Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Google & Facebook Bakal Bayar Media di Australia

Google & Facebook Bakal Bayar Media di Australia ilustrasi pencarian Google. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Google dan Facebook hampir mencapai kesepakatan komersial terkait pembayaran media Australia, atas konten yang ditayangkan di kedua platform digital.

Hal ini dapat dicapai setelah Australia menciptakan undang-undang pertama di dunia yang bakal memaksa perusahaan digital untuk membiayai produk jurnalisme yang tayang di platformnya.

Dikutip dari Channel News Asia, Senin (15/2), parlemen dijadwalkan untuk mengesahkan RUU pada minggu ini, setelah Komite Senat merekomendasikan tidak adanya perubahan draft peraturan yang sempat ditolak oleh Google dan Facebook. Kedua raksasa internet ini menyebut undang-undang tersebut "unworkable" alias tidak dapat dijalankan.

Salah satu menteri yang bertanggung jawab atas undang-undang tersebut, Josh Frydenberg, mengatakan, pada akhir pekan lalu, ia telah melakukan diskusi dengan CEO Facebook Mark Zuckerberg dan CEO Alphabet (Google) Sundar Pichai.

"Kami telah membuat kemajuan nyata, saya pikir dalam 48 hingga 72 jam, kita akan melihat beberapa kesepakatan komersial yang signifikan dan dapat memberikan keuntungan nyata bagi lanskap media domestik dan melihat jurnalis dihargai secara finansial karena menghasilkan konten orisinal sebagaimana mestinya. Ini adalah reformasi terdepan di dunia," kata Frydenberg.

Frydenberg mengatakan, belum ada negara lain yang telah melangkah seperti Australia (membuat undang-undang yang mewajibkan raksasa teknologi untuk membayar penerbit media).

"Tidak ada negara lain yang melangkah seperti kami. Ini merupakan proses yang sulit dan masih berlangsung. Jadi, jangan terlalu terburu-buru. Namun sejauh ini, pembahasannya memang sangat menjanjikan," tutur Frydenberg.

Kepada Australian Broadcasting Corp, Frydenberg mengatakan, kesepakatannya sudah 'sangat dekat.'

Google CS Belum Berkomentar

Sementara itu, pihak Google dan Facebook belum memberikan tanggapan ketika dimintai komentar.

Google sebelumnya meningkatkan kampanye untuk melawan undang-undang yang tengah diusulkan. Kepada Komite Senat yang meneliti rancangan undang-undang (RUU) tersebut, Google bahkan mengancam, pihaknya mungkin akan membuat mesin pencarinya berhenti beroperasi di Australia jika undang-undang tersebut disahkan.

Serupa, Facebook mengancam akan menghentikan layanannya bagi pengguna di Australia jika mereka dipaksa membayar berita kepada media setempat.

Kendati Google dan Facebook mungkin bisa menanggung biaya yang harus dibayarkan kepada media Australia, kedua perusahaan tampaknya khawatir jika Australia mensahkan undang-undang tersebut, akan menjadi preseden internasional menerapkan hal serupa.

Tekanan Penerbit Media

Google memang selama ini menghadapi tekanan untuk membayar penerbit media di berbagai negara. Januari 2021, Google menandatangani kesepakatan dengan sejumlah media di Prancis, membuka jalan bagi perusahaan tersebut untuk melakukan pembayaran hak cipta digital.

Berdasarkan perjanjian itu, Google akan menegosiasikan kesepakatan lisensi individu dengan surat kabar setempat. Pembayaran didasarkan pada beberapa faktor, misalnya jumlah trafik situs harian dan bulanan.

Sementara, di Australia, Google menyebut pihaknya dapat membuat kesepakatan pembayaran dengan penerbit media sebelum RUU diundangkan.

Perlu diketahui, Undang-undang tersebut akan membentuk panel yang membuat keputusan mengikat terkait pembayaran jika platform dan bisnis media tidak menyetujui harga berita.

