G20 Rampungkan Aturan Pajak Baru Google Cs di Tahun 2020
Merdeka.com - 20 menteri keuangan yang tergabung dalam G20 dilaporkan Reuters, Senin (10/6), sepakat menyusun aturan pajak baru untuk mengikat perusahaan-perusahaan teknologi seperti Facebook.
Pasalnya, perusahaan-perusahaan multinasional itu dianggap tidak membayarkan jumlah pajak yang semestinya.
Sebelumnya, Facebook, Google, Amazon dan perusahaan teknologi besar lainnya kerap mendapatkan kritik lantaran mengurangi tagihan pajak mereka.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Siapa yang Google ajak kerjasama? Dalam upaya implementasinya, Google menggandeng perusahaan asal India, Salcit Technologies, yang berfokus pada AI di bidang kesehatan pernapasan.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
Mereka sering kali mengiming-imingi keuntungan kepada negara-negara yang memiliki pajak rendah. Praktik-praktik semacam itu dipandang oleh banyak negara merupakan bentuk ketidakadilan.
Nantinya, aturan baru itu akan membebani pajak lebih tinggi kepada perusahaan teknologi raksasa tersebut.
Tak hanya itu saja, aturan tersebut juga akan membuat lebih sulit bagi negara-negara seperti Irlandia untuk menarik investasi asing langsung dengan janji tarif pajak perusahaan yang sangat rendah.
"Untuk usulan aturannya masih belum terlalu jelas, tetapi secara bertahap mulai ada gambaran," ujar Menteri Keuangan Jepang, Taro Aso.
Inggris dan Perancis merupakan dua negara pengusul rancangan aturan yang paling vocal.
Tujuannya adalah untuk membuat perusahaan teknologi raksasa itu sulit untuk mengalihkan iming-iming keuntungan kepada negara berpajak rendah sekaligus memperkenalkan pajak perusahaan yang rendah.
Memang, perusahaan internet besar seperti Google dan Facebook selalu mengatakan mereka mengikuti aturan pajak, tetapi mereka membayar sedikit pajaknya di Eropa.
Imbalannya dengan menyalurkan penjualan melalui negara-negara seperti Irlandia dan Luksemburg, yang memiliki aturan pajak ringan.
"Kami menyambut kemajuan baru-baru ini dalam mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi," kata juru bicara G20. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.
Baca SelengkapnyaOECD berencana mengeluarkan kebijakan pengenaan pajak kepada orang terkaya atau miliarder yang tarifnya 2 persen.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDengan pengawasan yang dialihkan ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang.
Baca SelengkapnyaLaporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengirim Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Brazil di tengah isu reshuffle kabinet.
Baca SelengkapnyaPenetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca Selengkapnya