Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Facebook haramkan pengguna pamer 3 bagian tubuh ini

Facebook haramkan pengguna pamer 3 bagian tubuh ini Facebook. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Ruang untuk pornografi di Facebook akan semakin lenyap. Setidaknya itu lah yang akan terjadi setelah Facebook memperbarui poin-poin di laman aturan 'Standar Komunitas' mereka.

Tiga poin yang menjadi pusat perhatian Facebook kali ini adalah pornografi, kebebasan berbicara, bullying, dan pelecehan. Dari empat poin tersebut, mungkin pornografi yang patut untuk disoroti.

Sebelumnya, aturan Facebook mengenai foto telanjang memang dinilai tidak jelas oleh banyak pengguna. Alhasil, masih banyak yang memposting foto-foto syur di Facebook.

Hal ini tentu sangat berbahaya mengingat jejaring sosial itu disesaki oleh satu miliar lebih pengguna. Terlebih, tidak sedikit Facebookers yang 'di bawah umur' alias remaja dan anak-anak.

Oleh sebab itu, Facebook kini lebih spesifik dalam membatasi bagian tubuh yang boleh dipamerkan ke publik. Sekarang, foto yang memamerkan kemaluan, pantat, payudara wanita resmi diharamkan di Facebook.

"Kami sudah mulai menghapus foto-foto yang menampilkan bagian alat kelamin atau yang fokus pada pantat telanjang. Kami juga juga membatasi foto-foto yang memperlihatkan payudara wanita, terutama yang memperlihatkan puting," tulis Facebook.

Namun, Facebook masih mentoleransi foto-foto telanjang dalam kondisi tertentu, misalnya foto keluarga yang menampilkan ibu sedang menyusui anak dan foto yang menampilkan karya seni telanjang.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Negara Ini Buat Aturan Baru: Anak Usia di Bawah 14 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial
Negara Ini Buat Aturan Baru: Anak Usia di Bawah 14 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial

Tindakan itu mengharuskan platform media sosial untuk menghentikan akun orang-orang di bawah 14 tahun.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Elon Musk Izinkan X Memuat Konten Pornografi
Elon Musk Izinkan X Memuat Konten Pornografi

Dalam peraturan terbaru ini, ada beberapa aspek dari pornografi yang tidak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce
Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce

Jika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Empat Alasan TikTok Shop Dilarang Pemerintah
Terungkap, Empat Alasan TikTok Shop Dilarang Pemerintah

Ironisnya, monopoli alur ini dijalankan tanpa disadari oleh pengguna.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Main Sosmed, Pakar Tegaskan Merekam Orang Tanpa Izin Bisa Melanggar Hukum
Hati-Hati Main Sosmed, Pakar Tegaskan Merekam Orang Tanpa Izin Bisa Melanggar Hukum

Demikian pula halnya dengan pengungkapan serta penyebaran informasi tersebut, apakah menyangkut kepentingan privat ataukah kepentingan publik.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Tata Krama di Media Sosial untuk Membangun Generasi Muda Bijak Berdigital
Pentingnya Tata Krama di Media Sosial untuk Membangun Generasi Muda Bijak Berdigital

Perilaku yang beradab, tidak hanya wajib dilakukan di dunia nyata, tapi diperlukan untuk membangun generasi penerus yang bijak berdigital.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Kemenkop UKM: Melanggar Ketentuan
TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Kemenkop UKM: Melanggar Ketentuan

Pemerintah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.

Baca Selengkapnya
Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop
Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok Shop

Dia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online
Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online

Artinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar
Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar

Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar

Baca Selengkapnya
TikTok Soal Revisi Permendag No.50/2020: Kami Terima Banyak Keluhan dari Penjual Lokal
TikTok Soal Revisi Permendag No.50/2020: Kami Terima Banyak Keluhan dari Penjual Lokal

Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli langsung.

Baca Selengkapnya