Panel ini nantinya akan menerima penawaran terbaik dari platform (Google/Facebook) maupun penerbit dan jarang menetapkan harga. Panel dibuat untuk mencegah platform dan media membuat permintaan harga yang tidak realistis.

Dua minggu lalu, Google mengumumkan mereka telah membayar tujuh situs berita di Australia, melalui program News Showcase. Program ini membayar penerbit berita yang berpartisipasi menyediakan konten paywall kepada pengguna News Showcase.

Lewat program ini, Google telah mencapai kesepakatan pembayaran dengan lebih dari 450 publikasi di seluruh dunia.

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Agustinus Mario Damar

  (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Jadi Blokir, Google Akhirnya Patuh Bayar Perusahaan Media di Kanada, Segini Besarannya
Tak Jadi Blokir, Google Akhirnya Patuh Bayar Perusahaan Media di Kanada, Segini Besarannya

Google dikabarkan setuju untuk membayar penerbit di negara itu.

Baca Selengkapnya
Intip Sumber Pendapatan TikTok dan Google
Intip Sumber Pendapatan TikTok dan Google

Dua perusahaan multinasional ini juga cukup kompetitif dari sisi pendapatan.

Baca Selengkapnya
Google dan TikTok Mulai Bersaing, Siapa yang Paling Kaya?
Google dan TikTok Mulai Bersaing, Siapa yang Paling Kaya?

Meski pamor Google mulai turun akibat TikTok, namun pendapatan TikTok masih belum bisa melebihi pendapatan Google.

Baca Selengkapnya
Meta Raup Laba Bersih HIngga Rp178 Triliun di Kuartal II-2023, Ini Sumbernya
Meta Raup Laba Bersih HIngga Rp178 Triliun di Kuartal II-2023, Ini Sumbernya

Laba bersih platform Meta mengalami kenaikan hingga 168 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Elon Musk Ngamuk Ajak Perang, Penyebabnya Bukan Masalah Sepele
Elon Musk Ngamuk Ajak Perang, Penyebabnya Bukan Masalah Sepele

Ini persoalan X yang dijauhi para pengiklan sehingga memperburuk keuangan mereka.

Baca Selengkapnya
AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights
AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights

AMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.

Baca Selengkapnya
Apple Minta Tolong ke Penggunanya Hapus Google Chrome
Apple Minta Tolong ke Penggunanya Hapus Google Chrome

Ada alasan mengapa Apple menyarankan penggunanya hapus Google Chrome.

Baca Selengkapnya
600.000 Kreator di Indonesia Dapat Cuan dari Youtube per Desember 2022
600.000 Kreator di Indonesia Dapat Cuan dari Youtube per Desember 2022

Konten kreator bisa menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.

Baca Selengkapnya
TikTok Investasi Rp23,4 Triliun ke Tokopedia, Ini Kata Menteri Bahlil
TikTok Investasi Rp23,4 Triliun ke Tokopedia, Ini Kata Menteri Bahlil

TikTok akan memulai uji coba di platform Tokopedia melalui kampanye Beli Lokal.

Baca Selengkapnya
Popularitas di Eropa Meroket, Pendapatan TikTok Naik 75 Persen
Popularitas di Eropa Meroket, Pendapatan TikTok Naik 75 Persen

Jika dilihat dari segi pendapatan, TikTok berpotensi menyalip Meta.

Baca Selengkapnya
Pendapatan Iklan Twitter Anjlok, Kalah Jauh dari Instagram
Pendapatan Iklan Twitter Anjlok, Kalah Jauh dari Instagram

Iklan masih menjadi sumber pendapatan terbesar dari media sosial.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres Publisher Right, Atur Hubungan Bisnis Antara Pers dan Platform Digital
Jokowi Teken Perpres Publisher Right, Atur Hubungan Bisnis Antara Pers dan Platform Digital

Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers.

Baca Selengkapnya