Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gandeng Operator Seluler, Menkominfo Lacak Penyebaran Covid-19

Gandeng Operator Seluler, Menkominfo Lacak Penyebaran Covid-19 Menkominfo Johnny G. Plate. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020. Keputusan menteri ini terkait dengan upaya penanganan Covid-19 melalui dukungan sektor Pos dan Informatika.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama, dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Operator Telekomunikasi berkoordinasi secara terpadu dalam upaya Surveilans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing (perlindungan)Covid-19," jelasnya dalam konferensi pers online, Kamis (26/3).

Dilanjutkannya, penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi ini untuk mendukung Surveilans Kesehatan, yang dilakukan sesuai dengan regulasi bidang kesehatan, kebencanaan, telekomunikasi, informatika, dan bidang terkait lainnya.

"Penyelenggaraan Surveilans terkait Covid-19 meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antar waktu, antar wilayah, dan antar kelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan," ungkap dia.

Pakai Aplikasi

Menkominfo mengatakan, upaya terpadu surveilans menanganinya adalah menggunakan aplikasi Tracetogether yang dikembangkan oleh Operator Telekomunikasi dan akan terpasang pada smartphone dari positif virus corona untuk memberikan penanganan darurat apabila diperlukan.

Selain itu, melakukan tracing, tracking dan fencing, serta dapat memberikan peringatan jika melewati lokasi isolasinya.

"Aplikasi tracking akan menggunakan aplikasi yang dapat me-log pergerakan positif COVID-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator selular lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama," kata dia.

Pemerintah juga akan memonitor berkumpulnya orang di masa darurat dalam rangka physical distancing melalui data pergerakan smartphone (Nomor HP/MSISDN) berdasarkan data BTS. Peringatan dapat diberikan melalui SMS blast. (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Johnny G Plate Sebut Nama Jokowi di Sidang, PDIP: Kalau Perintah Korupsi, Ngawur
Johnny G Plate Sebut Nama Jokowi di Sidang, PDIP: Kalau Perintah Korupsi, Ngawur

Kuasa hukum Johnny Plate mengatakan jika program pembangunan BTS 4G 2021-2023, sesuai arahan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam berbagai rapat kabinet.

Baca Selengkapnya
Plate Seret Nama Jokowi, PDIP: Korupsi Tak Terjadi Kalau Menteri Disiplin
Plate Seret Nama Jokowi, PDIP: Korupsi Tak Terjadi Kalau Menteri Disiplin

PDIP menyebut Jokowi memang memegang arahan kebijakan, namun penggunaan anggaran berada di tangan menteri.

Baca Selengkapnya
Johnny G Plate Seret Nama Jokowi di Sidang, PPP: Presiden Tak Perintahkan Korupsi
Johnny G Plate Seret Nama Jokowi di Sidang, PPP: Presiden Tak Perintahkan Korupsi

Sebagai kepala negara, kata Awiek, Jokowi hanya memerintahkan para menterinya untuk menjalankan program sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Sidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Selian itu eks Menkominfo juga turut dibebankan dengan membayar uang pengganti perkara sebesar Rp15,5 miliar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Wajah Johnny G Plate Tertunduk Usai Hakim Menjatuhkan Vonis Penjara 15 Tahun
FOTO: Ekspresi Wajah Johnny G Plate Tertunduk Usai Hakim Menjatuhkan Vonis Penjara 15 Tahun

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi soal Korupsi Proyek BTS: Jangan Ada Masalah, Jadi Surut Mental
Menkominfo Budi soal Korupsi Proyek BTS: Jangan Ada Masalah, Jadi Surut Mental

"Kita semua yang tidak bermasalah menyelesaikan masalah. Jangan karena kita ada masalah jadi surut mentalnya," kata Menteri Budi.

Baca Selengkapnya
Johnny Plate Siap Bongkar Penerima Duit Korupsi BTS
Johnny Plate Siap Bongkar Penerima Duit Korupsi BTS

Plate siap membuka pihak penerima aliran uang korupsi BTS setelah mengajukan justice collaborator

Baca Selengkapnya
Jokowi Perintahkan Menkominfo Budi Arie Selesaikan Proyek BTS
Jokowi Perintahkan Menkominfo Budi Arie Selesaikan Proyek BTS

Jokowi meminta kepada Budi Arie untuk segera menyelesaikan penyelesaian proyek BTS.

Baca Selengkapnya
3 Hal Meringankan Vonis Johnny Plate: Uang Korupsi BTS untuk Bansos, Kepala Keluarga, dan Sopan
3 Hal Meringankan Vonis Johnny Plate: Uang Korupsi BTS untuk Bansos, Kepala Keluarga, dan Sopan

Johnny Plate divonis penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Budi Arie Setiadi Jadi Menkominfo
Jokowi Lantik Budi Arie Setiadi Jadi Menkominfo

Budi Arie dilantik menggantikan Johnny G Plate yang tersandung kasus korupsi BTS

Baca Selengkapnya