Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FPI dan APJII gugat PNBP sektor telekomunikasi ke MK

FPI dan APJII gugat PNBP sektor telekomunikasi ke MK apjii. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Hari ini, kami dari Front Pembela Internet (FPI) bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendaftarkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor telekomunikasi.

Uji Materi terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) dan Pasal 16 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi).

“Kami menilai dua UU ini inkonstitusional karena telah melanggar hak berusaha dan hak mendapatkan informasi,” demikian diungkapkan FPI dalam pernyataan resminya, Jumat (17/1).

Dalam indutri telekomunikasi ada berbagai macam PNPB, yaitu Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi, Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi, dan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) konten.

Industri telekomunikasi, khususnya penyedia jasa internet, merasa dengan adanya berbagai BHP, terlalu terbebani oleh biaya-biaya yang tidak perlu.

Selain itu, rumusan tarif BHP jasa telekomunikasi juga dinilai tidak fair, karena dihitung 1 persen dari pendapatan kotor (revenue). Sedangkan pajak pendapatan badan saja dihitung berdasarkan keuntungan (pendapatan dikurangi pengeluaran).

Selain itu, pendapatan-pendapatan dari usaha sampingan, yang sebenarnya dari usaha non-telkom, juga dihitung sebagai revenue yang menjadi obyek BHP.

Menurut FPI dan APJII, problem hukumnya adalah besaran dan tarif BHP itu ditentukan sesuka-sukanya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kami menyoroti pasal 2 dan pasal 3 UU 20/1997 tentang PNBP yang mengatakan bahwa jenis dan tarif PNPB selain yang disebut dalam UU tersebut dapat diatur melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini inkonstitusional karena bertentangan dengan pasal 23A UUD 1945 yang mengatakan “pajak dan segala pungutan memaksa lainnya diatur dengan Undang-undang”,” ungkap Suwandi Ahmad, juru bicara FPI.

PNPB adalah salah satu pungutan memaksa, maka tak boleh diatur oleh PP, meskipun ada delegasi dari undang-undang.

Akibatnya PNPB membebani industri terlalu berat karena banyaknya berbagai pungutan oleh pemerintah sehingga mengakibatkan “ekonomi biaya tinggi”.

Pungutan-pungutan ini bukan hanya mengurangi keuntungan, tapi juga membuat industri sulit berkembang dan berekspansi. Bahkan ada 12 perusahaan penyelenggara jasa internet yang ditutup oleh Kemkominfo karena tidak mampu membayar BHP.

Bagi masyarakat secara umum, dengan adanya berbagai pungutan, tentunya akan berdampak pada kenaikan harga.

Ujung-ujungnya, konsumen juga yang dirugikan karena tarif layanan internet menjadi lebih mahal. Hal ini menimbulkan kesenjangan digital (digital divide), yaitu kesenjangan terhadap akses internet antara warga yang mampu dan kurang mampu.

Pertumbuhan pengguna internet Indonesia saat ini baru mencapai sekitar 20 persen dari masyarakat Indonesia. Artinya, 80 persen masyarakat Indonesia tak punya akses internet.

Kesenjangan digital mengakibatkan kesenjangan informasi, yang artinya kesenjangan mendapat pengetahuan, kesenjangan mendapatkan kesempatan usaha (misalnya usaha online), maupun kesenjangan untuk mendapat kesempatan menyuarakan pendapat dan masalah yang dihadapi.

“Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mempertimbangkan penundaan pungutan BHP Telekomunikasi selama proses hukum di MK ini berlangsung,” kata Wandi.

FPI juga mendesak agar DPR RI menunda pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) yang masuk dalam daftar prolegnas 2014 selama proses hukum berlangsung. (mdk/nvl)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
Soal Starlink, APJII Minta Pemerintah Hargai Kerja Keras Perusahaan Internet Lokal
Soal Starlink, APJII Minta Pemerintah Hargai Kerja Keras Perusahaan Internet Lokal

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta agar pemerintah juga memperhatikan perusahaan internet lokal.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Gugat Polda Metro, Aiman Klaim Informasi Dugaan Polisi Tak Netral Diungkap saat Masih Jurnalis Aktif
Gugat Polda Metro, Aiman Klaim Informasi Dugaan Polisi Tak Netral Diungkap saat Masih Jurnalis Aktif

Aiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan

Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka

Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang
RUU Penyiaran: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang

Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet

Baca Selengkapnya
Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial
Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial

Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Gugat Kapolri ke PN Jaksel Usai Ponselnya Disita Polda Metro
Aiman Witjaksono Gugat Kapolri ke PN Jaksel Usai Ponselnya Disita Polda Metro

Gugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya