Gara-gara paten, Apple diminta stop penjualan iPhone 5
Merdeka.com - Salah satu Universitas terkemuka di Amerika Serikat, California Institute of Technology (Caltech), baru saja menggugat Apple soal pelanggaran hak paten.
Caltech lebih jelasnya menggugat Apple dan perusahaan pembuat komponen elektronik microchip Wi-Fi Broadcom akibat eksploitasi empat hak paten teknologi jaringan nirkabel Wi-Fi. Dalam laporan di pengadilan, Caltech mengaku bila microchip Broadcom yang dipakai oleh Apple di iPhone 5 mengandung teknologi dari universitas itu.
Perwakilan Caltech menambahkan bila paten mereka berkaitan dengan teknologi Wi-Fi terkini, yakni 802.11n dan 802.11ac, yang disahkan tahun 2006 dan 2012. Sebagai imbasnya, Caltech ingin Apple menghentikan penjualan iPhone 5 sekaligus membayar denda.
-
Mengapa iPhone menjadi sasaran? Selain itu, reputasi merek Apple yang kuat membuat pengguna lebih rentan untuk mempercayai komunikasi menipu yang tampaknya berasal dari Apple, semakin meningkatkan daya tarik target ini bagi para penjahat dunia maya.
-
Siapa yang ngasih denda ke Apple? Apple dikenai denda sebesar USD 17 miliar, yang setara dengan Rp 263,7 triliun, akibat berbagai investigasi yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
-
Bagaimana Apple mengatasi kegagalan iPhone pertama? Berkaca dari pil pahit tersebut, Steve Jobs meluncurkan aplikasi App Store dan sejumlah fitur menarik yang tidak dimiliki pesaingnya.
-
Di mana iPhone ditemukan? Seorang pria di Vancouver, Washington, Sean Bates, memposting di X bahwa dia menemukan iPhone di Portland pada hari Minggu .Ia menemukan setelah Dewan Keselamatan Transportasi Nasional meminta orang-orang di daerah tersebut untuk mencari potongan-potongan yang mungkin jatuh dari jet.
-
Kenapa Apple I jadi mahal? Mengutip TurboFuture & AFP, Rabu (17/7), hanya sekitar 200 unit yang pernah dibuat, menjadikannya komputer Apple paling langka dan paling berharga yang pernah ada.
-
Siapa yang mendirikan Apple Computer Company? Di tahun 1976, Steve Jobs dan Steve Wozniak resmi mendirikan Apple Computer Company, dengan produk pertama mereka, Apple I, berupa papan sirkuit yang dibuat untuk para penggemar yang ingin merakit komputer sendiri.
Apple pun harus segera menyelesaikan kasus ini bila tidak ingin rugi besar seperti tahun lalu. Ya, di 2015 Apple harus mengeluarkan uang USD 234 juta sebagai denda atas pelanggaran hak paten milik Universitas Winsconsin-Madison.
Sumber: The Verge, Phone Arena
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembatasan yang dilakukan pemerintah China memang belum diumumkan secara resmi, namun sudah menimbulkan kekhawatiran.
Baca SelengkapnyaMenurut Luhut, Indonesia terbuka terhadap segala peluang penciptaan lapangan kerja baru.
Baca SelengkapnyaAda beberapa alasan mengapa iPhone 15 tak laku di China.
Baca SelengkapnyaSebelumnya China telah melarang para pejabatnya menggunakan iPhone. Alasannya keamanan siber.
Baca SelengkapnyaMengingat, seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.
Baca SelengkapnyaMengapa Apple memutuskan hal itu jika mereka benar-benar menghentikan pengembangan iPhone layar lipat?
Baca SelengkapnyaApple menghentikan produksi iPhone 13, 15 Pro, dan Pro Max setelah peluncuran iPhone 16 untuk mendorong penjualan model baru.
Baca SelengkapnyaChina melarang para pejabat di lembaga pemerintah pusat menggunakan iPhone.
Baca SelengkapnyaPihak Apple berupaya menemui pejabat Kementerian Perindustrian demi iPhone 16 bisa terjual di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDPR usulkan agar iPhone dkk diblokir, lantaran Apple minta syarat agar mereka mau berinvestasi.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian telah melarang penjualan smartphone Google Pixel, menyusul langkah serupa terhadap iPhone 16 Series.
Baca SelengkapnyaApabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN.
Baca Selengkapnya