengkapnya