Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Galau kasus IM2, APJII minta perlindungan Menkominfo

Galau kasus IM2, APJII minta perlindungan Menkominfo Indosat-IM2. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Para Penyelenggara Jasa Internet (PJI/ISP) yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mempertanyakan langkah konkrit yang diambil oleh Menkominfo, Tifatul Sembiring, berkaitan dengan upaya perlindungan terhadap ISP.

Tuntutan ini diharapkan segera terjawab karena saat ini ISP anggota APJII yang memiliki lisensi resmi, aktif membayar pajak, membayar PNBP berupa BHP/USO tiba-tiba menjadi ilegal menjalankan praktik usahanya.

Situasi yang dihadapi para ISP ini sebagai dampak hasil sidang Tipikor yang memvonis terhukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto karena kerja sama antara IM2-Indosat. Indar dihukum 4 tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 1,3 trilliun.

Orang lain juga bertanya?

Pola kerja sama yang berjalan selama ini, bahwa setiap perusahaan jasa jaringan (operator aringan) dalam menjalankan usahanya ke masyarakat akan bekerja sama dengan ISP.

Namun, kerja sama IM2-Indosat berbuah vonis pahit. Dengan vonis disalahkannya kerja sama IM2-Indosat itu, maka secara tidak langsung semua ISP dan operator jaringan dalam melaksanakan bisnisnya adalah ilegal.

Permintaan agar Menkominfo memberikan perlindungan pada APJII itu disampaikan oleh Ketua Dewan Penasehat APJII, Sylvia W Sumarlin, dan Sekjen Sapto Anggoro kepada pers Minggu (14/7) di Jakarta.

"Menteri Tifatul Sembiring bertanggungjawab atas runyamnya situasi saat ini. Menkominfo harus memberikan perlindungan kepada seluruh anggota ISP dan NAP atau pemilik lisensi resmi, untuk bisa menjalankan usahanya," kata Sapto.

Dia berharap Menkominfo melindungi ISP yang dalam situasi bingung, sebab, dengan vonis dari sidang Tipikor kasus kerja sama IM2-Indosat itu, maka kegiatan melayani internet masyarakat, setiap saat bisa dinyatakan ilegal.

Bila dianggap ilegal, tambahnya, maka setiap saat bisa dihentikan oleh kepolisian karena alasan tidak taat hukum. "Kenapa kami minta Kominfo, karena hanya Menkominfo yang bisa melakukan ini. Sebagai bisnis khusus, mestinya hukum berlaku lex specialist, dimana yang memeiliki wewenang melanggar atau tidaknya itu di tangan regulator khusus telekomunikasi dalam hal ini Kemkominfo," tegasnya.

Selama ini, ISP sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada, berdasarkan UU Telekomunikasi 36/1999, UU ITE 11/2008, PP No 52/2000, PP 53/2000, dan peraturan menteri terkait. Secara garis besar, aturan ini menyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Untuk menjadi penyelenggara jasa internet ke masyarakat, ISP tidak cukup berbekal SIUP tapi harus memiliki lisensi resmi dari Kominfo yang di dalamnya berisi bermacam kewajiban. Setiap tahun, para pemilik ISP dan NAP serta jaringan lainnya sudah membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (BHP) dan Universal Service Obligation (USO) sebesar 1,75 [ersen dari pendapatan kotor.

"Kalau kami sudah memenuhi kewajiban, mendapatkan lisensi dan membayar bermacam-macam kewajiban, tapi tidak mendapatkan perlindungan resmi dari Menkominfo, kami sangat sesalkan," tambah Sapto yang disepakati oleh Sylvia.

Lebih jauh, Sylvia minta agar anggota hati-hati dalam bertindak. Dia tidak mengharapkan anggota kalut lantas menutup layanan internet ke masyarakat.

"Meski dalam situasi teraniaya, kami harap teman-teman ISP tetap berusaha untuk bekerja memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pengguna internet tanpa pandang bulu," kata Sylvia.

Namun, tambah Sylvia yang juga aktif di KADIN ini, anggota APJII tidak mau upaya melayani masyarakat akan dianggap ilegal. Pihaknya sedang berupaya untuk minta kepolisian untuk membantu. "Apakah kami harus minta perlindungan kepolisian? Agar usaha kami melayani masyarakat tetap sah dan bisa berjalan?" tambah Sylvia.

