Facebook Gugat Dua Pengembang Aplikasi Penipuan Iklan
Merdeka.com - Facebook menggugat dua pengembang aplikasi yang terlibat dalam penipuan iklan di platform-nya. Facebook mengklaim, kedua developer tersebut membuat aplikasi yang terinfeksi malware dan menaruhnya di Google Play.
Begitu pengguna menginstal aplikasi di perangkatnya, smartphone akan terkena malware yang bisa mengklik iklan tanpa disadari pengguna. Tujuan dari pengembang ini adalah menghasilkan klik palsu pada iklan Facebook.
Nah, pendapatan iklan palsu tersebut masuk ke kantong si pengembang aplikasi LionMobi yang berbasis di Hongkong dan JediMobi yang bermarkas di Singapura.
-
Apa yang di gunakan Facebook untuk tampilkan iklan? Tidak hanya itu, kedua raksasa teknologi ini juga mengetahui tempat tinggal, tempat kerja, teman, dan bahkan apa saja yang diminati oleh penggunanya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke TikTok terkait eksploitasi? Gugatan awal dari Utah yang menuduh TikTok melakukan eksploitasi terhadap anak-anak diajukan pada bulan Juni 2024 oleh Divisi Perlindungan Konsumen.
-
Bagaimana modus penipuan di Facebook terkait Jusuf Hamka? Melansir dari Kominfo, informasi yang beredar merupakan modus pencurian data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa saja jenis aplikasi penipuan? Penipuan dapat menyebabkan kerugian finansial, pencurian identitas, dan penyusupan informasi sensitif.
-
Kenapa Facebook dan Google rugi besar? 1 hariDalam waktu satu hari semenjak internet padam secara keseluruhan, berbagai raksasa platform digital dapat mengalami kerugian yang besar. Facebook dan Google bisa kehilangan lebih dari Rp 6 triliun dalam pendapatan iklan di antara mereka.
Mengutip laman The Verge via Liputan6.com, Rabu (7/8), Facebook menyebut, LionMobi mengiklankan aplikasi jahatnya di Facebook. Hal ini pun dianggap sebagai penyalahgunaan kebijakan layanan.
Perusahaan menyebut, gugatan yang diarahkan kepada dua pengembang aplikasi merupakan, "Salah satu dari gugatan pertama yang menentang praktik iklan palsu."
Facebook mengatakan, pihaknya memblokir dua pengembang tersebut dari jaringan iklan mereka dan mengembalikan uang kepada pengiklan terdampak pada Maret 2019.
Sayangnya, aplikasi-aplikasi dengan jutaan kali pemasangan milik kedua pengembang ini masih ditemukan di Google Play.
Google sebelumnya pernah mengambil tidakan terhadap aplikasi di Google PlayStore yang menggunakan skema injeksi klik iklan.
Pada Oktober lalu, Google menghapus lebih dari 30 aplikasi menggunakan skema penipuan iklan yang dilaporkan ke perusahaan, hasil penyelidikan media BuzzFeedNews.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Agustin Setyo Wardani (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini persoalan X yang dijauhi para pengiklan sehingga memperburuk keuangan mereka.
Baca SelengkapnyaBadan anti monopoli Korea pun didesak untuk mengambil tindakan hukuman terhadap dua perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaTerkait kasus penipuan diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo.
Baca SelengkapnyaSaat ini Google sudah menutup 17 aplikasi lantaran dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.
Baca SelengkapnyaSetelah sebulan kasus ini terungkap, bagaimana kelanjutan kasus penipuan Iphone ini?
Baca SelengkapnyaTak ada yang tampak mencurigakan dari keseharian OS alias Anefcinta. Setiap hari pergi ke kantor desa dengan status pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaHasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus dua orang pria masing-masing berinisial MAS (22) laki dan MWF (18) yang berperan mempromosikan website judi online.
Baca SelengkapnyaIni penjelasan dari pakar siber security mengenai kecurigaan orang-orang terkait hal itu.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca SelengkapnyaKeduanya terancam enam tahun pidana penjara. Keduanya telah ditahan.
Baca SelengkapnyaDalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca Selengkapnya