Dijelaskan juga bahwa apabila para ISP tidak bisa bekerja sama dengan pemilik jaringan, maka perusahaan semacam Telkom pun yang selama ini menjadi tulang punggung penyedia jaringan bagi ISP, bisa dianggap ilegal.

Kalau harus menuruti hukum, maka APJII mohon maaf untuk tidak bisa memenuhi tugasnya melayani masyarakat. Hal ini, akibatnya lalu lintas internet di Indonesia akan lumpuh. Jaringan internet baik perorangan, swasta, bahkan pengadilan, kejaksaan, kepolisian serta seluruh instansi termasuk kepresidenan juga akan terhenti.

"Kami tidak menginginkan hal ini terjadi. Tapi, kami juga ingin usaha kami melayani masyarakat dalam penyediaan internet, tidak dibayangi ketakutan karena dianggap tidak sah," tambah Efie, panggilan akrab Sylvia.

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kejagung soal Libatkan TNI Hingga Jampidsus Pakai Rompi Anti-Peluru, Benarkah?
VIDEO: Kejagung soal Libatkan TNI Hingga Jampidsus Pakai Rompi Anti-Peluru, Benarkah?

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut konvoi Brimob di Kejagung merupakan rangkaian dari kasus penguntitan Jampidsus

Baca Selengkapnya
Aparat Diduga Beking Tambang Ilegal, Panglima TNI: Yang Melanggar Kita Hukum
Aparat Diduga Beking Tambang Ilegal, Panglima TNI: Yang Melanggar Kita Hukum

"Yang melanggar kita punishment (hukum), itu saja. Kita sudah ada aturannya," kata Panglima TNI

Baca Selengkapnya
Profil Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Sosok yang Ungkap Inisial T Pengendali Judi Online Kelas Kakap
Profil Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Sosok yang Ungkap Inisial T Pengendali Judi Online Kelas Kakap

Benny Rhamdani menjadi sorotan belakangan ini usai membongkar sosok pengendali judi online di Indonesia berinisial T.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya
Kasad Maruli Ogah Lindungi Prajurit TNI Bakar Rumah Wartawan di Karo: Jahat Begitu, Saya Lindungi Rugi
Kasad Maruli Ogah Lindungi Prajurit TNI Bakar Rumah Wartawan di Karo: Jahat Begitu, Saya Lindungi Rugi

Menurut Maruli, apa yang dilakukan prajurit TNI itu tergolong jahat.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi soal Bos Judi Online Inisial T: Enggak Tahu, Tanya ke Pak Benny
Presiden Jokowi soal Bos Judi Online Inisial T: Enggak Tahu, Tanya ke Pak Benny

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait bos judi online berinisial T yang membuat dirinya sampai kaget.

Baca Selengkapnya
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Kepala BP2MI Ungkap Sosok T Pengendali Judi Online: Sebut Saja Namanya, Biar Diusut Tuntas
Komisi III DPR Desak Kepala BP2MI Ungkap Sosok T Pengendali Judi Online: Sebut Saja Namanya, Biar Diusut Tuntas

Habiburokhman meminta Benny menyampaikan bukti beserta saksi bahwa sosok T menjadi pengendali judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Timah

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM diduga terlibat dalam upaya merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TERBONGKAR! Mahfud Ngaku Kepala BP2MI Kasih 5 Nama Mafia Kakap, Tak Cuma Sosok T Bos Judi
VIDEO: TERBONGKAR! Mahfud Ngaku Kepala BP2MI Kasih 5 Nama Mafia Kakap, Tak Cuma Sosok T Bos Judi

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengakui Kepala BP2MI Benny Ramdhani tidak hanya memberikan nama inisial T yang disebut sebagai pengendali judi online Indonesia

Baca Selengkapnya
Janji Danpuspom TNI Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit di Balik Pembakaran Rumah Wartawan Karo
Janji Danpuspom TNI Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit di Balik Pembakaran Rumah Wartawan Karo

Menurut Yusri, proses penyelidikan itu sebagaimana laporan dari pihak keluarga soal dugaan tersebut yang telah diterima Pomdam I/Bukit Barisan (BB).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dibongkar Mahfud, Perintah Presiden Jokowi Usai Kepala BP2MI Lapor Bos Judi T
VIDEO: Dibongkar Mahfud, Perintah Presiden Jokowi Usai Kepala BP2MI Lapor Bos Judi T

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait pernyataan Kepala BP2MI Benny Ramdhani terkait sosok inisial T yang disebut sebagai pengendali judi online

Baca Selengkapnya